-->

Indonesia Darurat Judi Online pada Anak

Oleh: Yuni

Sungguh miris, generasi muda saat ini terlebih anak dibawah umur sudah terlibat dalam permainan judi online. Sejumlah anak yang masih menginjak sekolah dasar didiagnosa kecanduan judi online dari konten live streaming gim yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot.

Anak-anak tersebut disinyalir lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, dan performa belajar terganggu - indikasi yang mengarah pada kecanduan gim online - menurut spesialis yang menangani anak-anak tersebut.

Seperti lazimnya anak-anak yang kecanduan bermain HP,  jika diberi uang saku membeli fitur gim, namun malah digunakan untuk berjudi. Dan jika habis untuk berjudi, tingkah laku mereka menjadi tidak terkendali. Hal yang sama juga dikeluhkan orang tua yang anaknya terlibat judi online.

Pemerintah diharapkan serius dalam mengatasi persoalan ini, karena target judi online bukan lagi orang dewasa tapi generasi muda, sebagaimana yang dikatakan oleh Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSREC), Pratama Persadha. Karena jika dibiarkan masa depan mereka bakal hancur.

Dilain pihak, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, mengaku perang terhadap judi online sangat berat sehingga mempertimbangkan membentuk satuan tugas yang terdiri dari kepolisian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online. Sebanyak 2,1 juta diantaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan dibawah Rp 100.000.

Dokter spesialis anak, Kurniawan Satria Denta, juga tidak pernah menyangka bakal menangani anak-anak yang kecanduan judi online.

Karena selama berpraktik, kasus yang ditangani kebanyakan kecanduan gim atau kesulitan belajar. Namun, kira-kira setahun terakhir dinyatakan gejalanya berubah.

Anak SD sebenarnya  belum terlalu nalar akan judi online, sehingga dampak buruk bagi mereka juga tidak dihiraukan.

Dilansir dari Kemenkominfo, bahwa judi online dikalangan pelajar marak terjadi

Adapun, transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun, menurut data PPATK.

Menurut Budi Arie selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI), saat ini Indonesia sedang darurat judi online. Sudah banyak anak-anak dan remaja yang menjadi korban judi online.

Dampak negatif terhadap kecanduan Judi Online disinyalir ada 4, diantaranya, 1. Gangguan kesehatan fisik, 2. Gangguan kesehatan mental, 3. Gangguan pendidikan, 4. Gangguan sosial.

Dari cnbc.indonesia, bahwa dinyatakan dampak yang mengerikan jika anak-anak sudah terpapar judi online, apalagi sampai kecanduan. Hal tersebut diungkap Komisioner KPAI Sub. klaster. Anak Korban Cybercrime, Kawiyan. (Cnbc.indonesia)

Dampak judi online yang bisa merenggut masa depan generasi seharusnya jadi perhatian yang serius bagi pemerintah untuk memberantasnya. Dan tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut masalah yang menghinggapi generasi tersebut.

Apalagi jika masih duduk di bangku sekolah dasar, jika sudah terwarnai pola pikir dan pola sikap dengan hal yang negatif seperti judi online tentu butuh waktu yang lama untuk memulihkan nya. Bahkan tak dipungkiri, banyak yang menjadi stres akibat permainan judi online yang sulit untuk dipulihkan. 

Jika hal tersebut sudah banyak dihinggapi generasi muda apalagi usia yang terbilang anak-anak, bisa dibayangkan bangsa ini akan banyak kehilangan generasi terbaik penerus bangsa.

Namun dalam sistem sekuler kapitalisme, justru hal tersebut sering dipelihara karena menguntungkan beberapa pihak, namun faktanya banyak pihak yang sangat dirugikan, termasuk beban orangtua yang anaknya terjerat judi online sekalipun dari keluarga menengah keatas.

Dalam Islam, permainan judi (maysir) merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Karena judi mengandung unsur taruhan, yang mana diantaranya ada pihak yang menang dan pihak yang kalah. Dan banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

Permainan judi (maysir) diharamkan dalam Islam karena memiliki beberapa faktor, yaitu; merugikan banyak pihak, bisa menyulut api permusuhan antar sesama, membuat seseorang lalai untuk beribadah kepada Allah SWT, dan pelakunya juga bisa terjerumus dalam mengonsumsi barang haram karena uang hasil judi yang juga haram. Maka patutlah Allah mengharamkannya karena dampaknya yang buruk bagi kehidupan.

Terkait judi Allah SWT juga telah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 219;

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ ..

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."

Juga dalam dalil yang lain Allah SWT berfirman;

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Maka sudah selayaknya judi harus dihindari dari aktivitas pemuda, masyarakat, apalagi anak-anak. Karena hanya membuahkan kerusakan dimana-mana.

Dan jika Islam diterapkan, aktivitas yang mengandung kemaksiatan dan dosa jelas tidak dibiarkan. Pemimpin dalam Islam akan selalu meriayah rakyatnya agar tidak terjerumus dalam dosa dan kemaksiatan. Kontrol masyarakat akan selalu terjaga, sehingga tidak ada yang saling membiarkan jika judi online mewabah seperti dalam sistem kapitalis sekuler. Sekalipun yang terjerat bukan dari pihak keluarganya. 

Maka sudah seharusnya masyarakat sadar, bahwa biang dari kerusakan pemuda dan anak-anak karena masih menggenggam sistem dari Barat yaitu sekuler kapitalisme yang jelas produk penjajah. Hakikatnya hanya dengan penerapan sistem Islam terjaga generasi muda dengan perbuatan yang merusak mereka. Sudah seharusnya umat bersatu untuk memperjuangkan tegaknya kembali sistem Islam yang di ridhoi Sang Pemilik Langit dan Bumi, agar kemaksiatan tidak semakin merajalela.

Wallahu A'lam Bish Shawab.