-->

P0rnografi, Mungkinkah Diberantas Dengan Peraturan Ala Kaptalisme?

Oleh: Dartik (Aktifis Muslimah Pemerhati Generasi)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. REPUBLIKA.CO.ID

Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Termasuk anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering menjadi korban, dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal dan orang dekat," kata Hadi saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Sistem demokrasi-Sekuler membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur.

Dalam sistem kapitalisme segala bentuk aktivitas individu diberikan ruang kebebasan untuk melakukan apa saja yang ia mau. Mindset yang terbentuk dari propaganda barat yang merusak generasi hanya demi meraih materi.

Selama ada permintaan, Kapitalisme akan memproduksi meski itu merusak Generasi, termasuk pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal. Apalagi  dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy, jadi pasti akan dibiarkan bahkan dipelihara  

Dalam sistem kapitalisme segala perbuatan diberikan  kebebasan meskipun harus melanggar syariah yang penting ada manfaat. Kapitalisme akan memproduksi apapun selama masih ada permintaan. Meskipun masyarakat menganggap perbuatan tersebut dapat merusak generasi. Disisi lain negara telah menjamin kebebasan bagi siapapun dalam hal bertingkah laku. 

Seperti yang kita ketahui bahwa sistem kapitalisme lebih mengutamakan keuntungan tak perduli meskipun generasi menjadi korban keserakahan. Meskipun pemerintah berusaha untuk memberantas produksi pornografi namun tidak menjadikan pelaku jera. Karena pada hakikatnya mereka dipelihara karena pajak masuk ke khas negara.

Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat.Terlebih Peraturan tidak menyentuh akar persoalan sementara sistem sanksi tidak menjerakan.Jadi kapitalisem.

Bila kita berharap dari sistem kapitalisme dapat menciptakan lingkungan yang aman dan jauh dari segala bentuk kejahatan, "omong kosong ". Sistem kapitalisme justru sumber kerusakan dan ketidaknyamanan bagi manusia yang hidup dibawah naungannya. 

Meskipun pemerintah berusaha untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan pornografi namun ujungnya pelaku diberikan hukuman ringan bahkan bebas. Karena dalam sistem kapitalisme hukum bisa dibeli yang penting, "sopo seng wani piro gak dipenjoro". (Siapa yang berani bayar mahal maka ia bebas.) Inilah wajah kapitalisme yang hanya berorientasi kepada keberlimpahan materi tak perduli meskipun merusak generasi.

Konsep kapitalisme dan segala aktivitasnya sangat berbeda dengan sistem islam. Islam memiliki mekanisme dalam membentuk kepribadian generasi yang bertakwa. Mereka diberikan pemahaman dengan menguatkan akidah yang melahirkan aturan dari sang pencipta sekaligus pengatur. 

Sebab Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan.

Islam memiliki hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan. Siapapun mereka akan diberikan sanksi yang tegas baik pelaku dari kalangan masyarakat kelas bawah sampai pejabat tinggi negara. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus diperangi. Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam meriayah rakyatnya. 

Apalagi industri maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam.

Islam memiliki standar perbuatan halal dan haram. Dan oleh karena itu ketika Allah SWT telah melarang kemaksiatan maka tinggalkanlah. Karena ketika Allah SWT telah melarang perbuatan tersebut maka sebenarnya merupakan suatu kebaikan untuk manusia. Namun sebaliknya pelaku akan mendapat keburukan bila ia tetap melanggarnya.

Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sitem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga akan mampu memberantas secara.tuntas. 

Negara Islam tidak memberikan kesempatan bagi siapapun untuk mendirikan situs yang bermuatan pornografi. Negara mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Mirisnya pelaku kejahatan pornografi merupakan orang terdekat mereka sendiri. 

Negara memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan agar hal tersebut tidak terulang kembali. Hukum ini berlaku bagi semua pelaku kejahatan tanpa melihat apakah ia orang miskin ataupun kaya. Hukum harus ditegakan atas nama keadilan agar tidak terjadi korban yang berulang dikemudian hari. 

Bila memang telah terbukti bersalah maka penjaralah tempatnya. Hukum tersebut merupakan cara efektif agar pelaku kejahatan jera dan menyadari bahwa kejahatan yang ia timbulkan dapat merusak masa depan anak bangsa. 

Harapan itu dapat terlaksana dengan baik ketika ada sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah. Bukan berharap dari sistem kapitalisme demokrasi yang justru memberikan kebebasan bagi setiap individu dalam bertingkah laku. Sistem yang menjadikan umat semakin jauh dari syari'at Nya. Dan oleh karena itu maka campakan sistem kapitalisme dan kembali kepada syari'at islam kaffah.Sehingga umat dapat hidup bahagia dan nyaman tanpa gangguan dari siapapun aamiin. 

Wallahu a'lam bi ash-shawwab