-->

PINJOL BUKAN INOVASI TEKNOLOGI TAPI INVASI

Oleh : Sri Wijayanti Spd (aktifis dakwah)

Maraknya pinjaman berbunga saat ini tidak lagi hanya dikalangan para emak –emak yang sering dikenal dengan rentenir. Tapi lebih merambah luas bahkan lebih dipermudah dan difasilitasi dengan kecanggihan teknologi yang dikenal dengan pinjaman online. Tidak dipersulit, syarat yang begitu mudah, akses dan layanan yang cepat, ditambah dengan iming –iming bunga pinjaman rendah, tentu membuat siapa saja yang memiliki kesulitan ekonomi menjadikan pinjol ini sebagai bantuan yang sangat berharga.
 
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK), Muhadjir Effendi, menilai adopsi sistem pinjaman online melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi dan sebenarnya menjadi peluang bagus namun sering kali disalahgunakan. Muhadjir menekankan bahwa pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online yang memang ada pelarangan diatas hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tirto.id/3/7/2024)
 
Menarik dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bahwa pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online, karena judi online jelas dilarang dalam undang –undang, sementara pinjaman online dibolehkan bahkan diawasi oleh OJK perlu untuk dikhawatirkan, sebab hal ini akan menjadi invasi pemikiran yang menganggap bahwa pinjaman dengan basic bunga pinjaman adalah sah dan boleh bahkan merupakan peluang bagus untuk dimanfaatkan. Padahal jelas baik judi maupun pinjaman basic bunga pinjaman adalah sama –sama haram, dan jelas dan tegas dilarang didalam islam. Namun, didalam sistem kapitalisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan pinjaman sebagai peluang bisnis yang sangant menguntungkan dan menggiurkan. Bahkan seluruh perekonomian kapitalis dibangun diatas landasan ribawi. 
Sungguh sangat disayangkan dunia pendidikan pun tak lepas dari keserakahan para kapital dengan memberikan pinjaman berbunga kepada para mahasiswa.
 
Bukankah seharusnya tugas Negara menjamin dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyat. Bukankah juga Negara bertanggungjawab dan menjamin pendidikan dalam rangka mencerdaskan anak –anak bangsa yang tertuang dalam Undang-undang. Tapi mengapa justru rakyat digiring kepada pengusaha pinjol dalam menyelesaikan masalah ekonomi yang menghantarkan kerusakan dan merusak masyarakat. Bukankah menghalalkan pinjaman berbunga sama dengan menghalalkan azab Allah.
 
Kekayaan Indonesia sangatlah banyak baik dari hutan, laut bahkan dari sumberdaya alamnya. Indonesia sebagai jamrud khatulistiwa menggambarkan betapa indah dan sangat luar biasanya potensi yang dimiliki, menjadikan Indonesia sebagai surganya dunia. Namun sayang, dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme, keserakahan demi keserakahan dikuasai oleh segelintir orang, sehingga hanya meninggalkan kemiskinan bagi anak bangsa.

Islam jelas mengatur seluruh alam dengan aturan yang berasal dari penciptaNya yang bersumber dari alquran dan as sunnah. Islam mewajibkan Negara bertanggungjawab dan menjamin terhadap kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya. Terlebih dalam masalah pendidikan, islam menjamin setiap warganya baik muslim maupun kafir, baik miskin ataupun kaya, memiliki hak yang sama dalam mengenyam dunia pendidikan. Pendidikan termasuk kebutuhan kolektif yang ditanggung Negara, diambil seluruhnya dari baitulmal. Ada dua sumber pendapatan baitulmal untuk membiaya pendidikan. Pertama, pos faidan kharaj, yang merupakan kepemilikan Negara seperti ghanimah, khumus, jizyah, dan dharibah. Kedua pos kepemilikan umum, seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut an hima. Kewajiban Negara dalam menjamin pendidikan sejak usia SD sampai keperguruan tinggi, yang bersifat secara langsung.
 
Oleh karena itu, patut disayangkan apabila pemerintah menyambut hangat pinjaman online dalam rangka menyelesaikan pendidikan dinegeri ini. Sebab, melihat kekayaan yang melimpah bahkan dikenal dengan jamrud khatulistiwa, harusnya hidup sejahtera penuh kekayaan bukan justru kehidupannya sangat memprihatinkan. Padahal jelas didalam islam bagaimana hukum riba adalah haram. Bahkan Allah dan Rasul menyatakan perang kepada siapa saja yang tidak meninggalkan sisa riba. Tentulah harusnya seperti itu juga yang akan disampaikan pemerintah secara lantang , agar tidak berani mengambil pinjaman berbunga. Bahkan harusnya ditutup seluruh akses pinjol atau pun pinjaman apapun yang didalamnya mengandung riba.

Hanya Negara yang menerapkan sistem islam yang akan serius menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah. Sebab Negara menyakini setiap kebijakan akan diminta pertanggungjawabkan. Sehingga Negara akan bersungguh-sungguh untuk membelanjakan meski hanya satu rupiah pun sesuai dengan aturan islam.

Wallahu a'lam bishowab