-->

Wacana Penghapusan Guru Honorer

Oleh : Sri Mulyani Awaliyah 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku dilema menanggapi kebijakan penghapusan tenaga honorer dimana terdapat 20 ribu orang di Kabupaten Bandung merupakan tenaga guru honorer, setiap tahunnya, ungkap Dadang rata-rata ada dua ribu sampai tiga ribu pegawai yang pensiun, jika tidak ada rekrutmen lagi tidak akan seimbang. Untuk itu, pihaknya akan memperjuangkan nasib tenaga honorer melalui koordinasi dengan komisi X DPR RI.(radarsukabumi.com)

Adalah sebuah kewajaran bila solusi yang diberikan penguasa justru cenderung memberi shock terapy pada rakyat terutama tenaga honorer, sebab semua ini berpangkal pada paradigma dasar yang digunakan untuk mengatur rakyat yaitu sistem kapitalisme, sistem yang lebih mementingkan materi asasnya untung rugi sebagai orientasi atas semua kebijakan, termasuk dalam kebijakan di dunia pendidikan, padahal pendidikan adalah garda terdepan yang melahirkan generasi cemerlang hingga harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan tenaga pendidiknya. Bukan malah diwacanakan ada penghapusan tenaga honorer.

Fakta ini makin menambah daftar ketidakmampuan sistem kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan rakyat terutama tenaga honorer, padahal kontribusi mereka dalam dunia pendidikan tidak bisa dipandang sebelah mata.

Kondisi ini berbeda dengan saat sistem Islam diterapkan. Dalam sistem pendidikan Islam, peran tenaga pendidik sangat penting sehingga kesejahteraannya menjadi kewajiban negara untuk dipenuhi. Bahkan jika kas Baitul mal kosong, negara akan memberlakukan pajak agar terpenuhi hak tenaga pendidik. 

Hanya dalam sistem Islam yang memuliakan peran seorang guru tanpa ada pengklasifikasian seperti honorer dan PNS, dalam sistem Islam semua sama, negara memberikan perhatian maksimal dengan upah sama rata. Dalam sistem Islam dijumpai gaji guru yang fantastis adalah hal yang biasa ditemui, karena semua itu adalah bentuk jaminan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat, alhasil tidak ada diskriminasi honorer maupun PNS, karena semua tenaga pendidik akan mendapat jaminan kesejahteraan yang sama atas kontribusinya mencerdaskan generasi.

Wallahu alam bishawab

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!