-->

Negara Gagal Melindungi Anak Dari Kekerasan Seksual

Oleh: Hamnah B. Lin

Dilansir oleh beritajatim.com tanggal 25/01/2024 bahwa kuli bangunan di Surabaya berinisial RM (21) tega mencabuli balita 4 tahun tetangganya sendiri. Pelaku memasukkan sumpit dan kaki boneka ke alat vital korban. Akibat kelakuan bejat RM, korban sekarang harus didampingi psikolog dan psikiater untuk memulihkan kondisinya yang trauma. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal karena saling bertetangga kamar kos. Korban juga sering bermain di depan kamar kos pelaku.

“Saat kejadian, korban diajak bermain ke kamar kos pelaku. Sedangkan orang tua korban sedang bekerja,” kata Hendro, Kamis (25/1/2024).

Sedangkan di Mojokerto berita juga datang dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto,  telah mencatat selama 2023 ada 44 kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Mojokerto. Terbanyak dialami anak-anak perempuan.

Dan banyak kasus kekerasan seksual pada anak yang lain dibelahan Nusantara. Sungguh kondisi yang miris dan membutuhkan kesigapan, kecepatan dan keseriusan negara untuk segera memberantas tuntas kasus ini sampai pada akarnya.

Karena dampak pada anak korban kekerasan seksual sungguh sangatlah fatal, mulai gangguan psikologisnya hingga infeksi akut pada alat reproduksinya hingga harus dilakukan operasi pengangkatan rahim sebagaimana kasus di Parimo, Sulawesi Tengah (BBC Indonesia, 31-5-2023). 

Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya, namun angka kasus kekerasan seksual pada anak tetap meningkat dikarenakan:

Pertama adalah aspek sanksi yang tidak menjerakan. Berdasarkan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Kompas, 6-1-2022).

Ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak sampai hukuman mati, melainkan hanya dipenjara, bahkan realisasinya bisa sangat ringan. Banyak kasus menguap begitu saja jika publik tidak mengawal ketat. Hanya dengan modus pemberian sejumlah uang terhadap keluarga untuk berdamai, kasus bisa “hilang” tanpa penyelesaian secara hukum. Hal ini menjadikan tidak adanya efek jera bagi pelaku dan selanjutnya ia maupun orang lain enteng saja melakukan kejahatan serupa karena tidak takut terhadap ancaman hukumannya.

Aspek kedua, masih terdapat perbedaan persepsi di antara para aparat terkait definisi kasus. Perbedaan definisi kasus di antara para aparat ini bisa menjadi kesalahan fatal karena terkait penentuan hukuman bagi pelaku. Kalau mendefinisikan kasus saja belum tuntas, bagaimana akan bisa menentukan hukuman yang tepat bagi pelaku?

Ketiga, buruknya pengaturan media massa. Pornografi-pornoaksi banyak bergentayangan di internet. Siapa pun mudah saja mengakses konten porno melalui ponselnya.

Keempat adalah buruknya sistem pendidikan. Kurikulum pendidikan kita begitu jauh dari agama (sekuler) sehingga output-nya adalah orang-orang yang mengabaikan agama. Mereka tidak peduli halal-haram, juga tidak takut neraka, apalagi mau merindukan surga. Mereka merasa bebas berbuat apa saja tanpa peduli terhadap syariat. Akibatnya, terwujudlah masyarakat liberal sehingga memunculkan beraneka macam tindak kejahatan.

Dalam Islam, agama yang berasal dari Allah SWT telah memberikan solusi komprehensif untuk menanggulangi kekerasan seksual, dalam hal ini terdiri atas tiga pilar. Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah bagian dari keseharian mereka. Ketiga, negara yang menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai.

Individu yang bertakwa lahir dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan. Keluarga yang terikat dengan syariat Islam kafah akan melahirkan orang-orang saleh yang enggan berlaku maksiat. Potret keluarga seperti inilah yang mampu untuk melindungi anak-anak di dalamnya dari kejahatan kekerasan seksual, termasuk menutup celah munculnya predator seksual dari keluarga sendiri.

Keluarga tersebut tentu tidak bisa berdiri sendiri. Mereka perlu lingkungan tempat tinggal yang nyaman bersama masyarakat yang kondusif. Masyarakat tersebut harus memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama-sama bersumber dari syariat Islam, demikian pula landasan terjadinya pola interaksi di antara mereka. Kondisi ini membuat mereka tidak asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Mereka tidak akan bersikap individualistis karena mereka meyakini bahwa mendiamkan kemaksiatan sama seperti setan bisu.

Finalnya, yakni negara yang menerapkan aturan Islam kafah (Khilafah) sehingga mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, maka sanksi tersebut dapat menebus dosanya. 

Dengan demikian jelas, sistem Khilafah inilah yang mampu mewujudkan perlindungan hakiki bagi warga negaranya dari berbagai tindak kejahatan termasuk darurat kekerasan seksual pada anak ini.

Wallahu a'lam.