-->

Kapitalisasi Hajat Publik Melalui BPJS, Rakyat Semakin diperas

Oleh : Sri eni purnama dewi

Aturan baru untuk warga Indonesia terkait Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS sangat menyulitkan dan terkesan memeras rakyat. Pemerintah menerbitkan aturan berlaku mulai Maret 2022, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan agar bisa mengurus berbagai keperluan. Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah (TribunnewsBogor.com, 20/02/2022).

Sejumlah warga mengatakan kebijakan pemerintah yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat surat maupun untuk ibadah haji dinilai kurang tepat dan malah bisa menghambat. Justru tidak ada korelasinya SIM-STNK dengan BPJS. Alih-alih ingin memberi jaminan layanan Kesehatan justru membebani rakyat dengan kewajiban asuransi dan menyulitkan pemenuhan kemaslahatan lain. 

Seperti yang kita ketahui dengan memiliki BPJS setiap warga wajib membayar iuran sebesar nominal yang telah ditentukan. Tentu bagi warga yang kurang mampu akan membayar dengan tarif golongan paling bawah karena lebih murah. Naasnya Pemerintah akan menghapus skema golongan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Dalam perubahan ini, tidak hanya layanannya yang menjadi tunggal. Namun, tarifnya juga akan sama yang saat ini masih dalam pembahasan (cnbcindonesia.com, 02/03/2022).

Hal ini tentu akan menambah beban bagi rakyat kurang mampu. Sudah ekonomi sulit pasca pandemi ditambah wajib bayar BPJS kesehatan tiap bulannya. Inilah akibat negara salah kelola, bahkan kesehatan ikut di kapitalisasi. Dalam sistem kapitalisme kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Negara justru di bebankan ke rakyat. 

Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam, kesehatan dalam sistem Islam dijamin oleh negara tanpa dipungut biaya sepeserpun. Negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk urusan kesehatan. Negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan.

Negara tidak akan membebani rakyat untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya. Ketentuan ini didasarkan pada Hadis Nabi saw, sebagaimana penuturan Jabir ra, yang artinya: Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Kaab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu (HR Abu Dawud).
Dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah saw, sebagai kepala negara, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sedang sakit tanpa memungut biaya. 

Sungguh hanya dengan sistem Islam jaminan kesehat rakyat benar-benar gratis tanpa membebani apalagi memaksa rakyat untuk mengeluarkan uang iuran. Hanya disistem Kapitalisme inilah nasib rakyat sangat tragis, kesehatan dijadikan alat untuk memeras uang rakyat. Berbagai fasilitas hanya bisa didapat  jika terdaftar sebagai anggota BPJS aktif, kapitalisasi berkedok kesehatan niscaya menyengsarakan rakyat. Sudah seharusnya kita memperjuangkan sistem Islam tegak kembali di muka bumi agar kesehatan dan hajat publik tidak dikapitalisasi. 

Allahu'alam.