-->

Love Scamming: Kejahatan Teknologi Masa Kini

 


Oleh: Isna Anafiah 

Teknologi adalah produk akal yang merupakan bagian dari karunia dari Allah Swt. Kehadirannya bisa memudahkan dalam memperbanyak kebaikan atau justru keburukan. Ide dasar dari teknologi sebenarnya adalah untuk memudahkan, memberikan manfaat, dan meringankan pekerjaan manusia. Apalagi saat ini kita hidup di era 4.0. Teknologi menjadi sebuah kebutuhan dalam hidup. Namun perkembangannya bagaikan dua sisi mata pedang yang memiliki sisi positif dan negatif.  

Teknologi dibutuhkan manusia untuk kehidupan yang lebih baik. Namun penguasaan teknologi tanpa pijakan yang sahih akan menghantarkan pada banyak macam tindak kejahatan dan kecurangan yang membawa bencana bagi rakyat. Hal itu satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Seperti kasus love scamming yang terjadi di Jakarta baru-baru ini. 

Dikutip dari Republika.co.id (20/01/2024), Bareskrim mengungkap kejahatan siber jaringan internasional love scamming yang telah beroperasi di Indonesia dan menyasar korban di berbagai negara. Setidaknya ada 21 pelaku yang berhasil ditangkap, 19 orang warga negara Indonesia terdiri atas 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan serta 2 orang laki-laki warga negara asing. 

Pelaku menipu dengan menggunakan aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble dan Tantan. Dengan menggunakan karakter laki-laki atau perempuan, mereka mengelabui korban dengan pura-pura sedang mencari pasangan. Setelah mendapat nomor ponselnya para pelaku akan berkomunikasi berbau percintaan atau dengan mengirim foto-foto seksi untuk meyakinkan korban.

Setelah itu korban pun dirayu agar mau membuka akun bisnis online. Tak hanya di situ pelaku pun meminta korbannya  untuk mentransfer uang sejumlah 20 juta rupiah agar bisa dibukakan akun toko daring. Setiap pelaku memiliki empat karakter berbeda-beda. Sehingga 21 pelaku dapat meraup keuntungan 40 miliar rupiah per bulan. 

Ternyata kasus maraknya penipuan modus love scamming ini telah terjadi sejak Desember 2022 lalu dan transaksinya mencapai miliaran rupiah. Bahkan kasus Love scamming ini telah menjadi salah satu tindak kejahatan yang banyak diadukan ke kantor PPATK, Jakarta Pusat. 

Dengan banyaknya pengaduan kasus tersebut maka terlihat bahwa banyak oknum nakal yang telah memanfaatkan kemajuan teknologi untuk melakukan bisnis haram demi meraup keuntungan yang fantastis. Pelaku kejahatan kian berani memanfaatkan teknologi dalam aksinya karena teknologi saat ini dikendalikan oleh sistem kapitalisme. 

Oleh karena itulah teknologi akhirnya menjadi ancaman para korban. Semua ini terjadi karena abainya negara dalam membina keimanan dan kepribadian rakyat. Kalau saja negara tidak mengabaikannya maka kasus penipuan berbasis teknologi ini tidak akan terjadi. Karena rakyat memahami cara memanfaatkan teknologi yang benar sesuai syariat.

Seperti kasus love scamming yang sedang marak terjadi. Hal ini lebih karena para pelaku maupun korban tidak memiliki keimanan yang sempurna. Padahal di dalam Islam hukum chatting dengan lawan jenis (non mahram) di dunia maya hukumnya mubah dengan dua syarat. Pertama, terdapat hajat (keperluan) yang dibenarkan oleh syariat, seperti belajar, berobat, meminta fatwa atau akad jual beli, utang piutang dan sebagainya. 

Kemudian yang kedua, ucapan yang ditulis tidak bertentangan dengan syariat Islam. Namun  interaksi dengan non mahram tanpa adanya hajat yang dibenarkan di dalam syariat maka hukumnya haram. Sekalipun interaksinya di dunia maya karena kehidupan laki-laki dan perempuan non mahram wajib terpisah baik dalam kehidupan umum maupun khusus (di dalam rumah). 

Syarat kedua ini berdasarkan keharusan setiap muslim untuk berkata sesuai syariat seperti perintah Allah untuk berkata benar (Qs. Al Ahzab :70) atau hadits Rasulullah saw. Yang berbunyi, “seorang muslim yang afdhal adalah siapa saja yang muslim lainnya selamat dari ucapan dan tangannya." (HR.Bukhari dan Muslim).

Karena chatting yang tidak memenuhi satu atau dua syarat di atas hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Karena dalam kasus love scamming aktivitasnya diawali dengan  chatting dengan lawan jenis yang bukan mahram. Apalagi interaksinya dengan cara merayu, melakukan aktivitas percintaan, mengirim foto-foto seksi dan penipuan. 

Jika rakyat memiliki keimanan yang sempurna dan memiliki kepribadian Islam maka mereka akan memahami pergaulan laki-laki dan perempuan baik secara online maupun offline. Dengan begitu mereka tidak akan mudah terjerat dalam kejahatan teknologi yang makin marak saat ini. 

Namun sayangnya negara juga seakan tidak menunjukan keseriusannya dalam menangani kejahatan ini. Sungguh miris negara seolah malah kalah dengan penjahat. Selain itu, hal ini menunjukkan betapa lemahnya sistem sanksi yang diberlakukan negara dan kegagalan negara dalam mensejahterakan rakyat.

Islam memandang bahwa kemajuan teknologi merupakan hasil kecerdasan manusia dan memanfaatkannya merupakan sebuah kebolehan. Akan tetapi syariat melarang jika hal tersebut membahayakan manusia. Di dalam Islam pemanfaatan teknologi harus sesuai syariat seperti untuk mendakwahkan Islam dan menjaga institusi negara. 

Sedangkan selebihnya masyarakat menggunakan teknologi sesuai kebutuhan. Lebih dari itu pemanfaatan teknologi di dalam Islam untuk kemaslahatan umat ini pelaksana utamanya ada di pundak seorang pemimpin. Merekalah yang menerapkan aturan hidup dari Sang Pencipta. Merekalah junnah (pelindung) dan pengurus bagi rakyat. 

Untuk itulah hanya dengan Islam maka teknologi akan dapat meningkatkan kualitas hidup manusia. Kesejahteraan, keindahan dan teknologi hanya bisa disatukan dengan apik dalam sistem Islam. Semoga kita semua mampu merasakan keindahan dan kemajuan teknologi dalam naungan daulah Khilafah.