-->

Pinjol Makin Melonjak Saat Ramadan

Oleh: Ida Nurchayati

Pinjaman online (pinjol) naik signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat layanan pinjol pada Mei 2023  sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11%  (yoy). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkirakan penyaluran pinjol melonjak saat Ramadan. Ketua AFPI, Entjik S. Djafar menargetkan selama Ramadan, pinjol tumbuh sebesar 12 persen. Entjik menambahkan, layanan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, manajemen resiko yang efektif serta meningkatkan semangat layanan masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan tradisional, serta mewaspadai terjadinya inflasi dan kredit macet (bisnis.com, 3/3/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL), OJK, Agusman mengatakan layanan pinjol meningkat saat Ramadan hingga lebaran karena meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk membeli barang kebutuhan Ramadan dan Lebaran, serta membeli tiket mudik lebaran (tirto.id 5/3/2024).

Riset internal yang dilakukan OJK pada 2022, ada Rp1.519 triliun atau 55,43% dari total kebutuhan pendanaan UMKM yang bisa dibantu oleh industri keuangan non-bank (IKNB). Namun kapasitas pembiayaan IKNB baru sebesar Rp229 triliun atau hanya 15%. (bisnis,com, 10/3/2024).

Kapitalisme Abai Halal Haram

Meski berakidah Islam, Umat Islam yang hidup dinegeri-negeri muslim saat ini diatur dengan sistem sekulerisme, yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dipakai diranah inidividu, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nikah, talak, sementara dalam kehidupan menggunakan aturan buatan manusia.

Menurut KH Hafidz Abdurrahman dalan kitabnya Nizham fi al Islam, sistem kapitalisme memandang asas manfaat sebagai standar, kapan saja  manfaat itu ada, maka perbuatan pun dilakukan. Karena standar perbuatannya asas manfaat, secara otomatis sistem ini akan mengabaikan perintah dan larangan Allah, tidak peduli halal dan haram. Orientasi kehidupan hanya berputar pada kebahagiaan fisik dan mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya.

Inilah kerusakan dan kebatilan sistem sekuler kapitalisme. Ketika ada manfaat, meski haram akan dilegalkan. Faktanya bisa dilihat hari ini, riba, perjuadian, khamr, prostitusi dan sebagainya, meski menabrak aturan agama dilegalkan. Bahkan riba dijadikan sendi perekonomian negara. Wajar, dunia perbankan maupun lembaga ribawi lainnya seperti pinjol tumbuh subur dalam sistem kapitalisme.

Penguasa dalam sistem kapitalisme berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, bukan pelayan rakyat.  Sistem kapitalis merupakan sistem ekonomi yang membebaskan masyarakatnya untuk mengatur ekonominya masing-masing.  Persaingan sangat diagungkan. Bisa dipastikan, pelaku ekonomi raksasa dipastikan menguasai modal dan pasar, bahkan membentuk kartel atau monopoli.  

Solusi Islam

Islam merupakan mabda yang memiliki seperangkat aturan untuk memecahkan problematika kehidupan manusia. Aturan Islam dibangun berdasarkan perintah dan larangan Allah. Standar perbuatan manusia disandarkan pada halal dan haram.

Pinjaman online merupakan aktifitas ekonomi berbasis riba. Islam mengharamkan riba, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275, yang artinya

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” 

Riba termasuk dosa besar. Dari Ibnu Mas'ud, Baginda Rasulullah SAW bersabda,

 "Riba itu punya 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya." 

 (HR Hakim) 

Allah mengharamkan riba, maka penguasa akan menutup semua celah terjadinya riba. Khalifah akan  membangun muamalah yang diperbolehkan hukum syarak. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi yang tegas. Kesadaran meninggalkan riba karena dorongan akidah yang kuat pada setiap individu. Masyarakat juga hadir beramar makruf nahi munkar.

Penguasa juga hadir sebagai pelayan rakyat dengan menciptakan iklim usaha dan memberi bantuan pada rakyatnya untuk bekerja dan melakukan aktifitas ekonomi. Negara bisa memberi bantuan berupa tanah, ataupun modal yang bebas riba. Bantuan modal bisa pinjaman tanpa riba atau bantuan cuma-cuma sehingga rakyat bisa berusaha dan bekerja untuk mencukupi nafkah dirinya dan orang dalam tanggungannya.

Kegiatan ekonomi bebas riba hanya terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah.

Wallahu a'lam bishawab