-->

Maraknya Penista Agama, Dimana Peran Negara?

Oleh: Melan Sabrina (Aliansi Penulis Rindu Islam)

Tidak henti-hentinya ujaran kebencian terhadap agama Islam dan kaum muslimin terus di lontarkan oleh para pembenci Islam. Penista agama bermuculan silih berganti. Kali ini penista agama itu merupakan seorang YouTuber yang bernama Muhamad Kece,

Sebagaimana yang disampaikan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, ucapan YouTuber Muhamad Kece (MK) yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama, menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP.

Jadi kalimat (MK yang mengatakan) 'siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis' sudah memenuhi unsur penodaannya," kata Suparji melalui keterangan tertulis kepada Republika, Ahad (22/8).

Penistaan agama yang terus berulang ini, merupakan bukti bahwa kurangnya peran negara untuk  melindungi kehormatan agama. Pemerintah cenderung pasif dan pihak berwenang juga tidak gerak cepat mengatasi masalah penistaan agama. 

Jika di bandingkan dengan pelaporan mengenai pasal ujaran kebencian dan penghinaan pada para pendukung penguasa, reaksinya jauh berbeda. Itulah yang dinilai masyarakat bahwa hukum saat ini tidak berpihak pada kepentingan umat Islam.

Ironisnya ketika umat mayoritas di negeri ini terdzalimi dengan beragam ujaran kebencian dari para penista agama, semua itu hanya berakhir dengan permintaan maaf. Islam seolah menjadi bahan candaan yang tidak bermutu. Bahkan umat Islam sudah cukup bersabar menghadapi para penista agama. namun, kesabaran itu seakan dijadikan tameng oleh mereka yang bebas menghina Islam dan merendahkannya.

Semua itu terjadi karena adanya paham kebebasan yang dimiliki sistem saat ini. Sementara di sisi yang lain, UU Penodaan Agama yang dijadikan dasar menjaga agama belum cukup efektif menangkal penistaan terhadap agama. Atas nama liberalisme, kebebasan berekspresi dan berpendapat selalu menjadi pembenar bagi mereka yang menista.

Sungguh dalam Islam agama adalah sesuatu yang wajib dijaga dan dimuliakan  Sebab, salah satu tujuan diterapkannya syariat Islam adalah untuk memelihara dan melindungi agama. Negara juga pantang berkompromi atau bersikap lemah di hadapan penista agama. Negara akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pelaku agar memberi efek jera bagi para penista agama, sehingga penista agama yang berulang tidak akan pernah terjadi jika islam di terapkan.

Seharusnya ini menjadi suatu kesadaran bagi umat islam akan urgensi penerapan islam secara total dalam institusi daulah khilafah islamiyah, serta turut dalam melaksanakan perjuangan  menegakkan daulah khilafah islamiyah. 

Wallahu’alambishawab