-->

Pemerintah Gagal Antisipasi Lonjakan Harga

Oleh : Halimah (Aktivis Muslimah Kab. Bandung)

Harga komoditas seperti minyak goreng, cabai, telur, terus mengalami peningkatan menjelang akhir tahun ketiga komoditas bahan pokok ini diperkirakan akan terus merangkak naik hingga Januari 2002. Namun masyarakat diminta untuk tidak terlalu khawatir karena harga-harga pangan tersebut akan kembali turun pada kuartal ke-1 2022.

Peneliti core Indonesia, Dwi Andreas mengatakan saat ini harga-harga komoditas tersebut telah melewati batas harga psikologis. Harga cabai di tingkat konsumen telah tembus tembus mencapai Rp100.000 per kilogram, harga minyak goreng curah sudah lebih dari Rp18.000 per kg dan harga telur yang mencapai Rp30.000 per kg lebih (liputan6.com. 29-12-2021).

Lonjakan tersebut selalu terjadi di setiap akhir tahun dan awal tahun. Sayangnya, hal ini tidak menjadi perhatian khusus dari Pemerintah guna mengantisipasi lonjakan harga. Justru yang terjadi, masyarakat diminta untuk tidak mengkhawatirkan hal tersebut karena harga-harga pangan akan kembali turun pada kuartal ke-1 2022 katanya.

Kejadian tersebut selalu berulang di setiap tahunnya harga-harga pangan meningkat, yang sebenarnya terjadi bukanlah mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok melainkan pembiaran. Pemerintah mempunyai dalil bahwa ada faktor yang membuat bahan pokok tersebut tidak stabil selain karena pandemi Covid-19 yaitu terjadinya kelangkaan bahan pangan dan faktor iklim dan cuaca saat ini yang mengakibatkan gagal panen.

Masyarakat sudah terbiasa dengan alasan-alasan tersebut, alasan tersebut selalu dikeluarkan setiap tahunnya tanpa ada langkah-langkah yang nyata demi mengantisipasinya. Kalaupun ada, alternatif itu tidak begitu serius diterapkan hanya sekedar ancaman bagi mereka yang ketahuan menimbun bahan-bahan pokok  akan diberikan sanksi dan operasi pasar murah yang tidak mempunyai efek yang nyata untuk menurunkan harga, tetap saja harga bahan bahan pokok di lapangan terus merangkak naik.

Bukti-bukti di lapangan justru menunjukkan bahwa masyarakat masih mendapati harga-harga terus melonjak tanpa bisa ditolak, Apa daya demi memenuhi kebutuhan, masyarakat membeli berbagai bahan pokok meski dengan harga yang tinggi jika melihat situasi seperti ini dapat dipastikan bahwa masyarakat dalam kondisi yang memprihatinkan karena menurunnya daya beli akibat lonjakan harga pangan.

Lonjakan harga pangan sangat membuat rakyat menderita karena menambah beban hidup mereka, belum usai pandemi Covid-19 buat ekonomi carut-marut kini Ditambah lagi dengan lonjakan harga pangan yang melonjak tajam.

Tampak sekali pemerintah gagal dalam mengendalikan harga pangan seharusnya pemerintah bertanggung jawab atas kondisi yang demikian, rakyat butuh kebijakan yang nyata akan harga pangan di pasaran untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.

Masyarakat harus menyadari bahwa masalah lonjakan harga pangan tersebut bersumber dari lemahnya fungsi negara mengatur sektor pertanian pangan akibat sistem kapitalisme, menurut sistem kapitalisme kenaikan harga kebutuhan pangan disebabkan kurangnya ketersediaan bahan pangan komunitas tertentu. Kondisi ini dianggap sebagai permasalahan ekonomi karena harga ditentukan berdasarkan supply atau penawaran dan demand atau permintaan terhadap barang. Karena itu, jika barang yang ditawarkan jumlahnya banyak sedangkan permintaan sedikit maka harga akan turun jika barang yang dikeluarkan jumlahnya sedikit sedangkan permintaan besar maka harga akan naik.

