Gubernur Jawa Barat Tetapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30
Oleh : Ida Supriatini
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK, seluruh satuan pendidikan diminta memulai kegiatan belajar pukul 06.30 WIB, mulai dari PAUD hingga SMK (kompas.com). Kebijakan ini berlaku dari hari Senin sampai Jumat, sementara hari Sabtu dan Minggu dimanfaatkan untuk kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua atau wali. Bahkan dalam surat edaran tersebut disebutkan lebih rinci mengenai durasi pembelajaran di tiap jenjang pendidikan.
Dedi menekankan bahwa perubahan ini bukan hanya soal waktu, tetapi merupakan bagian dari langkah strategis untuk membenahi pendidikan di Jawa Barat.
Surat edaran ini menuai teguran dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang menegaskan pentingnya semua pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah (voi.id).
Tumpang tindihnya kebijakan berpeluang besar terjadi dalam sistem kapitalis yang memberikan keleluasaan bagi banyak pejabat, bahkan banyak orang, untuk membuat aturan sesuai dengan pemikirannya. Hal ini karena sistem tersebut menyerahkan pembuatan aturan kepada manusia yang berbeda-beda cara berpikirnya, kadang berubah pikiran, plin-plan, dan sebagainya.
Aturan seharusnya diserahkan kepada Sang Pencipta manusia yang memahami benar ciptaan-Nya. Jika Sang Pencipta menyerahkan pembuatan aturan kepada manusia (yakni dalam perkara yang mubah), maka pemimpin (khalifah) bisa meminta pendapat dari para ahli. Sebab pendapat dari para ahli di bidang tersebutlah yang lebih tepat, bukan berdasarkan hawa nafsu (keinginan) manusia.
Posting Komentar