-->

Vaksin Covid-19 Berbayar, Kok Bisa?

Oleh: Nining Ummu Hanif

Lonjakan jumlah kasus Covid-19 menjelang akhir tahun 2023 kembali terjadi. Di Asia Tenggara sedang mengalami tren peningkatan kasus covid-19, di antaranya Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia.

Namun ditengah naiknya kembali kasus covid-19, pemerintah malah menyatakan kebijakan vaksin COVID-19 berbayar yang rencananya mulai 1 Januari 2024.

Dengan demikian program vaksinasi Covid-19 gratis dipastikan tidak ada lagi untuk masyarakat umum mulai 1 Januari 2024. Meskipun pemerintah tetap menyediakan vaksin Covid-19 gratis hanya untuk yang belum pernah mendapatkan vaksin, lansia dan kelompok rentan tertentu.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah tidak menentukan biaya vaksin Covid-19 berbayar. Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam penentuan harga vaksin Covid-19 berbayar.

Dengan begitu, rumah sakit (RS) hingga puskesmas dibebaskan untuk menentukan sendiri harga vaksin Covid-19 berbayar.(Kompas.com, 31/11/23)

Menurut perkiraan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, harga vaksin Covid-19 kemungkinan mencapai ratusan ribu rupiah per dosis. Menkes menyebut bahwa vaksin booster Covid-19 kemungkinan akan dikenai harga Rp 100.000 per dosis. Dosis booster ulang ini rencananya diimbau untuk disuntikkan setiap enam bulan sekali.

Timing Tidak Tepat

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan kebijakan vaksin COVID-19 berbayar yang rencananya mulai 1 Januari 2024 belum tepat untuk diberlakukan.

Karena pada akhir tahun ini ada peningkatan kasus COVID-19, ada 318 kasus baru dan satu kematian.(antara news.com,31/12/23)

Meski COVID-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi, namun persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin. Jika masih dibebani anggaran vaksin COVID, tentu akan semakin memberatkan. Apakah rakyat mampu membayar Rp. 100,000 per dosis , ditengah harga kebutuhan sehari- hari yang kian melambung akhir-akhir ini ? Kebijakan yang diambil pemerintah memang  tidak pas timingnya, bahkan bisa jadi bumerang bagi usaha penanggulangan covid-19.

Bukti Negara Abai

Alih-alih melakukan vaksinasi berbayar,  seharusnya pemerintah mempercepat vaksinasi yang masih timpang lajunya di penjuru daerah. Vaksinasi berbayar bukan solusi untuk menangani covid-19. 

Seharusnya negara memberikan vaksinasi gratis untuk semua masyarakat tanpa kecuali karena covid-19 adalah penyakit menular.

Jadi tidak ada pengecualian vaksin gratis hanya untuk golongan- golongan tertentu yang rentan. Semua rakyat berhak mendapatkan vaksin, karena semua rakyat juga memerlukan kekebalan tubuh agar terjaga kesehatannya.

Dengan kebijakan vaksin covid-19 berbayar, pemerintah seolah -olah menjadi “pedagang” yang memanfaatkan momen endemi ini dan rakyat yang menjadi pembelinya.

Memang hal ini sangat umum terjadi pada negara kapitalis yang berasaskan manfaat. 

Pemerintah yang seharusnya meri’ayah rakyatnya , menjamin segala kebutuhan dan kesehatan rakyatnya, malah mengambil keuntungan diatas kebutuhan rakyat akan kesehatan.

Jaminan Kesehatan Dalam Islam

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bidang kehidupan termasuk kesehatan. Islam memandang kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. 

Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi (tidak ada pengkelasan dan pembedaan ) dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Negara.

Mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara sebagai pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas pelaksanaan pengaturan ini.

Dalilnya sabda Rasul SAW:

"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)"

Dalam sistem Islam , rakyatpun tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai iuran kesehatan. Negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan. Negara juga berkewajiban mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan termasuk vaksinasi.

Negara akan memfasilitasi para ilmuwan untuk dapat mengembangkan teknologi sendiri hingga mampu mencukupi kebutuhan vaksin sendiri tanpa haris meng-impor dari negara lain dan diberikan kepada rakyat dengan gratis.

Sistem jaminan kesehatan Islam ini akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara komprehensif dalam kehidupan kita dengan daulah khilafah sebagai pelaksananya.

Wallahu'alam bishawab