MASIFNYA SENGKETA TANAH DAMPAK BOBROKNYA KAPITALISME, KHILAFAH SOLUSINYA
Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)
Ironis. Awal tahun baru sejatinya penuh dengan harapan, tapi malah panen problem. Awal tahun 2025 malah diramaikan dengan banyak kasus konflik lahan; mulai dari pagar laut yang ramai di berbagai daerah, sengketa lahan milik masyarakat adat yang disabotase perusahaan atas nama keuskupan di Maumere , hingga sengketa lahan perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Bekasi (www.thephrase.id, Sabtu 1 Februari 2025) (1).
Warga Cluster tersebut terkejut karena telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, padahal lokasi hunian tersebut telah mereka tempati puluhan tahun. Menurut salah satu warga sekaligus perwakilan developer, putusan eksekusi itu meninggalkan jejak trauma. Karena harus menghadapi aparat keamanan, alat berat, serta perbincangan di media sosial yang memperburuk situasi.
Polemik yang dihadapi sekarang yaitu status lahan dan bangunan yang dihuni oleh warga. Meski sudah tinggal di sana, mereka masih terikat dengan klaim kepemilikan tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dibatalkan oleh BPN atas kepemilikan sertifikat untuk 27 bidang tanah warga di cluster ini.
Sengketa lahan sejatinya adalah perselisihan yang terjadi antara dua pihak atau lebih atas kepemilikan tanah. Sengketa lahan bisa melibatkan orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga. Kasus sengketa lahan ini sangat rumit, yang menggambarkan hukum dan regulasi kepemilikan tanah di negara ini yang tidak tegas dan cenderung memungkinkan oknum-oknum mafia tanah semakin banyak bermunculan dan makin merajalela. Bahkan ironisnya melibatkan instansi pemerintah yang mempunyai otoritas dalam ranah ini.
Masifnya konflik lahan yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan negara semakin berpihak pada para kapitalis alias pemilik modal. Ini karena kita hidup di era sistem kapitalisme, di mana para pemilik modal (kapitalis) diistimewakan. Rakyat semakin terhimpit dan terpinggirkan, tereksplloitasi karena kserakahan penguasa yang bekerjasama dengan para kapitalis yang membentuk oligarki. Sertifikat tanah yang keputusannya menjadi wewenang negara, akhirnya disalahgunakan demi keuntungan oligarki. Hilanglah sudah fungsi negara sebagai pelayan rakyat.
Hal ini jauh berbeda dengan sistem Islam. Ini karena Islam adalah sistem terbaik, karena berasal dari Allah Sang Maha Pencipta, termasuk manusia. Karena Allah yang menciptakan manusia, otomatis Allah Yang Maha Tahu apa aturan yang terbaik baginya; yaitu syariatNya. SyariatNya bersifat syamilan (menyeluruh) dan kamilan (sempurna). Manusia akan melengkapi tujuan hidupnya manakala hidup hanya beribadah padaNya dengan bertakwa, mentaati semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya; alias berIslam secara kafah. Ini akan berbuah surgaNya jika dipatuhi, dan berdampak siksa neraka jika diabaikan. Islam kafah hanya bisa ditegakkan dengan Khilafah, sebuah negara sesuai syariat Islam yang berfungsis sebagai raain (pelayan dan pengurus) dan junnah (pelindung).
Dalam Islam, pemilik hakiki dari lahan (tanah) adalah Allah. Maka aturan yang mengatur tentang masalah tanah harus aturan yang datang dari Allah SWT sendiri sebagai Sang pemilik bumi ini. SyariatNya telah mengatur bahwa tanah pun ada yang berstatus tanah negara, tanah individu dan tanah milik umum. Jika sudah sah menjadi milik individu, haram hukumnya diklaim menjadi milik individu lain, atau menjadi milik negara. Maka di sini Khilafah akan menegakkan peraturan administrasi yang memudahkan namun terperinci terkait dengan status tanah. Hal ini akan mencegah bermunculannya mafia tanah.
Mafia tanah juga akan mampu diredam, karena Khilafah akan berhasil mewujudkan masyarakat Islami. Masyarakat yang terbentuk dari sistem pendidikan Islami yang diterapkan Khilafah. Ini karena Khilafah menerapkan kurikulum pendidikan berdasar akidah Islam, yang akan membentuk kepribadian Islam. Artinya, masyarakat akan memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islami; sehingga membentuk kepribadian Islam yang utuh.
Dengan kepribadian Islam yang melekat pada diri masyarakat, mereka akan menjadi masyarakat yang imannya kokoh sehingga taat syariat. Takut berbuat dosa karena menerapkan konsep ihsan, beramal seakan Allah mengawasi mereka. Tak akan terbersit dalam benak mereka untuk berbuat dosa, termasuk mengklaim tanah yang menjadi milik rakyat sebagai milik negara atau milik orang lain. Karena beratnya masalah tanah ini disampaikan sendiri oleh Rasulullah SAW :
"Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari).
Inilah solusi Islam yang totalitas akan mampu memberantas sengketa tanah, dengan penerapan Islam kafah dalam naungan Khilafah. Karena hanya dengan Khilafah, Islam kafah yang penuh berkah akan mampu melindungi nyawa, kehormatan, darah, serta harta milik rakyat; termasuk tanah. Sebagaimana dulu Khilafah di masa jayanya, mampu menjadi adidaya dunia selama 13 abad lamanya, sebelum dihancurkan oleh Mustafa Kemal Pasha pada 24 Maret 1924 sehingga sejak saat itu umat Islam ibarat anak ayam kehilangan induknya. Semoga Islam Kembali melindungi dunia, aamiin..
Wallahualam Bisawab
Catatan Kaki :
(1) https://thephrase.id/rumah-warga-di-tambun-bekasi-digusur-imbas-sengketa-lahan-padahal-miliki-shm
Posting Komentar