-->

Piagam PBB Bukan Sumber Hukum Syara'

Oleh: Zahrul Hayati

Berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digunakan secara Internasional oleh banyak negara tidaklah menjadikan keadaan dunia menjadi damai. Justru sebaliknya banyak konflik dan kesengsaraan yang muncul karena standar ganda dari kebijakan PBB.

Sayangnya malah ada sebagian kaum muslim memuja dan menjadikan PBB sebagai standar aturan baru didalam agamanya. Apakah ini gejala tidak percayanya umat Islam dengan ajaran agamanya sendiri? Apa yang seharusnya dilakukan oleh negeri-negeri muslim terhadap PBB?

Menanggapi pernyataan yang mengatakan bahwa Piagam PBB bisa menjadi sumber hukum umat Islam karena diklaim mampu mengakhiri konflik, analisis mutiara umat divisi politik Internasional Nahdo Fikriyah Islam mengatakan bahwa PBB hanyalah sekedar  alat permainan lima negara besar pendirinya.

"PBB tidak lebih dari sekedar alat permainan yang digunakan oleh ke lima negara besar (pendiri PBB). Untuk apa? Untuk mengamankan kebijakan luar negerinya masing-masing." Ujarnya dalam acara Mumtaz Pol #8 : Tolak Khilafah, yakin? di kanal you tube Tinta Siyasi Chanel, Jum'at 10/02/2023.

Menurutnya Dewan Keamanan PBB saja terus gagal menerapkan berbagai resolusi karena selalu tebang pilih dalam pemberlakuan aturan Internasional. PBB  juga menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga yang tidak efektif, lemah fungsi, dan hanya sebagai perpanjangan tangan imperialis. 

Bahkan sejak lahirnya, PBB sudah tidak menunjukkan kinerjanya sesuai tujuan awal terbentuknya lembaga tersebut. Ia juga mengungkapkan bukti nihil nya kehadiran PBB terhadap konflik dan perang yang kini masih menyelimuti dunia khususnya yang melanda kaum Muslim.

Dan kenyataan, Piagam PBB tidak mampu menghentikan konflik baru sejak berdirinya. Ratusan konflik belum selesai hingga saat ini di dunia. Seperti pembantaian massal di Rwanda yang menewaskan  hampir satu juta orang. Pembantaian Srebrenica, perang Kongo, Suriah, pembantaian etnis  Rohingya, Muslim Uighur di Tiongkok, pendudukan India di Kasmir atau kebiadaban Israel terhadap Palestina. Adakah penyelesaian oleh PBB? Juga apa  solusinya?

PIAGAM PBB BUATAN NEGARA KAFIR  IMPERIALIS.

Sesungguhnya PBB adalah organisasi yang didirikan oleh negara kafir dan perjanjiannya menyimpang dari agama Islam. Dalam Piagam PBB tersebut tidak terdapat pemikiran Islam apapun. Maka berhukum kepada PBB dan Piagam PBB adalah berhukum kepada taghut dan sekaligus merupakan ajakan untuk berhukum kepada syariah kufur dimuka bumi.

Selain bukan berasal dari Al-Qur'an,Hadis, Ijmak sahabat  juga bukan Qiyas, Piagam PBB adalah buatan negara imperialis  penjajah yang mencetuskan perang dunia. Selanjutnya disahkan di San Francisco pada 26 Juni 1945 beserta anggotanya.

Sebagai sebuah Piagam, ia adalah sebuah perjanjian konstitusi, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Ia di ratifikasi oleh Amerika serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB. Piagam itu terdiri dari pembukaan (preambule), yang secara garis besar  disusun mengikuti preambule konstitusi AS, ungkap analisis Mutiara umat itu.

Anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Amerika serikat, Britania raya) yang juga pendiri adalah negara-negara pencetus perang dunia ke II. Perang yang terluas dalam sejarah yang melibatkan lebih lebih dari 100 juta orang di berbagai pasukan meliter dan kematian massal warga sipil, termasuk Holokaus dan pemakaian senjata nuklir, yang telah menjatuhkan korban jiwa sebanyak 50 -70 juta orang.

MASIHKAH  PERCAYA  DENGAN PBB?

Tidaklah semudah itu menghilangkan memori perang dunia ke II yang begitu dahsyatnya dan telah menewaskan 50 - 70 juta nyawa manusia. Lalu dalangnya dijadikan sebagai pahlawan keamanan dan piagamnya diklaim sakti bahkan dianggap bisa menjadi sumber hukum Islam.  Sungguh ini sama sekali tidak masuk di akal.

Kita cukup berpikir sederhana saja, tidak mungkin negara-negara yang menciptakan  kerusuhan, penjajahan di dunia, kemudian dipercaya begitu saja dengan mudahnya menawarkan diri menjadi pembawa kedamaian dunia.

Sehingga ya, untuk menjawab pernyataan bahwa  Piagam PBB bisa menjadi sumber hukum umat Islam, di tanya balik seharusnya. Apakah pembuat konflik, penjajah dunia, dipercaya menjaga keamanan dunia?. Seperti apa hukum yang mereka bentuk? Bukankah hanya demi kepentingan mereka saja?.

Munculnya isu Khilafah yang dihembuskan oleh salah satu ormas Islam di Indonesia memicu publik untuk terus mencari tahu tentang Khilafah dan kebenarannya sebagai bagian dari ajaran Islam.