Pemerintah berfokus pada perhitungan untung dan rugi bukan pada kesejahteraan rakyat. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan impor, kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir pihak yaitu mafia yang bermain di sektor ini dan tidak pernah berpihak pada rakyat, bahkan berdampak pada semakin terpuruknya ekonomi rakyat, pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator saja bukan sebagai pelindung masyarakat.

Sebagai satu-satunya agama yang sempurna, Islam memiliki seperangkat aturan kehidupan yang mampu memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan umat manusia termasuk masalah kenaikan harga kebutuhan pangan ini.

Dalam Islam jika melambungnya harga karena faktor alami yang menyebabkan kelangkaan barang, maka di samping umat dituntut bersabar, Islam juga mewajibkan negara untuk mengatasi kelangkaan tersebut dengan mencari supply dari daerah lain. Jika seluruh wilayah dalam negeri keadaannya sama maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor dengan masih memperhatikan produk dalam negeri.

Namun jika melambungnya harga disebabkan pelanggaran terhadap hukum-hukum Syariah maka penguasa harus mengatasi agar hal tersebut tidak terjadi. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sampai turun Sendiri ke pasar untuk melakukan inspeksi agar tidak terjadi ghaban atau penipuan harga maupun tadlis atau penipuan barang/ alat tukar, beliau juga melarang penimbunan atau ihtikar.

Khalifah Umar bahkan melarang orang yang tidak mengerti hukum fiqih terkait bisnis dari melakukan bisnis, para pebisnis secara berkala juga pernah diuji apakah mengerti hukum syara terkait bisnis ataukah tidak. Jika tidak paham maka mereka dilarang berbisnis. Hal ini dilakukan karena setiap kemaksiatan apalagi kemaksiatan terhadap ekonomi akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan ekonomi.

Adapun dalam tata kelola pangan, Islam telah menjamin ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pangan bagi tiap individu melalui penetapan aturan tata kelola pangan dalam Islam. Islam juga mewajibkan penguasa untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan lainnya bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan menggiatkan aktivitas produksi dengan cara membina para petani lokal melalui pemberdayaan baik dari sisi permodalan maupun pembinaan terkait jumlah produksi.

Islam juga telah menetapkan aturan terkait penggunaan lahan pertanian sehingga tidak akan terjadi alih fungsi lahan yang dapat menyempitkan lahan produksi pertanian, kemandirian dalam memproduksi hasil pangan adalah hal yang paling penting meski impor tidak menjadi hal yang diharamkan jika memang diperlukan dan tidak membahayakan kedaulatan negara.

Agar harga pangan dapat terjangkau oleh masyarakat maka Islam menjamin distribusi pangan yang baik di semua wilayah dengan tingkat harga yang wajar. Adapun pematokan harga menjadi hal yang tidak diperbolehkan, kebijakan yang dilakukan oleh Islam menekankan pada distribusi yang baik dengan keseimbangan suplai dan demand.

Masalah distribusi adalah hal penting untuk mencegah kelangkaan produk yang dapat memicu terjadinya kenaikan harga pangan. Adapun kebijakan pengendalian supply dan demand dilakukan untuk mengendalikan harga, hal ini dibantu dengan selalu mengupayakan ketersediaan stok cadangan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pangan sedini mungkin baik akibat pengaruh cuaca maupun permainan curang para spekulan.

Islam juga telah mengharamkan bagi semua pihak baik itu asosiasi pengusaha, importir produsen  atau pedagang untuk melakukan kesepakatan, kolusi atau persekongkolan yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan harga suatu produk. Misalnya dengan menahan stok maupun membuat kesepakatan harga jual.

Hal itu berdasarkan Sabda dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam "Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api neraka pada hari kiamat kelak" (HR Ahmad Al Baihaqi, Thabrani). 

Wallahu A'lam Bishawab.

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!