-->

Miris, Tidak Ada Jaminan Keamanan Bagi Perempuan Hari ini

Oleh: Apriani, SP (Aktivis Dakwah)

Gregorius Ronald Tannur (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald adalah salah satu anggota Fraksi PKB di DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT). Ronald melakukan penganiayaan terhadap korban terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya. Ronald disebut memukul kepala korban dengan botol dan menyeretnya dengan mobil hingga sempat terlindas. Ketika korban tidak sadarkan diri Ronald bergegas melarikan korban ke Rumah Sakit National Hospital. Tapi sayangnya nyawa korban tak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia pada Rabu (4/10) pukul 02.32 WIB dini hari. Korban dinyatakan meninggal dunia sekira 30 – 45 menit sebelum sampai di rumah sakit (tirto.id, 04/10/2023).

Kekerasan dalam pacaran adalah jenis kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2022 dilaporkan ke Komnas Perempuan bahwa 3.950 kasus kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan dalam pacaran termasuk kekerasan fisik dalam berbagai tindak penganiayaan; kekerasan psikis seperti pengancaman, pelecehan dan pengerdilan kepercayaan diri, kekerasan seksual seperti eksploitasi seksual, perkosaan dan pemerasan untuk tujuan seksual.

Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan femisida (femicide) sejak tahun 2017 melalui pemberitaan media yang dilakukan karena minimnya pengaduan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan. Terdapat anggapan bahwa korban yang telah meninggal dalam kasus serupa ini telah selesai urusannya dan selanjutnya hanya menjadi urusan aparat penegak hukum. Indonesia sendiri belum memiliki pemilahan data pembunuhan berdasarkan statistik femisida yang baru dibangun oleh UNODC PBB pada 2022 (komnasperempuan.go.id, 10/10/2023).

Beberapa korban pembunuhan terhadap perempuan biasanya terjebak pada pola hubungan yang toxic dan destruktif. Mereka enggan melaporkan pelaku karena berbagai alasan. Mulai dari ketergantungan secara finansial atau meyakini pelaku akan berubah. Untuk itu, orang-orang di sekitarnya perlu membuka pikiran korban secara perlahan-lahan agar korban menjadi sadar. "Kita harus membuka pikiran para korban bahwa sebenarnya kita tidak bisa menganggap remeh KDRT atau kekerasan berbasis gender. Faktanya, banyak sekali ujung dari KDRT adalah kematian pada korban atau paling tidak  ada trauma psikologis," tutur Cak Fu. (tirto.id, 11/10/2023).

Keamanan dalam sistem kehidupan saat ini memang jauh dari kenyamanan, terlebih bagi perempuan dan anak yang dianggap saat ini sebagai kaum yang lemah. Seperti yang terjadi saat kasus pembunuhan yang terjadi yang telah disebutkan di atas. Ini tidak hanya pada pasangan kekasih yang belum menikah, tapi ada terjadi juga pada pasangan yang sudah sah menjadi suami istri. Dapat dipungkiri ini terjadi karena ketidak ada jaminan keamanan yang diterapkan dalam sistem sekarang.

Ketidak adaan jaminan kesehatan ini karena sistem sekarang menerapkan produk hukum yang cacat, hukum yang cacat hanya ada pada dunia kapitalis yang menerapkan hukum sekuler. Sekulerisme ini  mencampakkan aturan Allah dan hanya mengambil keputusan berdasarkan akal manusia. Padahal akan manusia bersifat terbatas dan lemah, sehingga manusia tidak  menentuka aturan sendiri. 

Materi dan sanksi hukum juga bermasalah. Ketidak lengkapan antara materi dan sanksi hukum. Contohnya, tidak ada aturan/larangan terkait interaksi laki-laki dan perempuan, mulai dari batasan aurat sampai tidak terarah lagi batas pergaulan. Hal ini tentu akan mengakibatkan tumbuhnya pelecehan seksual pada perempuan. Seperti, UU TPKS yang menyertakan sexual consent, yang seolah-olah jika suka sama suka, perzinaan itu boleh-boleh saja. hal ini tentu menyuburkan pelecehan terhadap wanita.

Islam menjamin keamanan bagi seorang perempuan. Islam memandang keamanan sebagai salah satu kebutuhan pokok yang harus dijamin oleh Negara. Semua ini terwujud tatkala ketakwaan meliputi individu dalam masyarakat. Ketakwaan individu diraih dengan pembinaan dalam hal mendekatkan diri kepada Allah dan memperbanyak tsaqofah islam. Inilah salah satu langkah menghindari dari pelecehan seksual. 

Kontrol masyarakat, untuk mencegah terjadinya kejahatan, Islam mewajibkan masyarakat untuk saling menasehati dalam kebaikan dan mencegah dalam keburukan. Ketika kemaksiatan terjadi masyarakat saling mengingatkan dengan mengarahkan ke jalan yang baik berlandaskan kepada Islam. 

Dalam hal ini, Negara juga berperan wajib dalam menyelesaikan permasalahan hingga akarnya. Misalnya salah satu faktor utama kejahatan terhadap perempuan dan anak adalah pergaulan bebas. Oleh karenanya, Negara wajib menutup semua pintu yang mengarah pada pergaulan bebas, termasuk mengontrol media agar video tidak baik (pornografi) tidak mudah diakses oleh masyarakat.