-->

Kriminalisasi Guru, Malapetaka Peradaban


Oleh : Inas Humaerah, Sengkang Sulawesi-selatan

Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, terjerat kasus hukum yang menghebohkan publik. Ia dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024. Kasus ini pun terus bergulir di pengadilan, bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan. (31/10/2024).

Sungguh miris, guru disistem hari ini tidak lagi dimuliakan. Kehidupan yang sekuler dan liberal menjadikan penghormatan siswa pada gurunya luntur. Kualitas generasi hari ini semakin buruk dan jauh dari karakter yang islami sebab sistem pendidikan yang menganut sistem sekuler kapitalis membuat hilangnya adab kepada guru sebab nilai-nilai yang ditanamkan pada generasi adalah nilai-nilai yang jauh dari pemahaman islam dan mengfokuskan tujuannya hanya untuk mencari materi. Terlebih agama tidak dijadikan sebagai sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan melainkan dijalankan sebagai ibadah ritual saja.

Di sisi lain, tindakan pendisiplinan guru sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan. Alhasil, guru rentan dikriminalisasi. Ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap guru. Adanya Undang-undang Perlindungan Anak yang sejatinya untuk melindungi hak anak dari tindakan kekerasan malah sering disalahgunakan. Padahal telah diatur juga undang-undang perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Namun segala aturan yang dibuat oleh sistem ini gagal menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Jika kebijakan yang berlaku tidak memuliakan seorang guru alangkah meruginya suatu bangsa dan negara. Tanpa guru, generasi suatu negeri tidak akan melahirkan peradaban baru.

Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan solusi yang komprehensif terkait persoalan ini, Negara bertugas memahamkan semua pihak akan sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas dan meniscayakan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Kondisi seperti inilah yang dibutuhkan oleh guru. Sehingga guru optimal dan tenang menjalankan peran dalam mendidik siswanya karena akan terlindungi oleh negara. Serta, memperlakukan guru dengan baik dan memuliakannya dengan membuat mereka sejahtera dan aman, adalah hal yang sangat penting bagi semua pihak. Optimalisasi guru dalam mengajar akan mewujudkan generasi yang berkepribadian Islam dan siap membangun peradaban gemilang. Oleh karena itu, penerapan Islam secara kaffah sangat penting dilakukan demi terciptanya perlindungan hakiki bagi para guru dan siswa.

Sebagaimana Rasul saw. bersabda, “Barang siapa yang mengajarkan satu ayat dari kitab Allah kepada seseorang, maka orang itu menjadi hamba baginya.” (HR Thabrani). Yang dimaksud dengan hamba dalam hadits ini adalah orang yang harus mengabdi sepenuh hati terhadap guru. Imam Ibnu Hazm berkata, “Para ulama bersepakat, wajibnya memuliakan ahli Al-Qur’an, ahli Islam, dan Nabi. Demikian pula wajib memuliakan khalifah, orang yang memiliki keutamaan, dan orang yang berilmu.” (al-Adab as-Syar’iah, hlm. 408).