-->

Dana BOS Reguler diterapkan, Putus Sekolah Jadi Ancaman

Oleh: Yuni Indawati (Ibu Rumah Tangga)

“Kami menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler,” demikian Kasiyarno, Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah bersuara. (InSulteng.com 3/9/21)

Dalam pasal tersebut tertera ketentuan sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir. Sedangkan untuk memenuhi kuota peserta didik agar mencapai 60 siswa, bukanlah hal yang mudah. Terlebih bagi sekolah-sekolah swasta yang berada di pelosok, yang mana di daerah tersebut belum terjangkau oleh sekolah negeri. 

Maka kebijakan tersebut dinilai telah mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi negara.

Bukan tidak mungkin akan terjadi penutupan sekolah secara masal dan tentunya akan menambah jumlah anak putus sekolah jika kebijakan ini tetap dilakukan. Padahal saat ini sudah cukup tinggi anak-anak bangsa yang putus sekolah disebabkan pandemi.

Data riset dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menyebut bahwa jumlah anak putus sekolah cukup tinggi selama pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Retno berdasarkan hasil pemantauan KPAI di berbagai daerah.

“KPAI menemukan data lapangan yang menunjukkan angka putus sekolah cukup tinggi, terutama menimpa anak yang datang dari keluarga miskin,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya. (nasional.kompas.com, 6/3/2021).

Pemantauan ini dilakukan secara langsung di Kota Bandung dan Cimahi serta wawancara secara online dengan para guru dan kepala sekolah di Jaringan Guru Federasi Serikat Guru Indonesia (FSEI) pada Februari 2021.

Retno mengatakan, ada lima penyebab anak putus sekolah saat pandemi Covid-19. Bisa karena menikah, bekerja, menunggak iuran SPP, kecanduan game online dan meninggal dunia. KPAI mencatat sejak Januari hingga Februari 2021 ada 33 anak putus sekolah karena menikah di Kabupaten Selima, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bima. 

Adapun di Jakarta dan Cimahi ada 2 anak putus sekolah karena bekerja. Ada 34 anak menunggak iuran SPP, terhitung sejak Maret 2020 - Februari 2021. Dari 34 tersebut, 3 di antaranya berasal dari sekolah yang sama, hampir 90 persen kasus berasal dari sekolah swasta dan 75 persen kasus berasal dari SMA atau SMK.

Inilah buah dari sistem kapitalis. Sistem ini justru menimbulkan masalah di dalam Negara, khususnya aspek ekonomi. Karena yang dipakai adalah ekonomi ribawi, sehingga anggaran yang seharusnya digelontorkan untuk kepentingan rakyat, termasuk pendidikan, menjadi berkurang. Bahkan anggarannya sangat minim. Otomatis pembangunan infrastruktur sekolah tidak menjadi prioritas.

Sistem ini pula yang menjadikan tanggung jawab negara terhadap kewajiban penyelenggaraan pendidikan tidak berfungsi secara optimal dan mengakibatkan tidak tegaknya birokrasi sesuai dengan kebutuhannya, bahkan  malah berubah menjadi penelantaran.

Berbeda halnya dengan sistem Islam, negara harus bertanggung jawab penuh untuk mencukupi kebutuhan sarana pendidikan yang bersifat pokok seperti gedung sekolah, perpustakaan, labolatorium dan lain-lain. Kewajiban ini tidak boleh ditinggalkan oleh negara.

Islam juga telah menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang menjadi hak bagi setiap warga negara muslim maupun non muslim tanpa terkecuali. Oleh karena itu, Negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis sehingga pendidikan dapat dilaksanakan secara optimal dan dapat mencerdaskan anak-anak bangsa.

Sistem ini telah terbukti dan telah tercatat oleh tinta sejara. Salah satunya pada masa kepemimpinan Khalifah Al-Mu’tashim Billah, Daulah Abbasiyah.

Dengan demikian, seharusnya hal ini menyadarkan umat Islam tentang rusaknya tatanan bernegara yang sekarang yaitu sistem kapitalis liberal. Sistem yang terbukti telah menelantarkan pelayanan pendidikan yang menjadi kebutuhan pokok umat. Seharusnya hal ini juga menyadarkan negara supaya dapat mengelola urusannya dengan syariah Islam. Dengan sistem Islam, Negara akan benar-benar hadir untuk melayani seluruh urusan rakyat termasuk pendidikan yang merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat.

Wallahu a'lam bish showab.