-->

PINDAH IBU KOTA, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?

Oleh : Ade Rosanah

Rencana pemindahan Ibu kota RI yang jauh hari sudah dirancang dan mengalami penundaan akhirnya akan segera terealisasi. Melalui sidang rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022 yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2022 RUU IKN akhirnya disahkan menjadi UU IKN. Dengan disahkannya RUU IKN menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk memindahkan Ibu kota Negara. Tetapi, Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan anggota komisi II DPR mengatakan setelah disahkannya UU IKN pihaknya dan pemerintah akan melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari Beritasatu.com (21/1/2022).

Arse menegaskan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu kota Negara RI sebelum Presiden menerbitkan surat keputusannya terkait pemindahan IKN. Tepatnya pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Terkait materi yang akan dibahas dalam revisi UU DKI Jakarta adalah status DKI Jakarta kedepannya bisa menjadi daerah istimewa seperti kota bisnis atau kota sejarah dan juga bisa menjadi daerah biasa seperti provinsi-provinsi lainnya," ujar Arse. Selain itu dia juga menambahkan kemungkinan akan terjadinya perubahan struktur pemerintah dan pilkada. Kota-kota dan kabupaten yang berada di wilayah DKI Jakarta dapat melaksanakan pilkada dan pileg, (Beritasatu.com, 21/1/2022).

Namun, sejumlah tokoh akan menggugat UU IKN yang sudah disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan UU IKN datang dari tokoh Muhammadiyah Din Syamsudin, Faisal Basri sebagai pakar ekonomi senior, Azyumardi Azra guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan Jilal Mardani sebagai mantan jurnalis. Sebelum melayangkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi,  para penggugat masing-masing memiliki strategi. Seperti tokoh Muhammadiyah Din Syamsudin akan melayangkan gugatannya ke MK jika Presiden sudah menandatangani regulasinya. Din Syamsudin beralasan menggugat UU IKN dikarenakan tidak ada urgensi untuk mengesahkan UU IKN tersebut. Kemudian dia juga menambahkan tidak penting untuk melakukan pemindahan IKN di saat kondisi rakyat sengsara akibat pandemi Covd 19 dan membengkaknya utang pemerintah, (Fajar.com, 22/1/2022).

Ternyata anggaran untuk pemindahan Ibu kota Negara tahun 2022 dicatut dari anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Informasi tersebut didapat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah disahkannya RUU IKN oleh DPR menjadi Undang-undang IKN. Kemudian hal tersebut mendapat tanggapan dari Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin. Ujang berpendapat bahwa keputusan Menteri Keuangan menggunakan dana program PEN tersebut adalah keputusan yang tidak tepat. Karena dana PEN tersebut seharusnya dialokasikan untuk rakyat yang terdampak Covid 19 selama pandemi. Jika kebijakan tersebut dipaksakan maka akan melukai rakyat, dilansir dari KOMPAS.com (19/1/2022).

Ujang Komarudin berpendapat bahwa pemerintah terkesan akan melakukan apa saja demi mewujudkan pemindahan IKN. Karena IKN adalah harga mati bagi Presiden Jokowi. Sehingga akan disesuaikan, dicari dan diada-adakan dalam pembiayaannya oleh Kemnkeu. Tetapi, ujang juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat yang semakin sulit akibat pandemi. Banyak rakyat kehilangan pekerjaannya karena PHK. "Hilang kerjaan dan periuk nasinya. Mestinya perlu dibantu," ujar Ujang (19/1).

Pemindahan Ibu kota Negara menurut Ujang Komarudin bisa saja dipersepsikan sebagai kepentingan elite dan bukan untuk kepentingan rakyat, (KOMPAS.com, 19/1/2022). Sungguh kebijakan pemindahan IKN membuat pilu hati rakyat. Karena bagaimana tidak pemindahan IKN akan menyedot anggaran yang fantastis. Apalagi sebagian anggarannya akan diambil dari anggaran yang sudah menjadi haknya rakyat. Sungguh ironi, di tengah pandemi rakyat mengalami kesulitan tapi pemerintah malah terkesan bermegah-megahan membuat Ibu kota baru. Belum lagi permasalahan utang negara yang kian membengkak.

Pemerintah seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil sebuah kebijakan. Karena ketika mengeluarkan sebuah kebijakan harus melihat dari sisi urgensitasnya. Apalagi pemindahan sebuah Ibu kota Negara memerlukan pembiayaan yang sangat besar dalam proyek pembangunannya. Sedangkan anggaran untuk proyek pembangunannya harus jelas sumbernya. Belum lagi dalam pembangunannya harus diperhitungkan keamanan lokasinya. Mesti memikirkan juga dampak yang akan terjadi terhadap lingkungan sekitar Ibu kota baru jika dilakukan pembangunan besar-besaran.

Presiden dan DPR RI harusnya memikirkan perencanaan pemindahan IKN dengan perencanaan yang matang dan memperhitungkan resikonya. Dikarenakan memang tidak tepat dan urgen untuk dilakukan saat ini . Saat ini pemerintah seharusnya lebih fokus mengatasi pandemi Covid 19 yang belum juga berakhir di negeri ini. Apalagi dengan utang negara yang mencapai ambang batas, harusnya pemerintah dapat mengendalikannya agar tidak menambah utangnya. Bagi DPR sebagai wakil kepercayaan rakyat seharusnya turut merasakan kesengsaraan rakyat yang terjadi akibat pandemi. Bukan ikut serta mendukung rencana pemerintah dalam proyek pemindahan IKN dengan mengesahkan RUU IKN.

Dengan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur nyatanya tidak membawa dampak positif bagi rakyat. Rakyat hanya mendapatkan luka dan kecewa dengan kebijakan tersebut. Karena dana PEN yang menjadi hak mereka akan dialokasikan untuk proyek pemindahan IKN. Padahal proyek pemindahan IKN terkesan memiliki kepentingan dan keuntungan bagi segelintir kelompok tertentu. Tetapi, rakyat lagi yang dipaksa mengalah dan akhirnya menjadi korban rakusnya sistem Kapitalisme. Maka wajar banyak pertanyaan yang muncul terkait pemindahan IKN ini. Untuk kepentingan siapa pemindahan Ibu kota Negara?

Seharusnya langkah yang diambil pemerintah saat ini adalah menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang terjadi. Melakukan pemulihan di berbagai aspek kehidupan rakyat dan negara. Seperti saat ini, ketika Covid-19  masih mewabah. Harusnya pemerintah berupaya menangani dengan tepat dan bijak dalam memulihkan perekonomian, pendidikan dan kesehatan rakyat. Jangan sampai pemerintah lebih mementingkan dan mengalihkan semua perhatiannya hanya untuk mempermudah jalan kaum kapitalis untuk mencapai hasrat kapitalisnya. Rakyat yang sepantasnya mendapat perhatian penuh justru diabaikan pengurusannya oleh negara. Sejatinya bagi negara mestinya tidak ada yang jauh lebih penting selain mengurusi kepentingan hajat hidup rakyatnya.

Wallahu'alam...

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!