Ide Cegah Kawin Anak, Lahir dari Pemikiran Barat
Oleh : Tsabita Ulwan Nuha, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Pemerintah tengah sibuk mengadakan penyuluhan kepada masyarakat terkait pencegahan pernikahan di usia muda atau dengan kata lain masih anak-anak. Seperti yang dilakukan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Ibu Woro Srihastuti Sulistyaningrum yang menjadi pembicara dalam acara seminar nasional mengenai ‘Cegah Kawin Anak’, Kamis (19/09/2024) di Semarang (kemenag.go.id, 20/9/2024).
Begitu juga, dilembaga KUA. Sebagaimana yang diberitakan maluku.kemenag.go.id, (26/9/2024), Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar, pihaknya akan berkomitmen mencegah perkawinan anak melalui pendidikan. Dan telah mengambil sejumlah langkah salah satunya melalui pembinaan kepada siswa-siswi madrasah, terutama bagi anak-anak usia sekolah Madrasah Aliyah (MA). Mereka dilatih untuk menyebarkan pesan tentang bahayanya nikah dini dan menginspirasi teman-teman sebaya, sehingga dapat menjadi agen untuk mencegah perkawinan anak.
Ternyata, pencegahan nikah anak ini hendak dijadikan proyek nasional dalam RPJMN 2020-2024) agar angka perkawinan anak targetnya turun dari 11,2% di 2018 menjadi 8,74% di 2024 (kemenpppa.go.id, 2/5/2024).
Padahal, target tersebut akan berdampak pada berkurangnya angka kelahiran dalam keluarga Muslim, bahkan dapat menghancurkan dan menghambat lahirnya para generasi Muslim untuk sekarang dan yang akan datang.
Seharusnya pemerintah bisa lebih peduli dan fokus terhadap kebijakan yang dapat mencegah para remaja dari maraknya pergaulan bebas, bukan menyibukkan diri untuk mencegah perkawinan anak yang sebenarnya mereka bukan lagi kategori anak-anak menurut syariat, karena sudah seharusnya sah dalam perkawinan menurut syara'.
Kalau diteliti lagi, awal mula pelopor pencegahan perkawinan anak sejatinya berawal dari SDGs yakni program Barat yang ingin diluncurkan ke negeri-negeri Muslim. Tentu saja ide tersebut berasal atau lahir dari pemikiran asing atau pemikiran Barat yang nyatanya bertentangan dengan syariat, tujuan mereka memang satu-satunya ingin merusak Islam dan kaum Muslimin.
Perlu diketahui, Islam merupakan agama yang selalu terbendungi olehnya aturan dari Sang Maha Pencipta, salah satunya aturan mengenai pernikahan. Menikah bukanlah hal yang harus dijauhi tetapi memang bentuk perintah dari Allah SWT, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Hujurat ayat 13 yang artinya, “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”
Oleh karenanya, pernikahan di usia muda, atau masih terbilang anak-anak menurut versi pemerintah, dalam sistem Islam tidak jadi masalah, asalkan sudah terkategori baligh dan bukan terkategori anak-anak lagi.[]
Posting Komentar