-->

Mahalnya Keadilan bagi Rakyat di Alam Demokrasi

Oleh : Imas

Tentu Publik masih mengingat jelas dengan insiden yang menewaskan 6 laskar Front pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta cikampek tgl 7 Desember 2020. Seluruh anggota keluarga dan kaum muslim yang menyimpan rasa iba atas musibah ini sangat mengharapkan adanya keadilan untuk ke enam korban dan keluarga nya.

Namun lagi-lagi harapan ini bagaikan mimpi, bukannya mendapatkan keadilan,  keluarga korban malah harus menelan pil pahit yang sangat menyesakan.  Karena kenyataan jauh dari apa yang diharapkan. 

Ketua majelis hakim M Arif Nuryanta dalam putusan sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan jln Ampera, Jum'at (18/3/2022) memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana walaupun dua terdakwa terbukti masuk dalam dakwaan primer jaksa, sebagimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Menurut hasil putusan sidang ini,  perbuatan  Brigadir polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur polisi dua (Ipda) Mohamad Yusmim Ohorela tidak dapat dijerat pidana. Pasalnya, keduanya masuk dalam kategori pembelaan diri yang terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Dengan demikian Briptu dan Ipda Yusmim tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf. Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman kurungan penjara selama 6 tahun. Hakimpun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan  dan memulihkan hak-hak terdakwa, selanjutnya sejumlah barang bukti dikembalikan ke polda Metro Jaya,  keluarga korban dan sisanya dimusnahkan.
 
Indonesia adalah negara hukum sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar ( UUD ) 1945. Juga sesuai dengan panca sila, sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan hukum adalalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di negara yang menerapkan sistem pemerintahan demokrasi sekuler termasuk di Indonesia. Hukum belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya hukum menjadi alat pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Keadilan bisa sesuai dengan pesanan, tergantung siapa pemegang kebijakan. Inilah ketika keadilan diambil berdasarkan akal dan suatu kepentingan saja. Hukum bisa di utak-atik sesuai dengan keinginan para pemegang kekuasaan.

Berbanding terbalik dalam Islam keadilan sangat berbeda dengan demokrasi. Bagi Islam keadilan adalah menempatkan segala sesuatu sesuai hukum syarak.
Dalam Islam satu nyawa saja sangat berharga, bahkan hilangnya satu nyawa muslim yang tidak berdosa di ibaratkan membunuh seluruh manusia. Islam mengharamkan pembunuhan tanpa alasan. Rasulullah saw bersabda " Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang muslim. "(HR An-Nasa'i)
Al qur'an telah menjelaskan hukuman yang pantas bagi orang yang melakukan tindakan tersebut. Yakni hukum qisas bagi orang-orang yang membunuh tanpa sebab syar'i. Namun jika keluarga korban memaafkan, pelaku hatus membayar diat(denda) sebesar 100 ekor unta, 40 diantaranya sedang bunting. Hukuman ini akan memberikan rasa adil kepada keluarga korban. Selain itu hukum bagi pelaku akan menjadi penebus dosanya, sehingga dia akan terbebas dari pengadilan akhirat kelak. Dan juga akan menimbulkan efek jera, yang membuat orang berfikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang sama. Inilah keadilan yang sesungguh nya karena Allah yang membuat aturannya, masihkah kita mau mempertahan kan sistem yang rusak ini, sudah saat nya kita kembali kepada aturan yang bisa memberikan keadilan tanpa ada kata ketimpangan. Kembali pada aturan Sang pencipta dan pengatur seluruh kehidupan ini.

Wallahu'alam bisawab