Yang menghancurkan Islam adalah orang alim yang menyimpang, orang munafik yang pandai mendebat Al-Qur'an dan menggunakan Al-Qur'an untuk kepentingan pribadi, serta para pemimpin sesat. (Umar bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu)

Piagam PBB tidak konsisten dan terjadi kekacauan berpikir dalam mengambil suatu keputusan, (adalah hak veto bagi lima negara). PBB berikut Piagam nya tidak sempurna harus diakui memang mengandung banyak masalah hingga saat ini.

Sangat disesalkan  atas ide Piagam PBB yang disarankan untuk  jadi sumber hukum Islam. Karena sangat erat sekali kaitannya antara kebijakan-kebijakan Internasional oleh PBB yang akan menghadang kembalinya Khilafah Islamiah.

Rasulullah SWA bersabda:

Semua umatku akan masuk surga, kecuali orang yang enggan. Sahabat bertanya, siapa yang enggan itu? Beliau menjawab, barang siapa yang taat kepada ku, maka dia masuk surga, dan barang siapa yang durhaka kepada ku, maka dia enggan. ( HR. Bukhari)

TERBALIK.

"Mana dalil Khilafah dalam Al-Qur'an?"

Mereka sesumbar mengingkari Khilafah, dengan asumsi seperti diatas, apakah bertanya juga : Mana dalil Piagam PBB dalam Al-Qur'an?

Kalau mau mendekatkan historis dengan Indonesia mestinya jangan yang diambil bukan Piagam PBB, tetapi Piagam Jakarta. Kalau mau didekatkan kepada sumber hukum Islam yang valid original yang langsung dibuat oleh Rasulullah Muhammad Saw. yang tentu juga bukan Piagam PBB juga, mestinya Piagam Madinah.

KHILAFAH AJARAN ISLAM.

"Meskipun dengan redaksi yang berbeda-beda, ulama Aswaja sepakat bahwa Khilafah adalah sistem pemerintahan yang tegak diatas akidah Islam untuk menerapkan  Islam secara menyeluruh dan menyebarkan Islam keseluruh penjuru dunia. Banyak dalil yang mengungkapkan kewajiban Khilafah. Seperti Al-Qur'an, Hadist, Ijmak sahabat, serta tidak ada ulama yang berselisih tentang ini," jelas Nahdo  Fikriyyah Islam. Salah satu dalil Al-Qur'an yang menyebutkan wajibnya menegakkan hukum Allah seperti yang disampaikan oleh para ulama katanya, ada dalam surat Al Baqarah ayat 30. Ulama Aswaja dari empat madzhab menyatakan bahwa Ayat tersebut adalah dalil atas kewajiban mengangkat seorang Khalifah.

Imam Al-Qurthubi saja sepakat atas kewajiban mengangkat seorang Imam atau Khalifah yang didengar dan ditaati. Dengan itulah kalimat persatuan umat disatukan dan hukum-hukum Khalifah diterapkan."

Khilafah itu sendiri telah didefinisikan, oleh para ulama dengan berbagai ragam redaksi, namun intinya sama yaitu berkisar pada tiga substansi makna. 

Pertama, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menjadi pengganti atau penerus fungsi kepemimpinan Nabi Muhammad SAW (Al-Mawardi, Al-Ahkamus Al-Sulthaniyyah, hlm.5).

Kedua, Khilafah menerapkan hukum syariah Islam dalam segala aspek kehidupan baik didalam negeri maupun di luar negeri. Biasanya ulama mengungkapkan substansi ini dengan redaksi bahwa syariah Islam itu, mengatur urusan agama dan dunia. (Imam Al-Juwani)

Ketiga, Khilafah merupakan sistem tunggal untuk seluruh umat Islam (Kaffat al Ummah), yakni tak boleh ada lebih dari satu Khilafah bagi seluruh umat Islam. Ulama biasanya mengungkapkan ini bahwa Khilafah adalah "kepemimpinan umum"(ri'asah 'ammah), atau "kekuasaan umum untuk seluruh umat"(al-wilayah al-ammah 'ala kaffat al ummah).(Imam Al-Qasqasyandi).

"Tiga substansi makna itulah, yang kemudian oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dihimpun menjadi sebuah definisi komprehensif untuk Khilafah, yaitu suatu kepemimpinan bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam keseluruh dunia (Taqiyuddin An-Nabhani)

HUKUM JAHILIAH.

"Jika kita tidak diatur oleh hukum Allah, maka pasti akan diatur dengan sesuatu yang bukan berasal dari Allah. Kalau kita tidak diatur oleh hukum yang berdasarkan  ilmu pengetahuan itulah hukum Allah, maka kita pasti akan diatur dengan hukum jahiliah. Pilihannya hanya itu."

Hukum yang bersumber dari manusia itu, yaitu hukum yang tidak dari Al-Qur'an dan As-sunah, dalam istilah Al-Qur'an disebut dengan istilah hukum taghut atau hukum jahiliah. Sebagai mana Allah berfirman dalam surah An-nisa ayat 60.

"Tidaklah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum mu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada taghut, pada hal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari taghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya."

Maka berdasarkan penjelasan tersebut, bahwa Piagam PBB sama sekali tertolak dan tidak dapat menjadi sumber hukum Islam. Alasannya karena Piagam PBB tidaklah bersumber dari wahyu (Al-Qur'an dan As-sunah atau derivat dari keduanya), melainkan bersumber dari kesepakatan sejumlah manusia yang menanda tangani PBB.

Wallahu a'lam bis showaab.