-->

PENGHAPUSAN HONORER : KEBIJAKAN YANG TIDAK ADIL

Oleh : Sukmawati Umar (Pemerhati Sosial)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR). 
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo dalam siaran persnya, dikutip Ahad (5/6/2022)

Status Pegawai Pemerintah

Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa status pegawai pemerintah pada 2023 nanti hanya ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masih ada status lain di luar PNS dan PPPK, yaitu tenaga alih daya yang direkrut melalui pihak ketiga (swasta) atau pekerja outsourcing dengan beban biaya umum, bukan lagi biaya gaji. Status ini diperuntukkan bagi pekerjaan-pekerjaan yang sangat dasar di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan. Menteri Tjahjo menegaskan jika keberadaan tenaga honorer di pemerintahan harus sudah selesai pada 2023. Para eks tenaga honorer itu tetap mendapat kesempatan masuk mengikuti seleksi dalam bentuk PPPK maupun CPNS. Hal ini agar tenaga honorer terintegrasi dalam sistem manajemen SDM pemerintah, sekaligus memastikan pemerintah dapat melakukan proses manajemen SDM dengan baik. Lagi pula, jumlah tenaga honorer di masing-masing instansi yang sudah tidak menggunakan jasa tenaga honorer lagi. Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik.

Kementerian PANRB Mohammad Averrouce membenarkan hal tersebut. Artinya, dari sisi Kementerian PANRB sendiri, keberadaan tenaga honorer sejak awal 2022 ini sudah hampir tidak terpakai.

PPPK Sebagai Solusi?

PPPK merupakan ASN yang bekerja sesuai ketetapan perjanjian kontrak. Sebagai solusi penghapusan tenaga honorer, pemerintah berencana menggantinya dengan PPPK. Menteri Tjahjo  menyatakan, pada 2022, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara, tidak ada jaminan pasti seluruh tenaga honorer yang ikut seleksi CPNS atau PPPK akan diangkat menjadi ASN.
Namun, pada akhir tahun 2021, masih teringat jelas Tjahjo pernah mengeluarkan wacana tentang mengganti ASN dengan robot. Robot yang dimaksud ialah semacam aplikasi dan inovasi teknologi lainnya. (detik.com, 8/12/2021).

Namun demikian bukan berarti robot ini akan mengganti ASN secara keseluruhan, tetap saja rencana ini membuat ASN insecure. Mengingat pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah. 

Problem Kontemporer di Sistem Sekuler

Sudah sangat jelas terlihat, bahwa penguasa membeda-bedakan antara honorer dan ASN karena menilik dari upah kerja, kesejahteraan serta jaminan masa tua. Gaji ASN lebih memadai dari pada gaji honorer, begitupun jaminan masa tua nya sangat bertolak belakang. Meski pemerintah sudah mengakomodasi sebagian tenaga honorer menjadi PPPK lewat seleksi, tetap saja hal itu membuat masyarakat tidak tenang. Apabila ini benar-benar terjadi, maka ada banyak tenaga honorer yang kehilangan mata pencarian, karena tidak ada lagi alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk gaji honorer. 

Semua yang telah diwacanakan belum jelas apakah mereka akan diberhentikan semua dulu sebagai honorer lalu tes atau status masih honorer dan boleh ikut tes? Jadi, kalaupun tidak lulus, masih boleh lanjut honor. Tapi pertanyaannya, apakah proses ini mampu selesai dalam dua tahun? Sementara, jumlah guru honorer yang terdaftar di data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2021 sebanyak 1.126.706 orang. Ini belum masuk jumlah tenaga honorer yang lainnya. Kedua bisa jadi tenaga honorer yang dihapus tidak sama jumlahnya dengan yang diterima. Faktanya, jumlah yang diterima cenderung lebih kecil karena memang penyeleksiannya yang ribet bagi sebagian peserta tes PPPK 2021 lalu.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih mengatakan bahwa, banyaknya tenaga honorer pemerintah yang kalah saing dari pegawai kontrak swasta dalam seleksi PPPK. Belum lagi masalah teknis yang lainnya. Termasuk yang sudah berumur akan kalah dengan yang masih muda, karena yang sudah tua akan kesulitan dari sisi teknologi karena menjawab soal melalui komputer. Mata rabun bagi yang tua dan juga gagap teknologi.

Jaminan Islam Terhadap Tenaga Kerja

Dalam sistem pemerintahan Islam, tata kelola umat berlandaskan aturan yang sederhana, pelayanan cepat, dan profesionalitas pegawai. Negara akan menyiapkan lapangan kerja bagi warganya terkhusus bagi seluruh yang wajib bekerja dalam hal ini laki-laki dan juga warga yang harus menafkahi keluarganya, sedangkan, bagi pegawai yang di departemen, negara tidak memberikan syarat yang kompleks, yang terpenting ia termasuk kewarganegaraan di negara Islam (Khilafah) dan memenuhi kualifikasi, baik laki-laki maupun perempuan, muslim ataupun nonmuslim. 

Dalam negara Khilafah ASN adalah pegawai yang akan mendapat upah dengan akad ijarah atau kontrak kerja, dengan gaji layak sesuai jenis pekerjaannya.

Sebagaimana gambaran kehidupan guru di masa pemerintahan Umar bin Khaththab. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari Al-Wadhiah bin Atha, bahwasanya pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khaththab, ada tiga guru di Madinah yang mengajar anak-anak. Setiap guru mendapat gaji 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas; 15 dinar=63,75 gram emas).
Bila saat ini 1 gram emas Rp500 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp31.875.000. Tentunya tidak memandang status guru tersebut PNS ataupun honorer, bersertifikasi atau tidak. Yang jelas, mereka adalah tenaga kerja. 

Yang pasti tidak memandang status guru, apakah dia honorer atau PNS serta dia bersertifikasi atau tidak. Yang pasti mereka adalah tenaga kerja.

Wallahu a'lam bisshowwab.