-->

KDRT Marak Terjadi, Bagaimana Pandangan Islam?

Oleh: Dhiyaul Haq (Aktivis Muslimah Malang Raya)

Pemkot Yogyakarta mencatat 156 kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2022 ini. Dari rentetan kasus tersebut, 24 di antaranya berlanjut hingga meja hijau. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogya Edy Muhammad, menuturkan, bahwa data tersebut merupakan rangkuman insiden KDRT yang terjadi hingga bulan Agustus. (Tribun Jogja.com)


Selain itu kabar mengejutkan dating dari penyanyi kondang, Lesti Kejora yang mengalami kasus KDRT. Tindakan KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora menambah deretan kasus KDRT yang dialami perempuan Indonesia.


Kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora itu sudah dilaporkan korban ke Polrestro Jakarta Selatan. Laporan tersebut telah teregister. Laporan Lesti Kejora teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada Rabu (28/9/22). ( Tribratanews.polri.go.id)


TAK HANYA BUTUH SPEAK UP

Dilihat dari sisi manapun maka tidak ada yang sepakat dengan KDRT. Tindakan kekerasan yang tidak berperikemanusiaan adalah perbuatan tercela dan tidak dibenarkan dalam Islam. Oleh karena itu butuh speak up yang lantang untuk menolaknya.


Hanya saja speak up samata tidak akan menjadi solusi tuntas dari maraknya kasus KDRT selama problematika mendasar terjadinya KDRT masih ada.


Sejauh ini, mayoritas faktor penyebab KDRT adalah persoalan ekonomi dan perselingkuhan. Selain itu, jika pasutri tidak paham ilmu rumah tangga, juga akan menambah beban berat keluarga. Keduanya bisa saja temperamental hingga terpengaruh bisikan setan. Selain itu juga terdapat pengaruh lingkungan, sistem kehidupan yang campur baur, dan bebas memberi ruang bagi perselingkuhan.

Melaporkan Kasus KDRT Adalah Membuka Aib Suami?

Hubungan suami isteri pasti ada ujian. Setiap pasangan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sehingga Allah menyatukan dua insan untuk saling memahami satu sama lain dan saling melengkapi. Merahasiakan aib setiap pasangan adalah kewajiban suami dan isteri.


Dari Abu Sa’id al-Kudriy, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya seburuk-buruk manusia kedudukannya di sisi Allah Swt. pada hari kiamat adalah seorang pria yang menuaikan hajatnya kepada seorang wanita (istrinya) dan ia menunaikan hajatnya kepada pria tersebut (suaminya) kemudian pria tersebut menyebarkan rahasianya.” (HR Muslim)


Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa segala bentuk kekurangan dan aib pasangan merupakan rahasia besar antara pasutri yang mutlak dijaga dari pandangan atau pendengaran orang lain. 

Ketika dua orang telah menikah, keduanya telah menjadi satu bagian. Mereka bagaikan pakaian bagi satu sama lain dan fungsi utama pakaian adalah menutup aurat. Artinya, masing-masing harus berusaha menutupi aib pasangannya dan pantang mengungkapkannya kepada orang lain, meski keluarga sendiri.


Mengumbar aib keluarga adalah salah satu perbuatan tercela. Pelakunya tentu tidak akan mendapatkan kebaikan sedikit pun dari Allah Taala, baik di dunia maupun akhirat. Akan tetapi, bagaimana dengan kasus KDRT?


Imam An-Nawawi dalam karyanya, Al-Adzkar li An-Nawawi, menyebutkan ada beberapa kondisi seseorang diperbolehkan membuka aib orang lain, termasuk pasangan. Di antaranya ketika melaporkan sebuah kezaliman dan dalam rangka untuk menghentikan kezaliman itu (amar makruf nahi mungkar).

Dengan demikian, dalam Islam, seseorang yang dizalimi bisa melaporkannya kepada penguasa, polisi, atau hakim. Terlebih jika kezaliman itu membahayakan istri atau bahkan telah mengancam jiwa.


Wallahu a'lam bi ash-showab