-->

Mengejar Pajak Hingga Ke Lubang Jarum: THR Dikenakan Pajak

Oleh: Dhiyaul Haq (Aktivis Muslimah Malang Raya)

Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21.

Pemotongan ini dilakukan langsung perusahan kemudian disetorkan ke kas negara. Penghitungan pajak dilakukan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai (1/1/2024).

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan, penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya THR dihitung berdasarkan skema tarif efektif rata-rata (TER). TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Sedangkan Tarif Efektif Harian ditetapkan khusus untuk pegawai tidak tetap.

Sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Sedangkan dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER. Sehingga wajar jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya. Ini karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR.

Membebani Pekerja

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengakui pihaknya menjadi salah satu yang protes terkait mekanisme baru perhitungan PPh 21.

PPh Pasal 21/26 sejatinya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Penghasilan berupa seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur, dan lain sebagainya.

"Kalau dalam setahun memang tidak ada bedanya. Tapi kalau dapat bonus atau THR, lebih besar potongannya," kata dia kepada Tirto, Rabu (27/3/2024).

Menurut Fajry, kebijakan baru ini jelas akan membebani masyarakat jika komponen bonus atau THR dijadikan sasaran objek pajak. Dampaknya, jadi lebih besar pajak yang harus dibayarkan dibandingkan metode semula meski di akhir tahun nanti akan ada penyesuaian.

"Kita butuh THR buat hari raya. Di bulan kita mendapatkan THR malah beban pajaknya lebih besar dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. Meski dalam setahun sama," ujar dia.

Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan memang sebaiknya THR tidak dimasukan sebagai objek pajak yang dikenakan pajak. Terlebih THR bukan pendapatan seperti halnya gaji.

"Kalau tunjangan hari raya itu jangan dikenakan pajak karena itu bukan pendapatan. Tapi itu seperti uang liburan musim panas kalau di negara-negara Eropa yang diberikan ke masyarakat sebagai bentuk tunjangan negara," ujar dia kepada Tirto, Rabu (27/3/2024).

Ironisnya Negeri Ini

Indonesia dikenal dengan negara kepulauan dan negara agraris. Tapi semua itu seperti halnya ilusi belaka. Garam dan hasil ikan tak dapat memenuhi pendapatan negara. Kita pun dikenal sebagai negeri dengan tanah yang subur, segala jenis tanaman bisa tumbuh di tanah ini. Tapi, pertanian dan perkebunan pun tak mampu meningkatkan pendapatan negara. Bahkan hutan di Indonesia yang dikatakan sebagai paru-paru dunia pun tak mampu. Belum lagi dengan barang tambang yang ada, timah, emas, bijih besi, migas dan lain-lain yang kita miliki seolah-olah habis begitu saja, tak sedikit pun hasilnya dirasakan oleh rakyat. 

Rakyat Indonesia bagaikan ayam yang mati di atas lumbung padi. Bukannya ia hidup dengan perut kenyang dengan makanan yang sudah tersedia, tapi justru ia tergeletak tak bernyawa. Begitulah gambaran rakyat Indonesia, miris di negeri penuh dengan keindahan alamnya dan dengan segala kekayaannya. 

Rakyat hidup sengsara dengan segala kebijakan pemerintah yang ditetapkan. Kekayaan alam tak lagi untuk mensejahterakan rakyat pribumi melainkan untuk membahagiakan asing dan aseng. Pemerintah sibuk membagi-bagikan harta negara untuk keperluan konglomerat atas nama bisnis saling menguntungkan. Sebaliknya, Indonesia semakin terpuruk hingga pemerintah pun memalak rakyatnya sendiri dengan menetapkan pajak baru di berbagai macam komoditi. Pemerintah pun meningkatkan pendapatan negara dengan menyasar hal-hal yang memberatkan rakyat menengah bawah.

Pajak: Hal yang Hakiki dalam Sistem Ekonomi Kapitalis-Liberal

“In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes” (Di dunia ini tidak ada yang bisa dikatakan pasti, kecuali kematian dan pajak.) (Benjamin Franklin, Politisi AS )

Benjamin Franklin mengenali betul karakteristik sistem ekonomi kapitalis yang pasti akan memajak rakyatnya. Dalam konteks Indonesia juga negara-negara secara umum, pajak adalah pos pendapatan yang pasti ada dan menduduki posisi teratas sebagai sumber pendapatan utama negara. Dan tentu saja pajak ini dibebankan kepada rakyat. Kini target penerimaan dari pajak hampir mencapai 80%.

Penerimaan perpajakan terdiri dari berbagai jenis pajak mulai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan serta pajak-pajak lainnya termasuk dari bea materai. Ini disebut pajak pusat yang akan masuk ke APBN. Selain pajak pusat, rakyat Indonesia juga harus kena pajak daerah. Yang tergolong jenis pajak daerah antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pajak penerangan jalan. Penerimaannya akan masuk ke APBD.

Kebijakan Sistem Islam Dalam Urusan Pajak

Istilah pajak, dalam fikih Islam, dikenal dengan dharîbah. Al-‘Allamah Syaikh Rawwas Qal’ah Jie menyebutnya dengan, “Apa yang ditetapkan sebagai kewajiban atas harta maupun orang di luar kewajiban syara’.” [Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 256]. Sedangkan al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikannya dengan, “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum Muslim untuk membiayainya.” [al-Amwal fi Daulati al-Khilafah,hal.129] 

Dalam APBN Khilafah (APBN-K), sumber pendapat tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah: (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Berbeda dengan pendapatan tidak tetap. Pendapatan ini bersifat instrumental dan insidental. Bersifat instrumental, karena Islam menetapkan kepada kaum Muslim fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di Baitul Mal. Karena itu, ini menjadi instrumen untuk memecahkan masalah yang dihadapi negara, yang dibebankan hanya kepada umat Islam. Disebut insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.

Syara’ telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos, yang ada atau tidak adanya harta di Baitul Mal tetap harus berjalan. Jika di Baitul Mal ada harta, maka dibiayai oleh Baitul Mal. Jika tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum Muslim. Sebab, jika tidak, maka akan menyebabkan terjadinya dharar bagi seluruh kaum Muslim. Dalam rangka menghilangkan dharar di saat Baitul Mal tidak ada dana inilah, maka khilafah boleh menggunakan instrumen pajak. Namun, hanya bersifat insidental, sampai kewajiban dan pos tersebut bisa dibiayai, atau Baitul Mal mempunyai dana untuk mengcovernya.

Wallahu a’lam bi ash-shawab