-->

DANA JHT ADALAH DANA HARAPAN BAGI PEKERJA

Oleh : Waryati

Lagi-lagi rakyat dibuat mengelus dada terkait kebijakan pemerintah mengenai ditundanya pencairan JHT bagi pekerja yang telah di PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Aturan Permenaker 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pencairan baru bisa dilakukan setelah usia 56 Tahun.

Dana JHT sendiri bagi kebanyakan pekerja adalah dana harapan setelah mereka tak bekerja lagi. Dana tersebut bisa dijadikan modal untuk memulai usaha baru atau pun untuk mencukupi kebutuham sehari-hari.  Namun demikian, kebijakan yang  diwacanakan pemerintah membuat para pekerja ketar-ketir dan kurang setuju jika wacana ini diberlakukan. 

Di tengah situasi yang serba sulit ini, harusnya pemerintah peka menyikapi apa yang terjadi di masyarakat. Salah satunya memahami kondisi ekonomi rakyat yang kian terpuruk. Semenjak pandemi, banyak pekerja yang terkena PHK. Pengangguran secara otomatis meningkat. Tingkat kemiskinan pun melonjak. Semua ini perlu penanganan serius dan menjadi tanggung jawab negara. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2  Tahun 2022 sejatinya kebijakan yang mendzalimi rakyat. Saat rakyat sangat membutuhkan uluran tangan penguasa untuk menghadapi berbagai kesulitan hidup yang mereka alami, para pemimpin justru sepihak merumuskan dan memutuskan sebuah kebijakan yang menyakiti hati rakyat. Harusnya, sebelum merancang sebuah undang-undang, pemerintah terlebih dulu mengkaji dan mendengarkan aspirasi rakyat. Apakah UU ini akan berdampak baik bagi masyarakat atau malah sebaliknya.

Di saat yang sama, pemenuhan kebutuhan dasar bagi rakyat tak jua dipenuhi oleh penguasa. Rakyat dibiarkan menghadapi kondisi sulit dan mereka berusaha mati-matian memperjuangkan hidupnya. Harga-harga melonjak di luar batas nalar. Kehidupan sosial masyarakat porak-poranda dan menyebabkan kehancuran di berbagai aspek kehidupan.

Biang dari segala masalah yang terjadi adalah karena diterapkannya sistem buatan manusia. Sistem miskin solusi, yaitu sistem kapitalisme yang menghalalkan segala cara dalam menggapai tujuan. Termasuk mengedepankan asas manfaat dan menuhankan materi. Dengan demikian, akan sulit mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, sejahtera dan menciptakan keamanan.

Posisi penguasa sebagai pengatur, pelindung, periayah sekaligus penjaga rakyat tidak berfungsi sama sekali. Yang ada, para pemangku kebijakan hanya peduli terhadap kepentingan pribadinya, kelompoknya juga rekan-rekannya yang telah menyokong mereka hingga sampai di tampuk kekuasaan. Mereka lupa tentang rakyat. Mereka tak mendengar juga tak melihat kesengsaraan rakyat. Inilah bukti bahwa sistem kapitalisme tak layak diterapkan.

Sistem shahih dengan seperangkat aturannya mampu melindungi, menjaga dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan manusia hanyalah sistem Islam. Sistem yang berasal dari Tuhan Semesta Alam. Kepemimpinannya berdasarkan baiat rakyat. Kinerjanya sungguh-sungguh demi tercapainya tujuan kemaslahatan bagi umat. Tak ada nafsu, tak ada kepentingan pribadi. Yang ada hanya bagaimana tuk mewujudkan masyarakat yang bertakwa, jiwa-jiwa kuat dan mampu menjalankan tugas sebagai manusia yang telah dibebankan oleh Allah SWT.

Alhasil, hanya Sistem Islam yang mampu menjamin semua kebutuhan dan menciptakan keadilan bagi seluruh umat manusia.

Wallahua'lam.

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!