-->

Sistem Sekuler Kapitalis Melemahkan Hukum Negara Dalam Segala Tindak Kejahatan

Oleh: Kasmiati (Komunitas Pena Ideologis Maros)

Sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (10/4). (CNN Indonesia)

Dari jumlah tersebut, ada 128 orang di antaranya bisa langsung bebas tepat pada lebaran hari ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan, ada dua jenis remisi pada Lebaran 2024, yakni Remisi khusus Idul Fitri I atau RK I berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan, sementara remisi khusus Idul Fitri II atau RK II berupa pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan.

"Jumlah yang memperoleh remisi yaitu RK I sebanyak 16.208 warga binaan dan RK II (dan langsung bebas pada Lebaran 2024) sebanyak 128 warga binaan pemasyarakatan," kata Masjuno dalam keterangannya.

Kemenkumham juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Idul Fitri kepada anak binaan pemasyarakatan.

Pengurangan tersebut diberikan kepada 98 anak yang mendapat pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Total 73 anak mendapat pengurangan pidana sebanyak 15 hari, sementara 25 anak mendapat pengurangan pidana selama satu bulan.

KEJAHATAN AKAN TUMBUH SUBUR DALAM SISTEM SEKULER KAPITALIS 

Berbagai macam kejahatan yang silih berganti menimpa negeri ini, menandakan akan lemahnya hukum yang dijalankan dan ketidaktegasan dalam menyelesaikan atau menangani sebuah permasalah yang terjadi di negeri ini. Kejahatan itupun terjadi karena abainya negara dalam membina keimanan dan kepribadian rakyat. 

Akibat penerapan sistem Sekuler yang bermakna  pemisahan agama dari kehidupan, sehingga nilai-nilai agama tidak lagi dijadikan sebagai standar kehidupan melainkan agama hanya dijadikan sebagai aturan dalam ibadah ritual belaka dan justru memberikan wewenang kepada manusia untuk membuat aturan tersendiri untuk kehidupannya di dunia.

Maka sudah jelas ketika hak membuat hukum (aturan) diberikan kepada manusia, maka tentu aturan yang dihasilkan akan bersifah lemah, terbatas  suka berubah-ubah tergantung kebutuhan dan kemaslahatan si pembuat hukum. 

Terjadinya sebuah kejahatan itu dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yang menjadi faktor utama seseorang melakukan kejahatan karena lemahnya Iman pada dirinya, sehingga tidak ada yang menjadi pengontrol pada diri tatkala diri ini berkenan itu melakukan hal-hal yang buruk. 

Kurangnya kesadaran untuk belajar dan mendalami agama akan membuat kemimanan semakin luntur dan godaan gaya hidup sekuler yang lebih menarik hati sebagian kaum muslimin sehingga mereka lebih ridho dan senang mengikuti budaya barat yang sekuler itu  daripada belajar memdalami agama dan menjalankan ajaran agama (Islam).

Faktor yang kedua yaitu hilangnya kepedulian diantara sesama saudara seagama, dalam sistem sekuler hari ini menghasilkan manusia-manusia yang individualis, tidak peduli sesama saudaranya, hanya sibuk mengurus urusan pribadinya dan abai terhadap urusan dan masalah saudara muslimnya. 

Dengan kondisi demikian menjadikan kontrol ditengah masyarakat semakin memudar, dan melemahkan amar ma’ruf nahi mungkar ditengah kehidupan masyarakat.

Faktor yang ketiga adalah Peran Negara, posisi Negera atau penguasa dalam sistem sekuler tidak lagi menjadi perisai (pelindung) dan periaya bagi rakyatnya, Negara (penguasa) hanya sibuk untuk mencari keuntungan materi tanpa peduli dengan kondisi masyarakatnya. Ketika terungkap sebuah kejahatan dan pelakunya ditangkap sistem hukum sekuler kapitalispun tidak dapat memberikan efek jerah terhadap si pelaku.

Disamping itu sistem sekuler kapitalis juga gagal menjamin kesejahteraan masyarakatnya jadi sebuah kewajaran ketika setiap harinya kejahatan semakin merajalela sebab untuk memenuhi kebutuhan hidup saja di sistem sekuler kapitalis hari ini begitu sulit dan berat

KEADILAN SISTEM HUKUM ISLAM

Tentu sangat berbeda dengan negara yang menerapkan syariat Islam yakni Negara Khilafah. Khilafah adalah pengurus dan pelindung bagi rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR. Al-Bukhari)

“Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu perisai, dimana orang-orang akan akan berperang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya”. (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya)

Khilafah juga berkewajiban dalam membentuk kepribadian islam pada setiap individu masyarakatnya hal ini diwujudkan dalam penerapan sistem pendidikan Islam.

Kepribadian Islam inilah yang akan melahirkan  individu-individu yang beriman dan bertakwa kepada Allah serta akan membentuk pola fikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat islam.

Sehingga ketika seseorang akan melakukan sebuah perbuatan dia akan senantiasa menjadikan halal haram sebagai standar perbuatannya. Mereka akan sangat berhati-hati dalam memilih suatu perbuatan dan senantiasa menjauhkan diri dari hal-hal buruk yang dapat merusak atau merugikan dirinya maupun oranglain.

Dengan kepribadian Islam ini yang dimilki oleh setiap individu akan memberikan kesadaran bahwa setiap potensi dan keahlian yang dimiliki oleh seseorang akan senantiasa diperuntukkan untuk hal kebaikan, saling mengajak dan berlomba kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran, sebagaimana firman Allah SWT.

“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (TQS. Al-Baqarah: 148)

“kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran”. (TQS. Al-‘Asr: 3)

Dalam Negara Islam, telah memiliki regulesi khusus dalam menangani setiap tindak kejahatan, negara sebagai penegak hukum akan senantiasa menerapkan hukum-hukumnya secara adil. 

Penerapan setiap sistem sanksinya akan Memberikan efek Jawabir dan Zawajir. Efek jawabir merupakan penebus dosa bagi para pelaku kejahatan dan efek zawajir adalah mampu mencegah masyarakat berbuat kejahatan serta tindak kriminalitas yang serupa.

Pelaksaan sanksi bagi para pelaku akan dilaksanakan di tengah-tengah khalayak umum yang disaksikan oleh masyarakat setempat sehingga masyarakat yang ikut menyaksikan pelaksaann sanksi tersebut akan merasa ngeri dan takut untuk melakukan perbuat yang serupa. Penerapan sanksi yang tegas inilah yang akan memberikan keamanan dalam negara islam yang begitu luarbiasa.

Namun sebelum negara menerapkan hukum ini, negara akan senantiasa mengedukasi masyarakatnya untuk senantiasa berada dalam ketaatan bukan kemaksiatan. Demikianlah negara Islam memberikan solusi dalam menyelesaikan berbagai problematika umat.

Wallahu 'alam bishowab