-->

Isu KDRT Naik Panggung, Harus Tahu Akar Masalahnya Jangan Pojokkan Ajaran Islam

Oleh : Siti Fatimah
(Pemerhati Sosial dan Generasi)

Viralnya ceramah seorang ustadzah yang menggambarkan kesetiaan istri terhadap suami dengan menutupi aibnya menjadi sasaran empuk bagi pejuang kesetaraan gender. Tausiyah yang seolah menormalisasi tindakan KDRT suami yang menampar wajah istri  dan istri tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua dinilai oleh para pejuang kesetaraan merupakan kesalahan fatal sehingga memicu mereka melakukan stigmasi bahwa Islam tidak menghargai kaum perempuan. Kecaman pun datang bertubi-tubi terhadap sang ustadzah, mulai dari MUI hingga Ketua Tanfidziyah PBNU yang mengatakan bahwa KDRT tak boleh dianggap aib yang harus ditutupi.

Mengetahui ceramah yang viral tersebut mendapat reaksi keras, akhirnya ustadzah yang juga merupakan artis kondang tersebut meminta maaf kepada publik atas kesalahannya. Beliau menyatakan bahwa KDRT merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan secara pribadi beliau juga menolak tindakan kekerasn terhadap istri apapun bentuknya. 

KDRT Lumrah Terjadi, Sudah Bukan Rahasia Lagi

Saat ini segala macam bentuk kekerasan dalam bahtera rumah tangga sangat sering terjadi. Dari tingkat yang paling ringan yaitu pemukulan hingga tingkat yang paling berat berupa penyiksaan yang berujung pada kematian. Parahnya kondisi ini terjadi secara global dengan intensitas yang sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat melalui  tingkat angka perceraian yang diajukan oleh pasangan suami-istri dari tahun ke tahun terus mengalami lonjakan. Faktor pemicu gugatan perceraian didominasi oleh masalah ekonomi dan prahara KDRT.

Dari masalah ekonomi dalam keluarga, kemudian muncul masalah baru dimana istri yang merasa tidak cukup nafkah akhirnya turut keluar rumah mengais rupiah demi kebutuhan hidup keluarga. Bila pekerjaan yang didapatkan istri jauh dari tempat tinggal, merantau ke luar kota atau keluar negeri misalnya tentu ada banyak kewajiban istri yang ditinggalkan. Mengurus rumah, mendidik anak bahkan kewajiban melayani suami secara biologis pun tidak akan dapat tertunaikan. 
Dampaknya dalam kehidupan rumah tangga yang notabene kurang terinstal akidah Islam yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan terjadinya perbuatan perselingkuhan baik oleh suami maupun istri. Bila faktor ekonomi. secara terus-menerus menggerogoti kehidupan rumah tangga maka kasus KDRT pun sudah pasti akan terjadi.

Kekeliruan Dalam Menganalisa Masalah

Selama ini publik memahami betul bahwa HAM memiliki peranan penting dalam memperjuangan Hak Asasi Manusia. Mereka selalu lantang mengatasnamakan kemanusiaan dalam setiap aktivitasnya. Begitu juga para pejuang kesetaraan gender atau kaum feminis yang gigih memperjuangkan hak-hak perempuan dalam menuntut setiap ketidakadilan yang dialami oleh kaum hawa. Mereka menilai bahwa perempuan tertindas karena tidak adanya kesamaan hak atas kaum laki-laki. Perempuan seharusnya memiliki kebebasan serta kuasa yang sama dengan kaum pria. Mereka juga sangat menolak superioritas kaum laki-laki terhadap perempuan. 

Namun, perjuangan kaum feminis yang sudah dirintis selama bertahun-tahun ini memiliki hasil berbanding terbalik dengan fakta yang ada di masyarakat. Semakin gencar dan gigih mereka berjuang berusaha memiliki kesamaan disitu justru kekerasan sering terjadi. Perempuan selalu menjadi objek atas tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Hal ini jelas merupakan suatu kesalahan analisa, sehingga tidak menjurus pada solusi yang benar terhadap masalah yang tengah melanda kaum perempuan.

Begitupun dalam kehidupan rumah tangga, dimana perempuan selalu menjadi victim. Dari kacamata feminisme perempuan atau istri harus bebas dari segala bentuk kekerasan oleh suami. Namun disisi lain mereka juga menuntut kebebasan. Kaum feminis tidak menyadari bahwa dari kebebasan kuasa oleh perempuan menuntut adanya konsekuensi karena kebebasan mereka (istri) berarti  meninggalkan/mengabaikan tugas dan kewajibannya sebagai pengatur dalam rumah tangga yang wajib untuk dilaksanakan. Seorang istri yang menuntut hak yang sama atas karir, maka sedikit banyak ia akan meninggalkan tugas sebagai ibu rumah tangga bahkan pemenuhan kasih sayang terhadap anak pun menjadi terganggu.

Sekularisme Menjauhkan Umat Dari Ketaatan

Masalah KDRT  yang sedang naik daun dan menjadi trend di era demokrasi kapitalisme sekuler saat ini sebenarnya merupakan masalah usang dalam kehidupan islam. Karena sejatinya hukum Islam yang tertuang dalam syariat, diantaranya  juga telah mengatur masalah hubungan suami istri. Menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam rumah tangga. Bagaimana menggauli istri yang baik serta bagaimana mendidik istri agar taat syariat Allah SWT.

