-->

ISLAM SOLUSI HAKIKI, ATASI KRISIS LISTRIK DAN BATU BARA

Oleh : C. Ruli

PT. PLN (Persero) menyatakan masa krisis batubara belum terlewati. Meski perseroan baru saja menerima pasokan   sebesar 3,2 juta ton dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Lembaga riset Institute for Essential Service Reform (IESR) mengungkapkan faktor fundamental krisis batubara yang terjadi di PLN. 

Menurut Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa ketidakefektifan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya. 

Dalam hitungannya, produsen batubara tidak semuanya memproduksi batubara yang sesuai dengan spesifikasi pembangkit PLN. Sebagian besar pembangkit batubara PLN menggunakan kalori rendah atau di level 4.200. 

Sementara, ada sejumlah produsen yang tidak memproduksi kalori rendah atau memproduksi kalori yang lebih tinggi dari kebutuhan pembangkit PLN. (Okefinance, 04 Januari 2022). 

Pemerintah pun melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batubara bagi perusahaan batubara. Masalah pasokan batubara PLN disebabkan karena perusahaan-perusahaan tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). 

Hingga akhirnya muncul keputusan pelarangan ekspor terhadap 34 perusahaan. Praktik sanksi tersebut nyatanya juga tidak mampu memberikan efek jera dalam mendorong kepatuhan. 

Pada tanggal 31 Desember 2021 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum. Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin itu dikeluarkan untuk merespon surat Direktur Utama PT. PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP). (Suara.com, 05 Januari 2021). 

Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Islam

Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Islam. Dalam Islam, semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak atau rakyat, termasuk di dalamnya mineral dan batubara, terkategori sebagai harta milik umum. Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya baik dari aspek eksplorasi, eksploitasi, hingga distribusi kepada individu, swasta, apalagi pihak asing. 

Negara lah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta milik umum tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. 

Setiap individu dilarang menguasai atau memiliki tambang yang berdeposit kecil maupun melimpah. Tambang yang berdeposit kecil misalnya garam. 

Sedangkan yang berdeposit melimpah misalnya batubara, gas alam, minyak bumi, emas, dan sebagainya. Negara tidak boleh memberi izin kepada perusahaan atau perseorangan untuk menguasai dan mengeksploitasinya. Negara wajib mengelolanya agar rakyat dapat memanfaatkan hasilnya. Begitulah Islam mengatur harta milik umum secara terperinci yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketika Syariat Islam diterapkan secara menyeluruh, tidak akan ada celah bagi individu atau swasta menguasai kekayaan milik umum untuk kepentingan pribadi.

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!