-->

Aturan Miras Longgar, Anak Bangsa Rusak

Oleh : Ummu Raihan
(Relawan Media)

Mendambakan generasi yang berakhlak baik, sepertinya sulit untuk terwujud dalam sistem saat ini. Pasalnya kini Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi kembali aturan tentang kelonggaran Minuman Berakohol (minol)  yang dibawa Wisatawan Mancanegara (wisman) dinegara ini. 

Aturan sebelumnya para wisman tidak boleh membawa minol, kecuali untuk konsumsi pribadi asalkan jumlahnya paling banyak 1000 mil. Sebagaimana tercantum dalam pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa "setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali muntuk konsusmsi sendiri paling banyak 1000 mil ( seribu mililiter) dengan isi kemasan tidak kurang dari  180 ml (seratus delapan puluh mililiter)". Jumlah bawaan minuman beralkohol (minol) ini dilonggarkan bagi warga asing dari 1000 ml menjadi 2500 ml.

Karena hal itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, mengkritisi Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, juga merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Beliau mengatakan, tak hanya soal pendapatan negara, kerugian bangsa juga terletak pada melonggarnya peredaran minol (minuman beralkohol) dan menganggapnya hal yang biasa karena wisatawan asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak. Beliau juga sangat berharap bahwa permendag itu direvisi demi menjaga moral dan akhlak anak bangsa. (kumparan.news, 7/11/2021).

Selain itu, pelonggaran ini dapat merusak moral anak bangsa dengan semakin banyak kuantitas beredarnya miras yang dibawa wisman, dan berinteraksi dengan anak bangsa. Karena saat aturan belum dilonggarkan saja, peredaran miras di negara mayoritas muslim ini selalu lancar. Apatah lagi jika aturan semakin longgar. Karena minol yang beredar bukan hanya yang dibawa dari wisatawan asing, tetapi minol hasil olahan perusahaan-perusahaan dalam negeri juga. 

Para wisman ketika berkunjung, tidak mungkin hanya berdiam diri dipenginapan, tetapi akan keluar dan berinteraksi dengan anak bangsa. Sehingga anak bangsa baik laki-laki maupun perempuan akan  ikut merasakan manisnya minol. Dan yang ikut mencicipi bukan hanya non muslim tetapi muslim juga. 

Bebasnya mengutak-atik aturan ini tidak terlepas dari sistem yang digunakan, yaitu sistem kapitalisme-sekuler. Negara lebih mengutamakan keuntungan daripada moral anak bangsa. Apalagi kedatangan para wisman juga mampu menambah devisa negara. Akan tetapi, meskipun mampu menambah devisa, tetapi moral anak bangsa juga harus menjadi perhatian, apalagi negara ini adalah mayoritas muslim. 

Karena sebagian besar umat Islam yang ada saat ini, semakin terlena dengan kebebasan yang diberikan negara. Mereka menerapkan aturan Islam ketika melaksanakan ibadah mahdho. Diluar dari itu Islam tidak diambil. Hal itu juga didukung oleh sistem yang diterapkan, sekularisme. Sehingga generasi muslim semakin jauh dari nilai-nilai Islam. Keharaman meneguk minuman beralkohol hanya sekedar pengetahuan bagi mereka. Karena mereka tetap saja mabuk-mabukan. 

Dampak dari meneguk minol ini juga banyak, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan masih banyak lagi kemaksiatan akibat dari minol. Oleh karena itu, kita harus menyadari hal itu, begitu juga dengan penguasa. Seharusnya penguasa yang notabenenya muslim harus menolak adanya pelonggaran tersebut. Meskipun saat ini peredaran minuman beralkohol diatur, begitu juga orang-orang yang boleh meminumnya. Akan tetapi aturan tersebut tidak mampu mengendalikan pencandu miras dan peredaran miras. 

Maka dari itu, penolakan yang dilakukan oleh MUI wajib kita dukung. Akan tetapi, penolakan ini tidak boleh dicukupkan pada pelonggaran kuantitas miras, tetapi harus menolak secara menyeluruh masuknya miras berapapun jumlahnya. Tak hanya itu, produksi-distribusi miras dengan alasan apapun harus ditentang karena bertentangan syariat Islam. 

Allah Swt sudah memberikan peringatan tentang bahaya, keharaman juga dosa bagi produksi-distribusi miras. Peringatan tersebut baik dari ayat maupun dari hadist. Diantaranya 

dalam Q.S Al-Maidah ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” 

Keharaman miras bukan hanya ditujukan pada peminum, tetapi para penjual juga. Bahkan yang menuangkan pun juga ikut kecipratan dosanya.  Sebagaimana hadist dari Rasulullah yang lain, “Allah melaknat minuman keras, orang yang mengonsumsinya, yang menuangkannya (kepada orang lain), penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memeraskannya (membuat minuman keras), pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya, dan orang yang memakan hasil dari penjualannya.” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim).

Dan juga miras merupakan sumber segala yang buruk. Nabi saw pun menegaskan dalam sabdanya, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya, salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliah.” (HR Ath-Thabarani).

Karena miras tidak memberikan manfaat walaupun sedikit, maka jangan hanya menolak peredaran kuantitas miras. Tetapi pada sistem yang selalu memudahkan peredaran miras juga harus ditolak, dan diganti dengan sistem yang berasal dari Allah Swt, yaitu sistem Islam. Jika sistem yang dipakai tidak diganti, sudah dipastikan miras akan terus beredar. Generasi muda pun banyak yang rusak, begitu juga kriminalitas akibat pencandu miras akan meningkat.

Didalam sistem Islam juga sudah menyiapkan sanksi bagi mereka yang menjadi pihak produksi juga distribusi. Karena negara tidak menjadikan miras sebagai sumber pendapatan.

Wallahu'alam bishowab