-->

Kesejahteraan Kaum Buruh Hanya Terwujud dalam Sistem Islam

Oleh : Tri S, S.Si

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kaum buruh tetap belum mendapatkan kesejahteraan yang diimpikan. Seperti biasanya, setiap tanggal 14 Mei para buruh melalukan aksi May Day yang di adakan di gedung DPR dan Gelora Bung Karno (GBK). Mereka, menyuarakan beberapa tuntutan yang tak kunjung disahkan atau disetujui oleh Pemerintah. Adapun, tuntutan yang disuarakan para buruh diantaranya adalah UU Omnibus Law, RUU perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menolak revisi UU pembentukan dan menolak serikat kerja, penolakan atas upah murah, penghapusan outsourching, dan lain sebagainya (cnn.Indonesia.com, 13 Mei 2022).

Hingga saat ini, tuntutan-tuntutan tersebut tidak ditanggapi sama sekali oleh pemerintah pusat. Padahal, para buruh menyuarakannya setiap tahun. Tetapi, para petinggi diatas seolah menulikan telinganya. Tak peduli dengan suara rakyatnya. Dan yang paling penting dalam tuntutan tersebut adalah dicabutnya UU Omnibus Law. Karena UU itu tidak memihak pada rakyat terutama para buruh. 

Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut regulasi terkait perlindungan hak-hak buruh, baik pekerja industri, imigran maupun anak buah kapal (ABK). Mulyono, Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Jawa Tengah, mengatakan bahwa kebijakan saat ini tidak memihak pada rakyat terutama para buruh. Mereka juga meminta jaminan kehilangan pekerjaan para buruh yang perlu diperhatikan lagi oleh pemerintah pusat (Kompas.com, 21 Mei 2022).

Dengan adanya beberapa tuntutan tersebut itu menandakan bahwa pemerintah belum membuat masyarakat sejahtera dalam hal ini para buruh. Lagi dan lagi terbentur oleh sistem saat ini (kapitalisme) yang melanggengkan perbudakan modern. Para buruh di eksploitasi untuk meningkatkan produksi demi keuntungan pemilik modal. Juga kesejahteraan pekerja diasosiasikan dengan kenaikan upah yang jauh dibawah standar.

Sangat berbeda dengan Islam. Karena, Islam mengatur semua aspek kehidupan termasuk pengelolaan tenaga kerja. Dalam Islam, para tenaga kerja akan mendapatkan kesejahteraan serta upah yang sesuai dengan keahliannya. Negara benar-benar memberikan kesejahteraan bagi kaum buruh. 

Dalam syariat Islam hubungan antara pekerja dan pengusaha termasuk dalam transaski ijaarah. Ijaarah didefinisikan sebagai aqdu ‘ala al manfaah bi iwadin, aqad/transaksi atas manfaat/jasa (yang dikeluarkan ajir/pekerja) dengan memperoleh imbalan (berupa upah/ujrah dari musta’jir/pengusaha).
Transaksi (akad) ijaarah tersebut sah menururt syara’ jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja.

Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.

Sedangkan upah sebenarnya merupakan nilai jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh (ajir) kepada majikan (pengusaha, musta’jir). Upah dalam pandangan Islam merupakan kesepakatan antara ajir (pekerja) dan mustajir (pengusaha).

Standar yang digunakan untuk menetapkannya adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para pengusaha. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.

Apabila terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut. Intinya penentuan upah buruh adalah kesepakatan antara buruh dengan pengusaha dengan menjadikan manfaat tenaga sebagai patokan penentuannya. Beban kebutuhan hidup, biaya kesehatan dan tanggungan lain buruh tidak menjadi faktor penentu upah. Tidak ada unsur eksploitasi terhadap buruh karena semua hal sudah saling diketahui.

Juga tidak akan membebani penguasa karena menanggung beban biaya yang tidak memberikan pengaruh ke produksi semisal asuransi kesehatan, tunjangan pendidikan dan dana pensiun. Dengan demikian, negara tidak perlu menetapkan UMR (upah minimum regional). Bahkan, penetapan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.

Mengenai mogok kerja, pada dasarnya hak ini ❌ ada dalam Islam. Karena kontrak kerja buruh ini merupakan akad ijarah, dan akad ijarah ini merupakan akad yang mengikat, bukan akad suka rela yang bisa dibatalkan sepihak dengan seenaknya.

Tentang dana pensiun, penghargaan dan kompensasi yang diberikan kepada para buruh, pada dasarnya ini merupakan bentuk tambal sulam sistem Kapitalis untuk memenuhi kebutuhan kaum buruh yang dianggap tidak mampu. Hanya saja, upaya ini telah menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kepada rakyatnya agar bisa memenuhi kebutuhannya. Karena kewajiban ini merupakan kewajiban negara. Bukan kewajiban majikan atau perusahaan. Oleh karenanya, jika negara dapat melaksanakan seluruh kewajibannya dengan baik, kebutuhan hidup masing-masing warga negara begitu mudah didapat. Maka bekerja akan menjadi salah satu cara seorang muslim menaikkan derajatnya di mata Allah SWT., karena mencurahkan tenaga dan keringatnya untuk beribadah memenuhi kewajibannya dan tidak saja untuk mendapat manfaat lebih besar, tetapi juga untuk memberi manfaat lebih besar. Bekerja bukan menjadi satu-satunya cara memperoleh kesejahteraan.

Apalagi menjadi buruh (ajir) juga hanya salah satu diantara pilihan pekerjaan, karena lapangan kerja tersedia memadai. Posisi tawar buruh dengan pengusaha adalah setara. Bagi mereka yang memilih membuka usahanya sendiri maka ada banyak kemudahan disediakan oleh negara.

Tinggal satu masalah. Apakah dalam Islam mengenal Hak Berserikat dan Serikat Pekerja? Mengenai hak berserikat bagi buruh, maka hak ini tidak dinafikan oleh Islam. Buruh boleh berkumpul, baik dengan sesama buruh, maupun buruh dengan para majikan. Hanya saja, diperbolehkannya hak berserikat ini tidak berarti perlu membentuk serikat pekerja. Karena ini merupakan dua hal yang berbeda. Berkumpul adalah hak yang dijamin oleh syariah. Namun membentuk serikat pekerja yang dimaksudkan untuk mengurusi kesejahteraan buruh. Maka ini merupakan aktivitas ri’ayatu as-syu’un yang hanya boleh dilakukan oleh negara. Karena itu, hak membentuk serikat pekerja yang melakukan ri’ayatu as-syu’un tidak diberikan kepada yang lain, selain kepada negara. Karena negaralah yang bertanggung-jawab terhadap kewajiban ri’ayatu as-syu’un ini, baik dalam perkara parsial maupun menyeluruh.

Aoabila memang benar-benar problem perburuan ini ingin selesai dan kesejahteraan buruh secara khusus, serta kesejahteraan setiap warga negara secara umum ingin diwujudkan, maka tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada penyelesaian mulia, yakni penyelesaian dengan syariat Islam yang diterapkan oleh Daulah Khilafah ala Minhaji an-Nubuwwah.

Karena, konsep dan solusi Islam sebagaimana di atas benar-benar telah teruji, ketika diterapkan oleh Negara Khilafah. Hal yang sama pasti akan terulang kembali, jika dalam waktu dekat Khilafah berdiri, dan Islam diterapkan. Karena itu, bisa dikatakan, bahwa Islam tidak mengenal problem perburuhan.