-->

Media Sosial Marak Jadi Alat Eksploitasi Anak

Oleh: Isna Anafiah

Keberadaan dunia maya itu bagaikan pedang bermata dua. Kecanggihan teknologi internet yang mudah diakses oleh semua orang tentu saja selalu ada sisi positif dan negatifnya. Seperti maraknya kasus eksploitasi anak yang terjadi saat ini juga sepertinya karena dampak negatif dari berkembangnya dunia internet khususnya media sosial.

Platform media sosial nampaknya telah disalahgunakan sebagai sarana bisnis dengan jalan mengeksploitasi anak. Hal ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan berbagai cara hanya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Seperti kasus yang menimpa sebuah panti asuhan di Medan, Sumatra Utara. Dinyatakan oleh Ketua Forum Panti kota Medan Besri Ritonga, setidaknya sebanyak 41 anak telah menjadi korban eksploitasi oleh pengelola dua panti asuhan di kota Medan. Ia  menjelaskan untuk kasus di Panti Asuhan yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di jalan pelita terdapat 26 anak, sedang 15 anak lainnya ditemukan di Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia di jalan Cirente. 

Dari kasus ini setidaknya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu pengelola panti asuhan di Jalan Pelita yang memang sudah terbukti dan mengakui melakukan tindak eksploitasi terhadap anak. Dijelaskan bahwasanya pelaku menyalahgunakan platform media sosial TikTok sebagai sarana untuk mengekpoitasi anak dengan meminta donasi dari para netizen yang tergugah hatinya. Pendapatan yang bisa diraup jumlahnya cukup fantastis yakni bisa mencapai Rp 20 juta - Rp 50 juta per bulannya. (Detik.com, 23/09/2023)

Yang lebih mengerikannya lagi, belum lama ini seorang muncikari juga sengaja menjadikan sarana media sosial untuk mengekploitasi anak di bawah umur dengan mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial. Seperti dikutip dari Republika.co.id (24/09/2023), seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun) ditangkap Polda Metro Jaya karena menjadi muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan anak melalui media sosial.

Dua korban dalam kasus ini yakni SM (14) dan DO (15).  Mereka mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Mirisnya, diduga ada 21 orang anak di bawah umur lainnya selain kedua korban tersebut yang juga dieksploitasi secara seksual. Lebih-lebih tarif yang dipasaang oleh sang muncikari bagi perempuan berstatus perawan tidak main-main, nilainya bisa Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per jam. Sedangkan yang non perawan di tawarkan 1,5 juta per jam. Astagfirullah. 

Anak-anak merupakan generasi yang akan menjadi harapan besar di masa mendatang. Mereka adalah aset bagi kelangsungan kehidupan umat manusia setelah kita. Sayangnya, kecanggihan teknologi justru telah mengancam eksistensi mereka. Tanpa disadari mereka hanya dipandang sebagai komoditas yang bisa diambil keuntungannya dengan berbagai jalan. Seperti yang terjadi di Medan, anak-anak dititipkan di panti asuhan untuk dijadikan konten demi meraih cuan. 

Begitu juga kasus eksploitasi anak lewat pekerjaan seks komersial tersebut. Mereka adalah anak-anak muda yang di tangan merekalah seharusnya masa depan bangsa ini dipertaruhkan. Jika perempuan mudanya dihinakan dengan dalih kesulitan ekonomi, lantas apakah itu semua menuntaskan problem utama mereka? Tentu saja tidak. Justru mereka akan semakin larut pada kehidupan liberal yang semakin menghancurkan masa depannya. 

Sistem Kapitalis Sekuler Biangnya

Sistem kapitalis sekularisme benar-benar telah menjauhkan agama dari kehidupan. Manusia tidak lagi berpikir halal atau haram dalam melakukan setiap aktivitas. Merkwa gunakan hawa nafsu sebagai tolak ukur yang di tuntun oleh lemahnya akal dalam beramal. Manusia-manusia yang telah teracuni ide sekularisme liberal pasti hanya mengutamakan kesenangan dalam hidup.

Akhirnya kasus eksploitasi anak melalui platform media sosial pun marak terjadi. Para pelaku mempraktikkan tindakan keji mereka demi mendapatkan keuntungan materi. Dalam sistem kapitalis sekularisme anak-anak akhirnya menjadi korban keserakahan dan kerakusan segelintir orang yang tidak bertanggungjawab.

Anak-anak kini berada dalam lingkungan yang tidak aman. Mereka berpotensi menjadi korban kejahatan atau eksploitasi anak yang bersifat seksual hingga bersifat komersial. Negara seolah tidak benar-benar serius dalam menjalankan tanggungjawabnya  mengurus rakyat. 

Negara kapitalis sekularisme hanya mengandalkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia sebagai pelita perlindungan anak. Yang menjadi perhatian kasus LPAI adalah kekerasan pada anak,eksploitasi,penculikan,pelecehan seksual dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan lainnya.Tapi kenyataannya kasus semakin bertambah. Kecanggihan teknologi turut menambah variasi eksploitasi ini. 

Mestinya negara tidak bisa hanya mencukupkan diri pada LPAI untuk melindungi anak karena keberadaan LPAI tidak menjadi jaminan dapat menyelamatkan kehidupan anak-anak.  Dalam hal ini tentu saja dari maraknya berbagai modus.  Apalagi dengan hanya mencukupkan diri memperingati hari anak dan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) sebagai formalitas saja.  Semua itu tidak dapat menjadi solusi yang tepat untuk melindungi anak. Negara juga tidak dapat memberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan kejahatan. 

Islam Menyelamatkan Anak 

Satu-satunya sistem yang dapat melindungi dan menyelematkan anak-anak hanyalah syariat Islam yang di terapkan secara kaffah. Maka anak akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Karena di dalam islam anak di ajarkan mengenai standar dalam melakukan aktivitas sehingga tidak akan ada anak yang mau atau merelakan dirinya dieksploitasi seperti dalam kasus FEA hanya untuk mendapatkan sejumlah uang. 

Islam juga memiliki seperangkat aturan pada sistem pergaulan yang akan mampu menjaga kesucian dan kemuliaan manusia.  Sehingga praktik perzinaan dan praktik haram lainnya akan mudah diminimalisir bahkan dihapus atau dihilangkan. Dengan sistem Islam dan atas ijin Allah tidak akan ada profesi muncikari atau PSK. 

Media-media sosial pun didalam naungan sistem Islam akan diatur oleh syariat,tidak ada penayangan konten-konten yang tidak bermanfaat apalagi tidak sesuai syariat. Jika ada oknum yang melanggar syariat maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan.  Sanksi yang diberikan pun akan memberikan efek jera sehingga kejahatan dapat diatasi dengan tegas dan tuntas