-->

IRONI TKA MASUK SAAT PPKM DARURAT

Oleh : Threica (Aktivis Muslimah Jember)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Dasco mengingatkan tentang keselamatan masyarakat dengan mengambil langkah antisipasi bertambahnya varian virus baru yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, larangan ini penting agar kebijakan PPKM Darurat berjalan efektif dan penerapannya tidak diperpanjang setelah berakhir pada 20 Juli mendatang serta bisa menjadi langkah antisipasi varian virus baru dari luar negeri masuk Indonesia. Namun, tercatat 46 TKA asal Tiongkok telah memasuki  Sulsel,  termasuk 20 orang yang datang pada Sabtu (3/7), sembilan orang pada 29 Juni dan 17 orang pada 1 Juli.

Puluhan TKA China itu masuk Indonesia di tengah pandemi yang kini melanda negeri dan pelarangan mudik lebaran merupakan sebuah ironi yang melukai kaum buruh. Presiden  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kedatangan TKA asal China dan India menggunakan pesawat sewa di tengah pandemi Covid-19 merupakan ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Menurut Iqbal, kedatangan TKA dari China dan India tersebut makin menegaskan fakta UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenaga kerjaan dibuat pemerintah untuk memudahkan masuknya TKA yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Keberadaan dari UU Cipta Kerja membuat TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menaker. Perusahaan pengguna TKA tersebut hanya perlu melaporkan rencana kedatangan TKA (RPTKA).

Said mengemukakan bisa jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar (unskilled workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia. Pasalnya, pemerintah sampai saat ini seakan menutupi nama perusahaan dan lokasi dimana mereka dipekerjakan.

Pertanyaannya, mengapa harus TKA China yang dipekerjakan, bukan justru rakyat sendiri? Kebaikan apa yang didapat rakyat dengan kedatangan mereka? Apakah memulihkan ekonomi rakyat? Apakah mampu menyelesaikan wabah pandemi?

Saat pandemi makin menjadi, kebijakan pemerintah justru membuka pintu masuk bagi TKA. Rakyat diminta untuk diam dirumah, pedagang kecil yang mencari nafkah untuk kebutuhan hidupnya dibatasi bahkan mendapat tindakan yang arogan dari aparat karena tidak taat pada aturan PPKM, sementara pemerintah memberi peluang dengan memberi izin TKA Cina masuk ke Indonesia. Padahal rakyatnya sedang bertarung nyawa dengan wabah virus dan bertahan hidup di tengah meningkatnya pengangguran. Dengan masuknya TKA China, tidak sedikit pun membawa kebaikan bagi rakyat. Pemerintah justru mengambil kebijakan yang pro kapitalis dibanding pro dengan rakyat sendiri. Beginilah jika kebijakan berpihak kepada kepentingan segelintir orang dan tidak berpihak pada kemaslahatan masyarakat banyak. Hingga banyak nyawa dikorbankan, nasib buruh pun terpuruk. Bukannya mengurangi masalah, tapi justru menambah masalah bagi rakyatnya. Selama disetir oleh para kapitalis, maka tidak akan ada satu kebijakan pun yang berpihak pada rakyat.

Terbukti bahwa masuknya TKA selama pandemi adalah ironi. Pemerintah seharusnya melindungi dan menjaga rakyatnya. Melarang warga negara asing masuk ke Indonesia serta fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dengan dukungan fasilitas kesehatan dan kebutuhan pokok. Dalam sistem khilafah, peran dan tanggung jawab kepala negara sebagai pengurus dan pelayan masyarakat akan berjalan secara sempurna, kebutuhan pokok akan terpenuhi, terjamin pula peluang yang sama untuk memenuhi kebutuhan sesuai kadar kemampuan secara alami. Rakyat pun akan sejahtera. Ada dua kebijakan yang dilakukan khilafah untuk memenuhi kemaslahatan rakyat, yaitu :

• Mengetahui asal negara tenaga kerja asing sebelum diterima bekerja di negara Khilafah. Jika berasal dari negara kafir yang menyerang kaum muslimin, maka Khalifah tidak akan memberikan izin untuk bekerja di negara Khilafah. Hukum perdagangan luar negeri diharamkan, bahkan tidak ada hubungan apapun selain perang. Sementara, negara luar yang memiliki hubungan perjanjian dengan negara Khilafah bukan dalam rangka menyerang kaum muslimin, diperbolehkan menjalankan pekerjaannya dalam Khilafah. Dengan catatan, wajib sesuai dengan hukum syariat yang disepakati antara Khilafah dan negara mereka. Dengan adanya status hukum negara perdagangan luar negeri inilah negara akan terhindar dari potensi bahaya yang akan ditimbulkan dari kerjasama ekonomi. Karena dibangunnya hubungan ekonomi dalam rangka menyebarkan dakwah dan untuk Kepentingan Ummat, bukan sebaliknya.

•  Usaha dibatasi pada komoditas yang terkategori kepemilikan individu. Mereka tidak diizinkan mengelola kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kalaupun mereka diminta oleh Khilafah untuk mengerjakan sebuah proyek, sifatnya adalah perusahaan atau individu yang dikontrak atau dipekerjakan oleh negara, bukan sebagai pengelola. Khilafah akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat demi kesejahteraan mereka.

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Kewajiban pemimpin dalam Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya serta menjamin kesejahteraan rakyat. Untuk menghentikan makin besarnya laju kedatangan tenaga kerja asing, tak lain dengan mengembalikan sistem Islam dalam kancah kehidupan. Kembali pada syariat Islam yang fokus utamanya adalah umat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Wallahu a’lam bishawab.