Masalah KDRT dan juga seluruh problematika yang tengah dihadapi umat saat ini sebenarnya bersumber pada paham sekularisme. Agama Islam dipisahkan dari kehidupan sehingga umat memiliki pemahaman yang sangat dangkal terhadap ajarannya sendiri. Pemahaman yang tidak utuh terhadap syariat Islam inilah yang menyebabkan terjadinya kesalahpahaman dalam  penyampain juga dalam pengamalannya.  Gencarnya promosi  dalam dunia entertainment yang mengagungkan budaya barat telah menghipnotis dan meracuni pemikiran dan tingkah laku umat Islam.  Umat lebih memilih dan enjoy kepada kesenangan tetapi jumud (malas) dalam mengkaji agama Islam.

Selain itu umat Islam saat ini juga dihadapkan pada sebuah kondisi dimana pertarungan pemikiran antara kaum yang sering memojokkan syariat Islam melalui ide-ide kesetaraan gender maupun HAM melawan pihak-pihak yang berusaha menjalankan syariat semakin memanas. Sementara itu regulasi yang ada lebih memihak pada ide liberal sekuler. Oleh sebab itu sebagai umat Islam seharusnya menyerang balik pemikiran kufur mereka dan lantang membongkar kebobrokan ide liberalisme sekuler yang diusung oleh penguasa bukan malah bersikap defensif apologetic. 

Sudah saatnya umat bersatu padu menderaskan opini bahwa Islam adalah agama sempurna yang mengatur semua aspek kehidupan manusia. Terkait isu KDRT, Islam melarang perbuatan kekerasan dalam hubungan suami istri. Aturan dalam Islam bersifat defensif, namun bila kekerasan tetap terjadi maka prosedur uqubat wajib dilaksanakan.

Bagaimana Islam Melindungi Keutuhan Keluarga

Untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, hubungan suami istri harus didudukkan pada posisinya masing-masing sesuai tugas dan tanggungjawabnya. Hubungan suami-istri adalah selayaknya sahabat, saling menyayangi, saling menghibur, saling mengingatkan dan saling menjaga. Masing-masing memiliki tugas dan kewajiban yang harus ditunaikan supaya kehidupan dalam rumah tangga menjadi sakinah. 

Islam juga memerintahkan suami menggauli istrinya dengan ma'ruf  begitupun sebaliknya. Islam memerintahkan istri untuk taat pada suami, namun suami haruslah menghargai istri, meminta segala sesuatu dengan sopan, ramah, lembut dan toleran sehingga istri akan mentaati  perintah suami dengan senang hati bukan karena paksaan. 

SUAMI harus mendidik istri dan anak-anaknya taat kepada syari'at. Apa bila istri membangkang (nusyuz) pada suami maka suami berhak untuk meluruskan istri melalui 3 tahapan.
1. Menasehatinya agar kembali taat
2. Memisahkan dari tempat tidurnya ( pisah ranjang)
3. Jika tetap nusyuz maka suami boleh memukul dengan pukulan yang ringan yang tidak menyakiti ( membahayakan), Contoh: tidak memukul area wajah dan tidak memukul hingga membekas pada tubuh istrinya.
 
Namun hak suami dalam meluruskan istri yang nusyuz ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menjadi pribadi yang otoriter dan berbuat kasar apalagi menjatuhkan istri dalam situasi yang membahayakan. Tugas suami adalah melindungi keselamatan istri dan anak-anaknya bukan malah sebaliknya.

Seorang suami merupakan pemimpin dalam rumah tangganya, sebagai qowwam suami harus bertanggung jawab atas segala sesuatunya. Apabila terjadi masalah dalam rumah tangga, suami harus memutuskan perkara dengan baik. Bila terjadi perkara yang pelik yang tidak bisa diselesaikan oleh keduanya, Islam memerintahkan untuk melibatkan pihak ketiga (dari pihak keluarga istri/suami) untuk menjadi penengah dalam mengatasi masalah. Akan tetapi apabila dalam prosesnya tidak ada titik temu atas perselisihan diantara keduanya maka hal ini bisa diatasi dengan talak (perceraian), sehingga suami istri tersebut bisa mendapatkan ketenangan.

Demikianlah Islam megatur hubungan suami istri dalam institusi keluarga. Untuk menjaga keharmonisan ini juga dibutuhkan adanya kontrol masyarakat yang mendakwahkan hukum-hukum Islam  supaya dalam kondisi yang diperlukan mampu menasehati  pasangan suami-isteri untuk patuh terhadap tugas dan kewajiban masing-masing dalam lingkup keluarga. Namun sayangnya peraturan-peraturan yang ada dalam islam ini tidak dapat diterapkan tanpa adanya institusi negara. Umat membutuhkan kehadiran khilafah dalam pelaksanaan sanksi (ugubat) apabila ada terjadi pelanggaran baik dalam keluarga maupun dalam kehidupan masyarakat. 

Wallahu 'alam bishawab.

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!