-->

LABEL HALAL BPJPH JANGAN MALAH MEMBEBANI

Oleh : Wulan Purnamawanti 

Satu lagi lembaga pemeriksa halal (LPH) hadir di Indonesia. Adalah PT Surveyor Indonesia (Persero) yang kini telah memiliki LPH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH PT Surveyor Indonesia.

Baru baru ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bicara soal logo label halah baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan  menetapkan label halal tersebut  berlaku secara nasional.

Gus Yaqut mengatakan, dengan diluncurkannya label halal baru ini, maka logo label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap tidak akan berlaku lagi. Sebagaimana diketahui, sebelum dibentuk BPJH, pemberian sertifikasi halal diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam sejarahnya, pembentukan LPPOM MUI didasarkan atas mandat pemerintah/negara agar MUI berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada 1988.
Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan atau audit, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat halal.

LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat dari pemerintah. Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya, atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Perebutan kewenangan lembaga Pemberi sertifikat halal, sebenarnya
Untuk siapa? Jika beralasan dibentuknya UU No. 33 karena adanya perubahan pengadaan sertifikasi halal, yang dulu didasarkan atas sukarela, sekarang diwajibkan.

Sering kali sweeping makanan minuman kedaluwarsa di toko-toko atau supermarket, hanya dilakukan oleh Dinkes atau BPOM tanpa diiringi petugas keamanan.

Jika pemberian sertifikasi halal yang selama ini ditangani MUI, sekarang langsung ditangani Kemenag, mungkin masih bisa dipahami. Persoalannya, ternyata BPJH Kemenag justru memberi ruang besar bagi perusahaan BUMN untuk membuat LPH, layaknya MUI selama ini. 

Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia menduduki peringkat pertama, yaitu sekitar 87,2%.
Jaminan halal terhadap hasil produksi menjadi syarat utama terserapnya produk di pasar yang didominasi kaum muslimin. Produsen pun akan berupaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal agar produk mereka makin laku di pasaran. Terlebih, hari ini pemerintah mewajibkan dan bukan sekadar imbauan. Mungkin kaum muslimin merasa lega. Namun, begitu melihat semakin banyaknya lembaga yang berdiri untuk melakukan audit kehalalan produk atau jasa, inilah yang membuat umat layak khawatir.

Karut-marut lembaga berwenang pemberi sertifikat halal bukan menjadi bukti pedulinya rezim akan keselamatan kaum muslimin. Justru nuansa bisnis yang begitu kental terkait sertifikasi halal ini dan berpeluang terjadinya praktik kecurangan, apalagi dalam sistem kapitalisme sekularisme yang materialistis seperti saat ini.

Di sisi lain, hadirnya sertifikasi halal telah menunjukkan  kegagalan sistem kufur ini dalam menciptakan ketenangan dan keamanan kaum muslimin terkait kehalalan produk yang akan mereka konsumsi. 

Jauh berbeda dengan kondisi kaum muslimin saat hidup dalam naungan daulah Khilafah Islamiah. Jaminan negara terhadap kehalalan produk barang atau jasa menjadi hal yang niscaya karena penerapan syariat kaffah yang dilakukan oleh negara. Termasuk adanya sanksi tegas terhadap pihak yang mengedarkan atau mengkonsumsi makanan dan minuman haram.

Ali ibn Raashid ad-Dubayyaan dalam artikelnya Alcoholic Beverages: Legal Punishment and Detrimental Effects mengungkapkan, hukuman orang yang mengonsumsi minuman keras diberlakukan selama 28 tahun masa kekhalifahan empat sahabat Rasulullah Saw..Dalam Islam makan itu bukan sekadar memenuhi hajat atau memenuhi nafsu kuliner manusia yang ditumbuhkan oleh life style kapitalistik.

Makan atau menggunakan kosmetik dan produk-produk rekayasa teknologi adalah bagian dari keterikatan kepada hukum syariat.

Setiap muslim wajib terikat pada syariat. Jangankan mengonsumsi yang haram, mengonsumsi yang syubhat saja dilarang. Larangan makan yang haram itu disandingkan Allah dengan larangan mengikuti langkah-langkah setan .
Jika sekadar kenyang, apalah beda dengan binatang? Sistem yang memuliakan manusia inilah yang patut mengatur manusia. Bukan sistem kapitalisme yang hina dan menghinakan.

Wallahu a'lam bishawab