-->

GENERASI TERACUNI NARKOBA, ISLAM PUNYA SOLUSINYA

Oleh : Ade Rosanah

Ganja atau sebutan lainnya termasuk dari salah satu jenis barang haram narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) tengah ramai dibicarakan. Pasalnya, mengemuka wacana pelegalan ganja di Indonesia. Wacana legalisasi ganja tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan pengobatan di dunia kesehatan dan wisata. Sebab legalisasi tanaman ganja sudah dilakukan di negara lain.

Namun pada minggu (19/6/2022) bertempat di Bali, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose yang merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyanggah dengan tegas perihal tersebut. Bahwa tidak ada pembahasan mengenai legalisasi ganja di Indonesia. Ia menambahkan meskipun di beberapa negara ada legalisasi ganja, tetapi tidak dengan di Indonesia. Ia tetap tidak akan melakukan pembahasan wacana legalisasi ganja. Saat ini pun jumlah negara yang mengilegalkan ganja masih banyak dibandingkan dengan jumlah negara yang melegalkannya, (GenPi.co, 20/6/2022).

Kepala BNN pun memberi peringatan kepada para wisatawan yang melancong ke Bali khususnya asing. Sebab saat ini para wisatawan mancanegara mulai ramai mendatangi Bali. Wisatawan yang menginjakan kakinya ke Bali jangan menganggap bahwa Bali adalah tempat yang aman (safe haven) untuk menggunakan dan mengedarkan narkotika. Dalam serangkaian acara peringatan Hari Antinarkoba Internasional di Bali pada minggu (19/6) dan puncak acaranya (27/6) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mendeklarasikan Bali selain dikenal dengan sebutan Pulau Dewata dan tempat penuh toleransi, tetapi Bali juga dinyatakan sebagai Island of Zero Tolerance of Drug Abuse (pulau yang tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika), (Koran Jakarta, 20/6/2022).

Persoalan kasus penyalahgunaan narkoba di negeri ini belum juga teratasi dengan baik. Meskipun, setiap tahunnya ada peringatan hari anti narkoba seperti yang diperingati selama 9 hari di Pulau Bali. Begitu juga dengan berbagai program dari pemerintah pun dijalankan guna memberantas penyalahgunaan maupun pengedaran narkoba. Namun nyatanya program-program yang dilaksanakan tidak efektif dan tidak berdampak signifikan terhadap penekanan angka kasus penggunaan dan pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang di negeri ini. Bahkan sekalipun pemakai narkoba direhabilitasi dan pengedar mendapat hukuman penjara, tetap saja tidak membuat dan memberikan efek jera. Sehingga, di dalam penjara pun bisnis haram peredaran narkoba terus berjalan.

Maka, berbagai upaya pemerintah melalui beberapa program dalam penumpasan pengedaran narkoba bisa dikatakan gagal. Alhasil negara tidak mampu mewujudkan generasi tanpa narkoba. Apa sebenarnya yang harus dievaluasi pemerintah dalam menumpas narkoba? Ternyata yang perlu ditelisik bukan perkara narkoba memiliki efek kecanduan pada pemakainya. Sehingga, pengguna harus direhabilitasi atau pengedar dihukum penjara. Tetapi, berbagai program yang dijadikan solusi dalam sistem pemerintahan saat ini tidak menyentuh akar permasalahan kasus narkoba.

Sejatinya manusia yang hidup di bawah sistem saat ini yakni sistem sekularisme kapitalis, menjadikan manusianya jauh dari aturan agama karena negara memang tidak melibatkan aturan agama dalam membentuk ketakwaan individu masyarakatnya, bahkan aturan negaranya. Serta kapitalisme mengukur segala sesuatu berdasarkan asas manfaat. Sehingga, aktivitas penghuni negara berasas sekuler lebih cenderung liberal. Begitu pula dalam mencari kebahagiaan melalui sesuatu yang lmenyenangkan saja. Sekalipun aktivitasnya itu diharamkan dalam Islam, seperti mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba. Walhasil narkoba bisa bebas muncul dalam arus liberalisme.

Maka wajar jika generasi muda bangsa saat ini sangat mudah terpapar dengan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Seperti narkoba, minuman keras, zina dan L987. Tersebab mereka hidup dalam atmosfir kebebasan dan gaya hidup hedonis, buah dari penerapan sistem sekular oleh negara. Belum lagi serangan budaya barat yang masuk guna merusak generasi terus diaruskan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Ngerinya saat ini negara justru ikut andil menjauhkan pemuda dari pemikiran Islam beserta perilaku Islam. 

