-->

Sistem Rusak, Judi dan Narkoba Kian Marak


Oleh: Tri S, S.Si

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diciduk oleh Polri atas dugaan kasus penjual barang bukti narkoba. Kasus ini seolah berbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi. Teddy menegaskan, polisi adalah pengabdian dan rezeki akan mengikuti. Dia pun meminta jangan ada yang berpikir untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang salah. Dia pun memerintahkan hal tersebut kepada anggotanya, agar jangan ada seorang pun yang menjadi tameng terhadap pelaku kejahatan dengan menggadaikan jabatan sebagai Polri (liputan6.com, 16/10/2022).

Pidato berapi-api Teddy seolah menjadi senjata makan tuan. Sebab, apa yang diucapkan berkebalikan dengan temuan di lapangan. Teddy saat ini sudah berstatus tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun sudah membatalkan penugasan barunya sebagai Kapolda Jawa Timur akibat kasus ini. Teddy pun akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2022 untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Jika aparat keamanan yang seharusnya menjadi pihak yang mengamankan masyarakat, dari tindakan berbahaya justru terlibat di dalamnya. Namun kondisi ini sangat wajar terjadi dalam sistem sekuler kapitalisme. Pasalnya sekulerisme kapitalisme telah menjauhkan individu dari pemahaman agama. Sehingga mereka hanya fokus bagaimana caranya untuk meraih keuntungan (kenikmatan) sesuai hawa nafsunya. Alhasil, lahirlah aparat-aparat yang malah terlibat dalam kejahatan. 

Efek lainnya, di bawah naungan sekulerisme kapitalisme, hukum positif yang diterapkan sama sekali tidak memberi keadilan sedikitpun, sebab hukum yang ada adalah buatan manusia dengan demikian hukum bisa saja berubah, direvisi, bahkan menjadi tameng bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Inilah mengapa perihal narkoba begitu sulit diberantas saat ini. Berbeda dengan sistem Khilafah ketika menangani masalah narkoba. Sistem Khilafah adalah sistem warisan Rasulullah Saw dalam mengatur urusan umat.

Maka standar yang berlaku baik dalam individu, masyarakat, maupun negara, adalah syariat Islam. 

Adapun narkoba dalam Islam dipandang sebagai zat yang melemahkan akal, memabukan, dan menimbulkan dharar (bahaya) bagi individu dan masyarakat. Narkoba haram dipergunakan jika tidak kondisi darurat atau medis. "Rasulullah telah melarang segala sesuatu yang memabukan (muakir) dan melemahkan (mufattir)

(HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam Mu'jam Lughah al Fuqaha, "mufattir" adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rilex serta malas pada tubuh manusia, kemudian kaidah fiqih tentang dharar "hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram,"

Dalil-dalil ini menjadikan Khilafah akan memberantas narkoba secara tuntas karena barang tersebut haram.

Mekanismenya adalah : Pertama, Islam memerintahkan agar setiap individu menjadi sosok yang bertakwa. Dorongan keimanan inilah yang akan menjadi pengendali pertama agar individu tersebut senantiasa memelihara diri dari perbuatan haram. Seperti mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba.

Kedua, masyarakat Daulah Khilafah adalah masyarakat yang tidak apatis. Mereka tidak takut untuk berbuat amar ma'ruf nahi munkar. Ketika ada salah satu dari pada entitasnya melakukan kemaksiatan, masyarakat Islam tidak akan segan untuk menasehati dan mendakwahi.

Ketiga, Khilafah sebagai negara akan menjalankan fungsinya secara benar. Faktor utama yang sering dijadikan alasan pengedar narkoba adalah faktor ekonomi. Maka Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menyelesaikan perkara ini. Untuk kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan maka akan dipenuhi oleh negara secara tidak langsung dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas agar para lelaki yang bertanggung jawab mencari nafkah, mampu memberikan dan memenuhi kebutuhan pokok keluarganya secara ma'ruf.

Sementara kebutuhan dasar publik seperti, kesehatan, pendidikan, dan keamanan negara Khilafah akan menanggungnya secara mutlak. Artinya, semua pelayanan, fasilitas, dan penyediaan pelayanan akan dipenuhi oleh negara, dengan konsep ini maka akan menghilangkan diskriminasi sosial dan membuat semua kalangan masyarakat bisa menikmati layanan publik secara gratis dan berkualitas. Jaminan ini berlaku untuk semua masyarakat baik masyarakat biasa ataupun kalangan aparat negara. Sehingga tidak akan ada celah mencari pekerjaan sampingan dengan bisnis barang haram.

Andaikan masih ada pelanggaran, Khilafah akan menerapkan uqubat Islam bagi mereka tanpa pandang bulu baik pengedar, mafia, ataupun aparat negara yang terlibat. Hukuman ta'zir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim dalam sistem pemerintahan Islam. Misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain. Syekh Abdurahman Maliki dalam kitabnya Nizamul Uqubat, Syekh Saud Al Utaibi dalam Al Mausu'ah Al Jina'iyah Al Islamiyah menjelaskan,

Sanksi ta'zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama.

Hukuman berbeda bagi pengedar narkoba, atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba. Ta'zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. Uqubat yang diterapkan oleh Khilafah ini akan menimbulkan efek yang khas yakni jawabir sebagai tebusan hukuman bagi pelaku kelak nanti di akhirat, dan efek zawajir yakni sebagai pencegah agar masyarakat tidak berbuat hal yang sama.

Selanjutnya, Khilafah akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa, sehingga tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba. Inilah cara Khilafah memberantas narkoba. Kolaborasi antara individu, masyarakat, dan negara yang bertakwa, ditambah dengan sistem hukum yang sesuai dengan syariat Islam, menjadikan kejahatan apapun mudah diberantas secara tuntas.