-->

Hari Libur Tahun Baru Islam Bergeser, Ada Apakah?

Oleh: Tri S, S.Si

Beberapa waktu lalu telah terjadi pergeseran hari libur nasional yang bertepatan dengan Tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H yang semula jatuh pada Hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 berubah menjadi Hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021. Selain Tahun Baru Islam 1443 H, Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 juga berubah menjadi  hari Rabu, 20 Oktober 2021. 

Hal ini sontak mengundang tanda tanya dari masyarakat mengapa hal ini hanya terjadi pada hari-hari besar umat Islam, sedangkan hari libur yang bertepatan pada hari kemerdekaan yakni 17 Agustus 2021 yang notabene juga bertepatan pada hari Selasa ternyata tidak mengalami pergeseran. 

Menanggapi hal tersebut, Wasekjen DPP PA 212, Novel Bamukmin angkat bicara. Novel menilai hari besar Islam merupakan momen penting yang seharusnya tidak diubah. Karena itu, ia menyatakan pihaknya tidak terima dengan keputusan pemerintah. Pemerintah dinilai sudah mengobok-obok perayaan sakral umat muslim. Novel pun menyebut tidak heran jika Kementerian Agama semakin kehilangan arah. Alasan pemerintah memundurkan hari libur 1 Muharam untuk mengendalikan ledakan kasus Covid-19 di Tanah Air, dianggap suatu hal yang tidak masuk akal. (suara.com, 11/8/2021)

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Perubahan terhadap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 ini, merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.

Namun demikian jika pergeseran tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, hal itu harusnya juga berlaku sama dengan hari kemerdekaan yang sama-sama jatuh pada hari Selasa. Hanya saja dalam hal ini negara terkesan bersikap berat sebelah dalam mengambil kebijakan. Lagipula untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak ada korelasinya dengan pergeseran hari libur umat Islam jika kebijakan yang diterapkan selama ini masih membuka peluang tersebarnya virus, seperti halnya masih terbukanya pintu masuk tenaga kerja asing ke Indonesia, sehingga memungkinkan munculnya varian baru virus Covid-19 yang potensi penularannya lebih ganas. Sebaliknya jika memang pemerintah serius ingin memutus penyebaran virus, maka harusnya mengambil solusi Lockdown yang sudah terbukti keberhasilannya untuk menangani pandemi. Karena hal ini pernah diterapkan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin al Khattab saat terjadinya wabah tha’un di negeri Syam. 

Hal ini semakin menunjukkan sikap antipati negara terhadap Islam dan kaum muslimin. Inilah wajah buruk demokrasi yang katanya demokratis, namun nyatanya tidak untuk Islam. Ide kebebasan yang didengung-dengungkan ternyata hanya untuk pendukungnya yang katanya pancasilais. Kebebasan berpendapat yang harusnya menjadi hak bagi semua rakyat termasuk kaum muslimin ternyata justru dikebiri, bahkan banyak orang yang dikriminalisasi jika dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Hanya Islam yang mewujudkan keadilan dalam setiap lini kehidupan. Bahkan dalam hal menyatakan pendapat akan diakomodir oleh pemimpin yakni khalifah. Pernah suatu saat, seorang wanita memprotes kebijakan Khalifah Umar bin Al Khattab saat membatasi jumlah mahar ternyata disambut hangat oleh sang Khalifah, bahkan kemudian tak segan untuk mengubah pendapatnya. Hal demikian hanya akan terjadi pada negara yang menerapkan sistem Islam yakni khilafah yang sesuai dengan manhaj kenabian.