-->

MARAKNYA HUBUNGAN SEDARAH, RUNTUHKAN TATANAN KELUARGA


Oleh : Hotmalailaturromadani simbolon, S.Pd.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi mengusut grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah". Sebab konten itu mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat. Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Apalagi grup itu rawan menimbulkan dampak buruk karena tergolong konten menyimpang.(republika.co.id 17/05/2025).

Anggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual. Maka pelakunya dapat dikenakan undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi dan undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keberadaan grub semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral agama sekaligus mengacam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia.

Hubungan sedarah atau dikenal dengan istilah inses adalah tindakan seksual yang dilakukan oleh dua individu yang memiliki ikatan keluarga. Selain tidak dibenarkan secara moral dan norma sosial, tindakan ini juga berdampak buruk bagi kesehatan, terutama pada keturunan biologis. Hal tersebut dapat terjadi karena pasangan yang masih memiliki ikatan darah dapat membawa faktor genetik langka. Bila keduanya bertemu, maka dapat menyebabkan penyakit bawaan atau cacat genetik pada janin yang dikandungnya. Oleh karena itu, ketertarikan tidak bisa dijadikan alasan bagi dua orang yang memiliki ikatan keluarga untuk melakukan hubungan sedarah, apalagi jika hubungan tersebut dilakukan atas dasar paksaan.

Grup itu memuat konten fantasi dewasa. Anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur. Islam mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan tersebut bukan hanya bersifat teologis namun juga etis dan sosial.

Terkait grup Fantasi Sedarah, Kemenag menilai kontennya yang menormalisasi atau meromantisasi hubungan sedarah atau mahram ini berbahaya meskipun hanya berupa tulisan atau fantasi. Sebab dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap batasan moral dan hukum. Oleh karenanya, penting untuk meningkatkan edukasi keagamaan secara komprehensif di lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang digital. Khususnya edukasi terkait siapa saja yang termasuk mahram agar masyarakat dapat menjaga nilai dan kehormatan keluarga.

Islam bukan hanya mengatur halal dan haram, tapi juga mengarahkan umatnya agar hidup sesuai fitrah, menjaga martabat, dan membangun peradaban yang sehat. Keluarga adalah titik awalnya.

Selain itu, kasus inmomentumi menjadi pentingnya edukasi literasi digital dan seksualitas yang sehat. Peran keluarga sebagai tempat utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak sejatinya tidak tergantikan oleh apapun termasuk oleh kemajuan teknologi digital. Kasus ini juga menjadi pembahasan yang nyata bukan hanya di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Fenomena yang sangat mengerikan. Hal ini menjadi bukti hancurnya tatanan keluarga dalam sistem kapitalisme - sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Standar kehidupan di sistem ini hanyalah materi dan kesenangan duniawi berbalut nafsu. Individu dan masyarakat hidup bebas tanpa aturan agama. Keluarga yang harusnya menjadi pelindung justru menjadi tempat yang paling membahayakan. Negara juga lalai dan gagal melindungi umat dan masyarakat. Agama tidak lagi dipakai untuk standar perbuatan. Kebebasan berekspresi sangat dijunjung. Ekspresi tanpa tuntunan syariat akan membawa manusia hanya menuruti hawa nafsu setan. Anak yang seharusnya jadi harapan orang tua malah orang tuanya sendiri yang menghancurkan masa depannya. Rumah dan orang tua yang harusnya tempat anak berlindung dan mendapatkan kasih sayang, malah menjadi tempat yang sewaktu-waktu menjadi neraka bagi anak.

Sangat jauh dari klaim sebagai Negara religius. Gambaran keji ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap aturan agama maupun masyarakat. Masyarakat hidup bebas tanpa aturan, demi kepuasan individu, bahkan laksana Binatang. Keluarga telah rusak, bahkan sistem keluarga Muslim sudah runtuh. Inilah buah penerapan sistem sekuler kapitalisme. Tanpa agama, maka yang berkuasa adalah hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dan menyesatkan, rusak dan merusak. Bahkan sistem Kapitalisme dengan liberalisasinya menjadikan rusaknya sendi-sendi kemuliaan manusia. Negara kadang justru meruntuhkan dan merusak keluarga melalui kebijakan yang dibuatnya. Negara lalai dalam menjaga sendi kehidupan keluarga. Islam adalah jalan hidup shahih, yang mengatur semua urusan manusia dan menjadikan rakyat sebagai pelaksana hukum syara. Islam mewajibkan Negara untuk mengurus rakyat dalam semua aspek termasuk menjaga keutuhan keluarga dan norma-norma keluarga dalam sistem sosial. Islam menetapkan inses sebagai satu keharaman yang wajib dijauhi. Negara menyiapkan berbagai langkah pencegahan termasuk membangun kekuatan iman dan takwa, dan menutup semua celah terjadinya keburukan ini. Adanya amar makruf nahi munkar menjadi lapisan kedua dalam menjaga kemuliaan manusia. Sistem sanksi yang tegas akan membuat jera yang lain dan menjadi penebus bagi pelakunya kesucian keluarga akan terjaga jika sistem Islam diterapkan, Juga kebijakan media yang akan melarang dan memberantas bibit-bibit perilaku buruk agar umat jauh dari pelanggaran hukum syara.
Wallahu a'lam bishowab