-->

Kasus Perdagangan Bayi Marak, Akibat Sistem Rusak

Oleh : Ummu Utsman

Anak adalah amanah dan titipan terbesar bagi orang tua. Namun, bagaimana jadinya jika amanah yang diberikan Allah tersebut bukan merupakan hal yang diharapkan, seperti hasil perzinahan, anak yang tak diinginkan, atau faktor kemiskinan. Ya, tidak hanya menjadi amanah, Allah juga menguji manusia melalui anak-anaknya, sebagaimana firman Allah Swt, “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.”(TQS. Al-Anfal: 28).

Sebagai amanah maka semestinya orang tua menjaga anaknya dengan baik. Namun, karena perbuatan orang tua, anak kerap menjadi korban, bahkan saat dia baru saja dilahirkan. Terbaru, bayi menjadi korban untuk diperjualbelikan oleh dua orang bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY. Kasus ini diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, pada Jumat (13/12/2023l. (cnnindonesia.com, 13/12/2024).

Modus operandi perdagangan bayi ini berawal dengan menerima jasa perawatan bayi kepada pasangan yang tidak ingin atau tidak bisa merawat bayi. Selain itu, juga memanfaatkan bayi yang lahir akibat perzinaan. Bayi-bayi dari hasil tersebut menjadi target bayi yang akan dijual. Kemudian dicari calon orang tua yang akan mengadopsinya secara ilegal.

Miris memang, kasus perdagangan bayi ini menambah daftar kebobrokan sistem sekularisme kapitalisme. Sistem ini menjadikan kebebasan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan cuan sebanyak-banyaknya. Meskipun perbuatan yang dilakukan adalah dosa besar. Sebab, yang menjadi tolok ukurnya adalah keuntungan materi semata.

Demi mendulang materi, orang akan berlomba-lomba mengejar ekonomi yang lebih baik, karena desakan ekonomi yang yang makin sulit. Sekularisme nyata telah menjauhkan setiap individu dari aturan agama. Sehingga meskipun para pelaku adalah bidan yang merupakan pekerjaan mulia dengan membantu menyelamatkan jiwa bayi yang dilahirkan, tetapi hati nurani dan akalnya tertutup dengan hawa nafsu, karena keimanan dan ketakwaan yang lemah.

Ditambah lagi pekerjaan ilegal ini dilakukan kurang lebih 14 tahun sejak 2010 yang baru terungkap saat ini. Bukti, bahwa selama ini pemerintah kurang mengawasi fasilitas kesehatan dan izin buka praktik sesuai dengan SOP tenaga kebidanan hingga terjadi pelanggaran hukum. Hal tersebut merupakan kesalahan fatal, apalagi melakukan perdagangan bayi yang sejatinya makhluk yang tidak boleh diperjualbelikan seperti barang. Sehingga menyebabkan anak tidak jelas nasabnya.

Islam sangat menjaga nasab keturunan seseorang dilahirkan dari pasangan yang menikah. Menjaga nasab merupakan salah satu aspek utama dalam syariat Islam. Hal ini disebabkan nasab mempunyai implikasi keperdataan anak dengan keluarganya, baik dari garis ayah maupun ibu, serta mengikat hak dan kewajiban anak terhadap kedua orangtuanya. Misal, hak anak memperoleh warisan, kewajiban ayahnya menjadi wali ketika anak perempuan menikah, dan lain sebagainya.

Allah SWT yang menerangkan asal usul manusia beserta asal usul keturunannya, “Dan dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah. Dan Allah Maha Kuasa.(TQS. Al-Furqan:54)

Sungguh besar kuasa Allah Swt terkait nasab/ keturunan manusia. Nasab manusia niscaya akan mulia ketika Islam diterapkan. Penerapan sistem Islam secara menyeluruh ini jelas membutuhkan negara yang berfungsi sebagai pengurus dan pelindung rakyatnya, baik menjaga maupun memeliharanya. Alhasil, kewajiban berdirinya institusi negara yang menerapkan aturan Islam secara komprehensif adalah hal yang mendesak bagi umat. Dengan tegaknya, umat niscaya akan terjaga dari racun-racun kapitalisme yang selama ini menjangkiti pemikiran umat.

Maka menjadi PR besar bagi umat untuk mengembalikan kejayaan Islam yang telah dikaburkan dan dikuburkan oleh orang-orang yang fobia terhadap kebangkitan Islam. Oleh karena itu, umat wajib menuntut mengkaji Islam secara kafah dan memperjuangkannya. Sehingga makin mengokohkan keimanan dan ketakwaan individu dan masyarakat. Sehingga umat tidak akan melakukan tindakan-tindakan kriminal, seperti perdagangan bayi, pembunuhan, dan lain-lainnya. Tegaknya aturan Islam secara total dalam naungan negara juga akan melahirkan hukum yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan. Wallahu’Alam bissawab.