-->

Atasi Kemiskinan Dengan Zakat, Tepatkah?

Oleh : Yaurinda

Wacana seputar kaitan zakat dan ekonomi kembali menghangat. Salah satu musababnya adalah adanya pandangan yang menyatakan bahwa zakat dinilai bisa berperan dalam pencegahan terhadap penumpukan kekayaan pada sebagian orang. Ada pula yang mengaitkan dengan pandangan pentingnya orang kaya mendistribusikan harta kekayaannya kepada fakir miskin. Dari situ lahir penilaian bahwa zakat berperan sebagai sumber dana yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan.

Oleh sebab itu Jokowi menyampaikan sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, saya yakin potensi zakat kita yang belum tergali masih sangat besar, dan berharap Baznas bisa menjadi jembatan untuk penyaluran zakat yang tepat sasaran dan signifikan, kata Jokowi dalam sambutannya di acara Baznas Award 2022 secara virtual, Senin (17/1/2022).Detik.com

Jokowi juga berpesan agar Baznas  mampu melakukan terobosan untuk menarik minat masyarakat dalam berzakat. Jokowi ingin digitalisasi mempercepat dan mempermudah layanan zakat di Indonesia. Selain itu Baznas harus membangun tata kelola yang semakin terbuka, transparan, dan profesional, serta akuntabel. Dengan budaya kerja yang melayani dan didukung oleh SDM yang profesional dan kredibel. Sebagai ikhtiar menyejahterakan umat kata Jokowi.

Jokowi juga mengatakan penyaluran zakat harus tepat sasaran. Agar zakat bisa memberi dampak signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan mengentaskan  kemiskinan. Selama 7 tahun terakhir, pemerintah fokus untuk mengurangi pengangguran dengan membuat lapangan kerja sebanyak-banyaknya. 

Hal ini akan berdampak signifikan untuk menekan angka ketimpangan sosial, serta menurunkan angka kemiskinan terutama angka kemiskinan ekstrem yang saat ini berada di kisaran 4 persen atau 10,4 juta akan diturunkan mencapai target 0 persen di tahun 2024.dikutip dari republika.co.id(senin 17/01/22)Namun apakah ini akan efektif?

Dilihat dari masalah besar yang dihadapi di negeri ini sebenarnya adalah buah dari penerapan ideologi kapitalisme yang menyebabkan si kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Memang benar zakat sangat membantu namun, sangat lucu ketika solusi sistemisnya adalah zakat, sementara sistem yang diambil negara untuk ekonomi nasional menggunakan sistem kapitalisme. Seperti utang luar negeri yang semakin banyak sebagai dampak pinjaman berbunga (riba). Padahal riba jelas haram dalam Islam. Bukankah ini sangat aneh?

Apalagi banyak privatisasi SDA atau UU ciptaker yang tidak memihak masyarakat miskin. Akan terjati ketidakseimbangan pastinya dalam pelaksanaan zakat ini. Jelas, semua ini tidak tekait sama sekali jika solusinya adalah zakat, jika ini dipaksakan ini benar akan menjadi bukti kegagalan kapitalisme untuk mengurusi rakyat dan pemerintah yang berlepas tangan. Oleh sebab itu harusnya zakat bisa diatur untuk kemaslahatan umat asal yang melaksanakannya adalah umat yang mengambil sistem kepemimpinan umat Islam yang akan mewujudkan keserasian dalam pelaksanaan penarikan dana atau penyaluran dana zakat. Sehingga seluruh pelaksanaannya akan berjalan sesuai syariat Islam, karena semuanya akan diawasi oleh pemerintahan yang pro syariat pastinya.

Dalam Islam, zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun Islam, seperti salat, puasa, dan haji. Penetapan wajibnya zakat hanya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah.

Penyaluran zakat juga hanya untuk orang-orang yang Allah Swt. sebutkan, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (TQS At-Taubah [9]: 60).

Zakat adalah hak bagi delapan ashnaf sebagaimana ayat di atas. Di lihat dari sisi ini apakah negara dengan sistem kapitalis mau menerima atau bahkan tidak tahu. Telah kita ketahui bawasanya sistem kapitalis akan bekerja jika mendatangkan manfaat jika tidak tidak akan dikerjakan begitu pula sebaliknya. Jadi apakah mungkin zakat bisa dikawal oleh pemerintah?. 

Dalam Islam, sistem ekonomi akan dikelola berdasarkan tiga kaidah, yaitu kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia. Sementara itu, penetapan kepemilikan juga dilakukan secara proporsional. Islam membagi sistem kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum (masyarakat), dan negara. Dalam pengelolaan ekonomi secara sistemis, konsep sistem ekonomi Islam akan menjamin tidak akan terjadi tumpang tindih aliran dana pemasukan maupun pengeluaran APBN. Khususnya kemiskinan, menurut Islam, kemiskinan adalah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan  primer secara menyeluruh. 

Syariat Islam menetapkan kebutuhan primer ada tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Dalam Islam pemenuhan kebutuhan primer warganya adalah wajib. Jika kebutuhan primer tersebut bisa ia penuhi sendiri, pemenuhan itu menjadi kewajibannya. Namun, jika dia tidak bisa memenuhi sendiri karena tidak memiliki harta yang cukup, syariat menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh kerabatnya, agar kebutuhan primer orang tersebut dapat dipenuhi.

Jika orang tersebut tidak memiliki kerabat terdekat, tanggung jawab nafkahnya akan ditanggung negara, dari dana Baitul mal pada pos zakat.Jika Baitulmal tidak cukup, negara wajib mencarikan sumber dari pos lain di Baitul mal. Jika di Baitul mal tidak terdapat harta sama sekali, kewajiban nafkah tersebut berlaku atas seluruh kaum muslim.

Nah melihat penjelasan di atas pemenuhan kebutuhan seorang muslim adalah kewajiban seorang pemimpin untuk memastikan warganya tercukupi . Dan ini tidak berlaku untuk negara yang menganut sistem kapitalisme yang berasaskan manfaat. Jelas zakat tidak akan mengentaskan kemiskinan. Alih-alih pengentasan kemiskinan yang ada zakat hanya digunakan sebagai pemanis  penutup serakahnya para kapitalis untuk menguasai harta milik umat. Padahal perjuangan syariat kerap dipandang sebelah mata, sehingga masihkah percaya dengan Ekonomi berbasis potensi zakat?

Pun dengan adanya uraian peruntukan zakat di atas, sebenarnya sudah dapat diketahui bahwa alokasi dana zakat bersifat khusus. Sudah ditentukan kepada siapa harus diserahkan. Dengan demikian bila menggunakannya sebagai bumper kemiskinan yang sejatinya timbul akibat kapitalisme, rasanya masih jauh panggang dari api. Oleh karena itu, bila memang dari satu syariat saja sudah memandang banyak maslahat, bukankah akan jauh lebih sempurna maslahat bila seluruh syariat yang diterapkan? Kemiskinan sangat mungkin teratasi, problema kehidupan lainnya pun menemukan solusi.

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!