-->

Rencana Vaksin Individual Berbayar, Siapa Tanggung Risikonya

Oleh: Yessy Mafaza (Guru dan Inspirator Remaja)

Bisnis.com, JAKARTA — Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan keputusan pemerintah yang sekadar menunda penerapan vaksinasi individual berbayar. Dia juga berharap vaksin yang digunakan dalam program tersebut bukan merupakan vaksin hibah alias pemberian dari negara lain. “Vaksin Gotong Royong (berbayar) harusnya dibatalkan, bukan ditunda. Uang membeli vaksin pakai uang rakyat terus dijual lagi ke rakyat. Semoga juga bukan vaksin hibah negara sahabat yang diperjualbelikan. BUMN itu bentuk intervensi negara untuk melayani rakyat bukan cari untung dari rakyat,” cuitnya melalui akun Twitter @fadlizon, Senin(12/7/2021).

Adapun, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi mandiri atau disebut Gotong Royong yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021.Dalam aturan itu disebutkan jika vaksinasi Gotong Royong pendanaannya dibebankan bisa pada perorangan dan badan usaha untuk karyawannya.

Alih-alih mempercepat tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity melalui vaksinasi, program ini justru mendapat banyak kritikan dan kecaman dari banyak pihak. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menegaskan bahwa Vaksinasi Gotong Royong merupakan pilihan bagi masyarakat dalam mengakses vaksin Covid-19.

Prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas bagi masyarakat yang ingin mengambil vaksin Gotong Royong baik melalui perusahaan maupun melalui individu,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (12/7/2021).

adanya kebijakan baru ini, selain berdampak pada aspek ekonomi yakni beban rakyat yang semakin bertambah akibat komersialisasi vaksin. Vaksin individual yang tidak diiringi mekanisme pengawasan  sangat mengawatirkan, sebab sudah banyak kasus setelah vaksin yang mestinya ditangani. Seperti laporan ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari yang mengatakan sebanyak 64% dari orang yang divaksin covid19 mengalami Immunization stress related response (ISSR) yaitu kecemasan yang terjadi pada seseorang dan menimbulkan gejala pada tubuhnya.

Kebijakan komersialisasi fasilitas kesehatan seperti vaksin berbayar individu ini, sebenarnya memperlihatkan bagaimana cara penguasa dalam sistem kapitalisme mengurus kebutuhan Rakyat. Kapitalisme membuat orientasi  kebijakan pada asas materi atau keuntungan yang didapat, Imbasnya adalah terjadinya ancaman adanyanya masyarakat yang tidak tervaksin dan lepasnya tanggung jawab penguasa, karena membiarkan masyarakat dalam resiko KIPI disebabkan belum jelasnya mekanisme pengawasan. .Padahal disatu sisi perjalanan reset mengenai vaksin covid19 sangatlah panjang sekali untuk sampai pada fase 3 yaitu tahap akhir uji klinis vaksin.

Jika terjadi resiko gagal ujiklinis, misalnya terjadi borderline yang artinya hasil uji proteksi vaksin  hanya 50% bahkan idealnya hanya 70%. Tentu vaksin ini berpotensi tidak diterima atau tidak laku dipasaran, beginilah sistem kesehatan pada kapitalisme  permainkan nyawa manusia demi keuntungan memang akan selalu terjadi.

Hal ini sangat berbeda dengan sistem kepemimpinan  dalam Islam yang disebut Khilafah. Paradigma Kesehatan dalam sistem  Islam adalah bagian dari salah satu kebutuhan dasar publik yang wajib dan mutlak menjadi tanggung jawab penguasa  sehingga tidak terjadi komersialisasi kesehatan. Sebab khilafah memiliki sumber dana yang sangat cukup untuk pembiayaan kesehatan yakni berasal dari baitul mal pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan mandiri sumber daya alam, begitu pula mekanisme pelayanannya dan fasilitasnya berorientasi pada hipdz an nas yakni menjaga jawa, akan dipastikan apapun dikeluarkan oleh penguasa dan akan aman untuk rakyat, maka semisal permasalahan vaksin  ini dalam khilafah penguasa akan memberikan biaya berapapun jumlahnya  untuk para peneliti, pakar, dan dokter untuk melakukan uji klinis dan evaluasi terhadap vaksin hingga benar-benar aman untuk pengobatan.

Rasulullah bersabda “ janganlah membahayakan diri sendiri atau orang lain barang siapa membahayakan orang lain Allah akan membahayakan  dirinya barang siapa yang kasar dengan orang lain Allah akan kasar padanya HR Abu Said Khudri” maka hal inilah yang menjadi syarat dikajinya oleh para ahli  dalam lembaga peradilan. Mereka ditugaskan untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran hak-hak warga negara, MasyaAllah, apakah ada pengaturan terabaik  selain diatur langsung Oleh maha pencipta yaitu Allah?.