-->

Benarkah Kelas BPJS Tahun Depan akan Dihapus?

Oleh : Mutiara Aini

Layanan kesehatan adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Tak boleh dikomersialkan atas nama jaminan kesehatan. Sebab yang namanya jaminan itu pasti terjamin. Sementara BPJS menjamin apa?
Kelas peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus. Penghapusan kelas ini akan dimulai pada tahun 2022 mendatang secara bertahap.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan penghapusan disini nantinya meniadakan kelas 1,2,3 yang artinya kedepan hanya ada satu kelas standar jaminan kesehatan nasional (JKN). (CNBC Indonesia)
"Terkait kelas standar JKN akan dilaksanakan secara bertahap, mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi. Direncanakan mulai tahun 2022 mendatang," kata Muttaqien, mengutip detikcom, Sabtu (4/12/2021).
Ia menjelaskan bahw tahapan yang dilakukan dengan harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

Dengan penghapusan kelas peserta tersebut, kabarnya layanan BPJS kesehatan akan sama rata lagi tidak berdasarkan kelas. Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut, bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. 

Namun kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Muttaqien menyatakan, bahwa prinsip peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan. Penghapusan kategori kelas BPJS itu pun hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.(Kontan.co.id)
Dia memberi contoh ketika peserta membutuhkan operasi jantung agar bisa kembali normal dan produktif menjalani hidup, maka pelayanan yang diberikan kepada peserta tidak memandang perbedaan ekonomi maupun sosial yang ada.

Dengan begitu peserta kategori PBI, PPU, PBPU, dan BP nantinya mendapatkan pelayanan yang sama jika kelas tunggal JKN di BPJS kesehatan sudah berjalan.
Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.
Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Penerapan rawat inap kelas standar tersebut, akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023. 

Iuran BPJS

Mengenai iuran BPJS, Muttaqien mengatakan belum mengetahuinya. Sebab, saat ini masih dalam proses.
Sejatinya, Negara bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan rakyat, karena kesehatan rakyat merupakan kebutuhan pokok rakyat yang harus dipenuhi, negara wajib menyediakan obat-obatan, pelayanan kesehatan, dan negara harus mengatur sedemikian rupa. Jangan sampai mempersulit akses kesehatan bagi masyarakat, karena imam (khalifah) laksana pengembala, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.
Rosulullah Saw  bersabda, “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin. Jadi, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (Bukhari dan Muslim)
Untuk memenuhi kebutuhan rakyat terhadap layanan kesehatan, khilafah banyak mendirikan institusi layanan kesehatan. Pasienpun dilayani tanpa membedakan ras, warna kulit, dan agama; tanpa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat, dan makanan gratis, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Negara juga tidak luput melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang mempunyai kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat, dan para musafir. Untuk itu, negara mendirikan rumah sakit keliling tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ini seperti pada masa Sultan Mahmud (511-525 H). Rumah sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat terapi kedokteran dan sejumlah dokter. Rumah sakit ini menelusuri pelosok-pelosok negara.

Islam Menjamin Kesehatan Hakiki

Dalam Islam pembiayaan kesehatan bersifat berkelanjutan. Kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai salah satu pos pengeluaran pada baitulmal, dengan pengeluaran yang bersifat mutlak. Artinya, sekalipun tidak mencukupi dan atau tidak ada harta, tersedia di pos yang diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan, sementara ada kebutuhan pengeluaran untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, maka boleh dilakukan penarikan pajak temporer sebesar yang dibutuhkan saja. Jika upaya tersebut berakibat pada terjadinya mudarat pada masyarakat, negara diizinkan berutang secara syar’i. Yakni utang pada rakyat yang kaya dan tanpa riba.

Dengan demikian, semuanya kebutuhan rakyat termasuk kesehatan ditanggung oleh pemerintah. Dan rakyat menikmati layanan ini secara gratis. Meski serba gratis, bukan berarti rakyat  jadik suka mondar-mandir ke RS dan membebani negara. Karena khilafah akan melakukan langkah edukasi terkait hidup sehat.

Wallahu àlam bisshowab