-->

Jual Beli Organ Tubuh: Umat Wajib Kritisi Sistem Ekonomi Negara

Oleh: Siti Maimunah (Aktivtis Muslimah Peduli Umat Wonosari)

Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap 12 anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional yang menjerat 122 korban dengan modus penjualan organ ginjal di Kamboja. Dua orang, di antaranya, merupakan anggota polisi dan petugas imigrasi, mereka turut membantu merintangi penyidikan sejak markas sindikat ini terungkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Juni 2023, (kompas.id).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD memaparkan modus itu dalam keterangan resmi di kantornya pada Selasa (4/7). Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus yang diawali tindak penggerebekan TPPO di Bekasi, Jawa Barat.

Kesulitan ekonomi sering kali membuat orang mencari jalan pintas untuk mengatasinya, dengan cara menjual ginjalnya. Bahkan ada juga yang demi menyelamatkan buah hatinya yang sedang dalam keadaan sakit dan membutuhkan pertolongan dengan segera, seperti yang dialami oleh Bapak Susanto beberapa waktu yang lalu.

Susanto, seorang petani dari Pandeglang  Banten, juga pernah berniat menjual ginjalnya ke Presiden Joko Widodo. Ia menawarkan ginjalnya tersebut seharga Rp1,2 miliar (viva.co.id).

Dimana peran negara

Masalah ekonomi, kesehatan,pendidikan yang  berkualitas sulit didapatkan,di negeri yang subur dan makmur ini menunjukkan abainya Negara mengurusi rakyatnya. Negara lebih peduli kepada pembangunan infrastruktur ketimbang mengurusi kepentingan rakyatnya. Seperti pangan, papan, kesehatan, pendidikan yang berkualitas, sosial, ekonomi.

Negara membiarkan rakyatnya mengurusi dirinya sendiri, jika ingin mempunyai semua yang dibutuhkan harus usaha sendiri. Ibarat kata negara adalah orang tua dan rakyat adalah anak yang butuh kasih sayang dan perlindungan ,tapi orang tua mengabaikan tanggungjawab pengurusannya . 

Negara malah begitu baiknya kepada orang asing dan oligarki, semua difasilitasi. sementara rakyat dibiarkan dalam kesulitan. Dalam sistem sekuler, segala sesuatu bisa terjadi. Hal yang haram, dihalalkan. Perbuatan jahat juga malah mendapat tempat. Fenomena perdagangan ginjal ini benar-benar logika cacat, terlebih dengan dalih tindakan sukarela dari para korban, seolah aparat begitu berjasa karena telah menjadi fasilitator, dengan dalih membantu meringankan beban para korban penjualan ginjal. 

Ini sangat jauh berbeda dengan pemerintahan yang menerapkan syari'at Islam secara kaffah, dimana harta dan jiwa dijaga oleh negara . Menyakiti dengan lisan saja dilarang, apalagi sampai menyakiti, melukai tubuh seseorang dan menjual organnya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya:

 وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab 33:  Ayat 58)

Dan Islam juga sangat menjaga darah dan jiwa seseorang, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 33)

Tidak ada jalan lain untuk mendapatkan hak dan perlindungan sebagai warga negara yang berdaulat, satu-satunya jalan dengan menerapkan syariat Islam secara keseluruhan (kaffah). Wallahu a'lam bisshowab