-->

Islam Mewujudkan Kesejahteraan

Oleh: Binti Masruroh

Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional. Hari buruh merupakan momentum yang mengingatkan sejarh panjang perjuangan kaum buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Peringatan hari buruh di berbagai dunia dilakukan oleh kaum buruh dengan melakukan demonstrasi menuntut perbaikan kesejahteraan.

Peringatan hari buruh internasional  berawal dari aksi  demonstrasi besar-besaran yang dilakukan kaum buruh di Chicago Amerika Serikat pada tahun 1886. Para buruh menuntut pengurangan jam kerja yang awalnya 10 hingga 16 jam perhari menjadi  8 jam perhari. Juga pengurangan hari kerja yang semula 7 hari menjadi 6 hari per minggu. dan upah yang layak. Aksi tersebut diwarnai kerusuhan hingga mengakibatkan korban jiwa. Aksi tersebut dikenal dengan Haymarket Affair. Sebagai solidaritas dan penghargaan terhadap kaum buruh sejak saat itu 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional di berbagai negara di seluruh dunia.

Di tengah peringatan hari buruh tahun 2024 problem buruh kian komplek, mulai upah buruh yang rendah, eksploitasi buruh, ancaman PHK, sempitnya lapangan kerja, membuat nasib buruh kian terpuruk. Sejak masa kolonial hingga negeri ini merdeka nasib buruh tidak kunjung mengalami perubahan. Pada umumnya para buruh memiliki standar upah yang sangat kecil, jauh dari memenuhi standar minimal, jaminan keamanan kerja tidak menentu. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di dunia.

Ada dua isu utama yang diangkat pada peringatan hari buruh di Indonesia  tahun 2024 ini yaitu mencabut Omnibus Law Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan Hostum (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah)"Omnibus Law" Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Hostum, yang merupakan singkatan dari "Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah".(nasional.kompas.com 29/04/24).

Dua tuntutan tersebut merupakan kebijakan kapitalistik yang tidak berpihak kepada buruh dan syarat akan kepentingan kapitalis.

 Berbagai permasalahan buruh yang belum bisa ditangani hari ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme global. Dalam sistem kapitalisme, buruh dipandang sebagai salah satu faktor produksi, nasib buruh tergantung pada perusahaan. Perusahaan dalam berbisnis selalu berupaya memaksimalkan keuntungan, salah satunya caranya adalah dengan meminimalisir biaya produksi, diantaranya dengan menekan upah buruh.

Dalam sistem kapitalis tidak ada jaminan kesejahteraan atas seluruh rakyatnya, apalagi buruh. Negara menyerahkan nasib dan kesejahteraan buruh pada perusahaan. Selain memberi upah, perusahaan juga dituntut memberikan jaminan kecelakaan  kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Sementara negara hanya berperan sebagai pembuat regulasi atau aturan dan penengah antara buruh dan perusahaan. Karenanya posisi buruh sering menjadi korban kezaliman karena tidak memiliki posisi tawar di hadapan perusahaan karena kesejahteraannya tergantung pada perusahaan tersebut.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam merupakan  sistem kehidupan yang sempurna. Islam yang mengatur seluruh asprk kehidupan termasuk masalh ketenagakerjaan. Islam memandang bahwa buruh adalah  bagian dari rakyat yang juga  memiliki hak untuk hidup sejahtera. Sudah menjadi tugas negara untuk mewujudkan kesejahteraan terhadap seluruh individu rakyat termasuk kaum buruh. Rasulullah saw bersabda yang artinya “Imam atau penguasa adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang diurusnya (HR. Muslim).”

Karena itu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat termasuk buruh menjadi tugas pemerintah atau penguasa.

Isam memiliki mekanisme yang paripurna, yang mampu menjamin kebaikan nasib buruh dan keberlangsungan perusahaan, sehingga masing-masing akan diuntungkan.

Islam telah menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok rakyat (kebutuhan primer) yaitu sandang, pangan dan papan merupakan kewajiban negara. Karenanya negara akan menerapkan kebijakan makro yang menjamin terwujudnya kesejahteraan pada seluruh individu rakyat. Negara juga memberikan jaminan yang memungkinkan setiap individu bisa memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan masing-masing. Negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan kepada seluruh rakyat secara gratis.

Berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan. Islam mengatur agar kontrak kerja dan kerjasama antara pengusaha dan pekerja atau yang dikenal dengan istilah Ijarah adalah  saling menguntungkan. Tidak diperbolehkan salah satu mendzolimi pihak yang lain. Islam menjelaskan hukum-hukum kontrak kerja secara terperinci. Upah dalam akad kerja ditentukan berdasarkan kesepakatan atau keridhaan kedua belah pihak. Penentuan upah didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja kepada pengusaha berkaitan dengan waktu bekerja, jenis pekerjaan dan lainnya sesuai dengan standar upah yang ditentukan  oleh para ahli (khubara’). Islam juga memerintahkan supaya pengusaha memperhatikan para pekerja. Rasulullah saw bersabda “Berilah upah buruh sebelum kering keringatnya" (HR. Ibnu Majah)

Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha negara segera menyelesaikan persengketaan tersebut dengan mendatangkan khubara’. Penyelesaian sengketa dengan segera tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penzaliman kedua belah pihak.

Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah maka akan terwujud kesejahteraan yang menyeluruh baik bagi pekerja maupun pengusaha. Baik muslim maupun non muslim, baik rakyat yang tinggal di kota maupun desa. Tidak ada ada demonstrasi yang dilakukan buruh menuntut kesejahteraan seperti pada sistem kapitalis sekuler hari ini. Wallahu a'lam bi ash showaf