-->

KARTU BPJS BAKAL MENJADI SYARAT UNTUK MENGURUS BERBAGAI KEBUTUHAN PUBLIK

Oleh : Waryati
(Ibu Rumah Tangga)

Mulai 1 Maret 2022 syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah harus melampirkan kartu BPJS. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk mengurus KUR, SIM hingga STNK. 

Pun, bagi pemohon perizinan berusaha serta pelayanan publik atau jemaah umrah dan jemaah haji diharuskan menjadi peserta aktif JKN. Termasuk juga para petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program, diharuskan pula sebagai peserta aktif JKN. 

Selanjutnya, keharusan memiliki kartu BPJS juga menyasar sektor kelautan dan perikanan. Nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program adalah peserta aktif JKN.

Dalam inpres 1/2022 diintruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/ BPN. Dan inpres ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, dilansir Kompas.com (20/2/2022).

Dengan kebijakan di atas, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh bangsa Indonesia agar rakyat dapat diasuransikan.

Melihat perkembangan dari program BPJS sendiri banyak masyarakat mengeluhkan baik dari besaran iuran yang harus dibayarkan maupun tingkat pelayanan pihak rumah sakit yang terkesan pilih-pilih dan cenderung menurun.

Sejak diluncurkannya program ini, besaran iuran terus mengalami kenaikan. Hal ini salah satu yang menjadi penyebab masyarakat enggan tuk melanjutkan menjadi peserta BPJS dan memilih berhenti sebagai anggota. Dan yang paling sering dikeluhkan oleh para peserta BPJS adalah terkait pelayanan yang tidak maksimal. Dengan fakta tersebut, tentu saja mengurangi minat masyarakat untuk mendaftar atau menjadi peserta aktif.

Menarik masyarakat supaya tergerak tuk menjadi peserta BPJS, harusnya pemerintah terlebih dulu meningkatkan kualitas pelayanan. Benahi apa yang kurang dan perhatikan keluhan masyarakat untuk selanjutnya dievaluasi sebagai wujud pembenahan dari pihak BPJS. Setelah adanya perbaikan dan peningkatan pelayanan, niscaya kepercayaan masyarakat terhadap program ini bisa meningkat dan dapat menarik minat mereka. 

Dalam hal ini, pemerintah tak cukup menuntut rakyat untuk aktif sebagai anggota tanpa memberikan pelayanan yang memuaskan. Kurangnya minat masyarakat tuk menjadi anggota aktif JKN harus pula disikapi dengan bijak dan melihat fakta di lapangan apa faktor penyebabnya. 

Alasan pemerintah mengharuskan masyarakat menjadi peserta aktif JKN di tengah pelayanan kesehatan yang kian menurun adalah kebijakan yang dipaksakan. Ditambah dengan inpres di atas yang menjadikan kartu BPJS sebagai syarat untuk mengurus berbagai macam keperluan masyarakat adalah kebijakan mengada-ada karena tak ada korelasinya. 

Memberikan pelayanan kepada rakyat harusnya menjadi kewajiban bagi pemerintah, tanpa ada tuntutan yang dipenuhi rakyat. Di saat pandemi belum usai dan kondisi masyarakat masih menghadapi berbagai kesulitan hidup, sepatutnya pemerintah hadir melakukan penanganan dan membuat peraturan yang meringankan rakyat. Bukan malah menekan rakyat dengan membuat kebijakan menyulitkan.

Nihilnya peran negara dalam meriayah dan abainya penguasa memenuhi kebutuhan rakyatnya, tak lain dan tak bukan karena diterapkannya sistem rusak penghisap keringat rakyat. Yaitu sistem sekularisme kapitalisme. Dalam sistem ini, mencari celah manfaat di setiap aspek kan selalu dilakukan walau objeknya rakyat sekalipun. Sistem ini pun seakan membekukan hati para penguasa, sehingga apa yang dirasakan masyarakat tak sedikitpun membangkitkan empati mereka.

Kembali pada aturan Islam tuk mengatur seluruh aspek kehidupan adalah solusi yang harus ditempuh agar segala kesewenang-wenangan dan ketidakadilan tidak menimpa rakyat. Penguasa dalam Islam senantiasa memenuhi apa yang menjadi hak rakyat. Bertanggungjawab pada setiap persoalan yang ada di tengah masyarakat dan menyelesaikannya dengan penuh kebijaksanaan. Semua aturan dijalankan hanya untuk kemaslahatan rakyat. Niscaya, jika Islam diterapkan secara kaffah, maka semua penduduk negeri merasakan keberkahannya. Rakyat mendapatkan kebahagiaan sempurna dengan pelayanan paripurna yang diberikan oleh penguasa.

Wallahua'lam.