-->

Balada Hukum di Negeri Democrazy


Oleh: Erna Nuri Widiastuti S.Pd (aktivis)

Keanehan kembali terjadi ketika korban meninggal justru yang dijadikan tersangka.  Kasus ini menjadikan profesionalisme penegak hukum dipertanyakan.  Profesionalisme menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki dalam profesi apapun, apalagi pada institusi penegak hukum. Dan dalam sistem kapitalis, Hukum sering dapat diperjual belikan.

Idealnya hukum digunakan untuk mendapatkan keadilan dan ketentraman bagi masyarakat secara umum. Bagaimana jadinya kalau ternyata hukum dan para aparatnya yang menjadi bayang ketakutan dan ketidak adilan akibat ulah keegoisan sebagian pihak.

Tentu hal ini akan menimbulkan trauma dan rasa tak percaya oleh masyarakat kepada pihak yang berwenang. Sehingga kadang kita dapati masyarakat yang melakukan tidakan sendiri untuk menyelesaikan sebuah masalah yang terjadi baik dengan cara anarkis maupun secara damai.

Masalah hukum dinegeri ini bagai kertas polos yang mudah terwarnai oleh sesuatu yang lebih kuat sehingga pihak yang tak memiliki kuasa hanya bisa menjadi kambing hitam dari buruknya hukum yang ada saat ini.

Hal ini sejalan dengan yang dikabarkan oleh republika.co.id bahwa "ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan bahwa fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Para aparat penegak hukum semakin hari semakin beringas dan keji, yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum sebagai tameng kejahatan,".

Argumen ini menunjukkan ketidak jelasan penegakan hukum dinegeri ini dalam menyelesaikan sebuah masalah. hal ini tak lepas dari bagaimana dasar pola pikir dan pola sikap apa yang digunakan oleh pihak terkait sebagai pegangannya. Ketika asas yang mereka gunakan adalah kapitalisme maka harapan keadilan dalam hukum ini mustahil untuk kita rasakan. Karena sejatinya kapitalisme hanya mendukung orang-orang yang berkepentingan dan saling menguntungkan.

Kapitalisme menjanjikan kehidupan yang nyaman kepada para pengikutnya tanpa takut apakah kenyamanan yang didapatkan dari hal tersebut  mendiskreditkan sebagain pihak atau bahkan sampai menghilangkan nyawa tak bersalah. Hukum dalam kapitalisme hanyalah kamuflase untuk memuluskan jalannya ide tersebut agar mengakar dan dijadikan pijakan oleh para penguasa.

Hal ini cepat atau lambat akan mengakibatkan kerusakan parah pada tubuh penegak hukum dan akan menimbulkan ketidak nyaman masyarakat yang terjerat oleh aturannya. Inilah konsekuensi penegakan hukum yang lahir dari aturan yang dibuat oleh manusia maka celah ketidak adilan pasti ada, apa lagi perlakuan setara untuk mendapatkan pelayanan hukum yang sama jelas tak akan pernah ada.

Kelemahan ini menunjukkan bahwa hukum yang lahir dari manusia itu lemah, terbatas dan bergantung. Sehingga kita memerlukan kuasa yang tak mampu disamai oleh makhluk, apalagi benda mati. Maka pencipta memiliki peran penting bagaimana menstabilkan jalannya roda kehidupan ini, dengan adanya panduan dan rujukan yang ia turunkan dan Rasulnya menjadi contoh manusia terbaik sebagai individu yang satu dan sebagai pemimpin yang mengayomi, yakni dengan sistem islam. Tentunya jalan yang ditempuh beliau bukan dari keegoisan individu semata namun sebagai bentuk pengajaran dan teladan untuk kita ikuti agar menjadi manusia mulia sesuai kehendak khaliknya.

Sebagaimana dalam sistem Islam yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Selain itu islam memiliki tindakan sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah) sebagai langkah pencegahan yang menimbulkan rasa takut kepada manusia untuk membuat tindak kejahatan yang sama. Islam akan membentuk manusia yang peka pada kondisi sekitarnya sehingga tidak akan didapati pribadi yang acuh tak acuh dan hanya peduli dengan urusan pribadinya. Pencipta kita telah memberikan arahan bahwa sebagai manusia harus melakukan amar makruf nahi munkar agar tercipta suasana terawasi dan rasa takut untuk melakukan kesalahan. Maka akan terbentuk kepedulian dan keharmonisan diantara sesama manusia. 

Jika para penegak hukum istiqomah dalam memegang asas islam dan tidak berupaya untuk berkompromi maka akan terasa kemuliaan dari pelaksana dan akan menjaga kewibawaan para penegaknya.

Islam amat teliti dalam menegakkan sebuah hukum, ketika terjadi sebuah kasus maka islam akan mendetaili masalah tersebut, sehingga tidak akan ada orang yang merasa terzalimi. Dalam menegakkan hukum, islam memiliki sistem sanksi yang jelas dalam penetapan hukumnya. Baik dengan jalan qisas, jinayat ataukah uqubat. Selain itu manusia yang telah terinstal di dalam dirinya pemahaman islam dia akan senantiasa merasa takut dan bahkan akan mengakui sendiri kesalahan yang dibuatnya. 

Penjagaan yang seperti ini tidak mungkin kita dapati dalam sistem kapitalisme sekuler yang diemban oleh negara kita saat ini, karena sudah jelas perbedaanya mulai dari asas sampai pada pembuat hukum itu sendiri. Maka harapan seperti apalagi yang ingin kita gantungan pada sistem kapitalisme saat ini yang hanya memberikan kita harapan palsu.

Wallahua'lam bissawab