Adapun alasan pemerintah sendiri ialah agar para generasi muda tidak terjangkiti paham radikal dan intoleran. Generasi dan umat digiring supaya takut terhadap ajaran agamanya sendiri serta berbagai kajian Islam. Padahal kajian Islam dapat mengokohkan dan meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Sehingga akan menjauhkan seorang muslim dari sesuatu yang diharamkan Allah swt.. 

Maka dari itu, sejatinya negaralah yang memiliki peran sentral dalam membentuk generasinya selain dari peran keluarga serta masyarakat. Sistem dan aturan yang dimplementasikan negaralah yang akan menghantarkan generasi kepada kegemilangan ataupun kemunduran sebuah peradaban. Namun, hanya ada satu sistem yang mampu melahirkan generasi tangguh dan membawa generasi ke dalam kegemilangan, yaitu sistem Islam, khilafah. Sebab sistem ini mencetak umat yang bertakwa. Negara berhasil meriayah umat melalui penerapan syariat Islam secara kaffah di berbagai aspek kehidupan, termasuk generasi muda. 

Generasi yang hidup di bawah naungan khilafah terjaga dan terlindungi dari segala macam pemikiran dan perbuatan yang merusak, seperti arus liberalisme. Negara menjaga dan melindungi mereka dengan tuntunan syariat Islam. Pemimpin dalam sistem khilafah menerapkan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Upaya ini dilakukan agar generasi memiliki pola pikir dan pola sikap islam sebagaimana tujuan pendidikan dalam Islam. Memahami halal dan haram sebagai standar dalam segala aktivitasnya.

Mereka pun dididik dan dibina ilmu sains dan teknologi agar mereka dapat menjalani dan mampu menghadapi permasalahan dalam kehidupan. Maka, generasi yang lahir dari sistem Islam akan menjadi generasi berkualitas pemimpin peradaban yang akan membawa perubahan besar untuk dunia. Sehingga generasi Islam akan jauh dari perilaku liberal sebagaimana yang menimpa generasi di sistem sekuler-kapitalisme.

Adapun langkah pemerintah Islam terkait pemberantasan narkoba yaitu dengan cara melibatkan 3 unsur pokok antara lain : individu yang bertakwa, kontrol masyarakat dan negara. Pertama, individu bertakwa memiliki akidah yang kokoh dan memahami halal dan haram. Sehingga apa yang Allah swt. haramkan maka akan ia tinggalkan. Seperti halnya narkoba yang hukumnya haram seperti khamar. Sebab narkoba memiliki efek yang sama dengan khamar yaitu memabukan. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim)

Kedua, kontrol masyarakat merupakan kontrol sosial yang diperlukan guna mencegah ketika melihat kemungkaran yang terjadi. Karena sudah menjadi bagian dari tugas seorang muslim  beramar makruf nahi mungkar. Tetapi inilah yang tidak kita temui di masyarakat saat ini. Ketika ada yang berbuat mungkar, masyarakat cenderung membiarkan. Tersebab sikap individualisme masyarakat dalam sistem kapitalisme sekuler menjadikan masyarakat tak peka terhadap perilaku yang merusak.

Ketiga, negara memiliki andil besar dalam menerapkan sebuah aturan yang bertujuan mengurusi rakyatnya. Negara akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang sudah melakukan pelanggaran terhadap hukum syarak. Qadhi sebagai pengambil keputusan atas sanksi yang akan diberikan pada pelaku. Sanksi akan disesuaikan dengan tindak kejahatan yang dilakukan seseorang. Sanksi yang dijatuhkan pastinya akan memberikan efek jera pada pelaku kejahatan. Salah satu sistem sanksi dalam Islam adalah takzir. Takzir bisa dikenakan pada pelaku penyalahgunaan narkoba, baik itu hukuman penjara atau cambuk, bisa juga sanksi lainnya tergantung keputusan qadhi.

Seperti itulah upaya-upaya preventif yang dilakukan sistem pemerintahan Islam dalam mengatasi persoalan generasi. Generasi mampu diselamatan dari sesuatu yang merusak seperti bayang-bayang narkoba. Syariat Islam yang diterapkan negara khilafah dapat mewujudkan generasi bebas narkoba.

Wallahu'alam.