-->

Jabatan adalah Amanah

 


Oleh: Ratna Nur’aini 

            Para pendukung pencalonan Presiden Jokowi maupun wakilnya dalam Pilpres 2014 dan 2019  mendapatkan jabatan istimewa sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Setelah pengangkatan Irma Suryani Chaniago sebagai komisaris independen PT Pelindo, Abdi Negara atau Abdee slank diangkat menjadi komisaris PT Telkom Indonesia oleh menteri BUMN.  Pengangkatannya menuai kritik karena karirnnya sebagai gitaris berubah menjadi komisaris. Banyak yang mempertanyakan kapabilitasnya karena tidak sesuai dengan latar belakang profesinya. “Ini jelas merugikan Telkom, karena tidak sesuai dengan profesi yang dijabatnya sebagai komisaris dan, jika telkom dirugikan, negara yang akan dirugikan,“ kata Bukhori kepada wartawan, Sabtu (detiknews.com, 29/5//2021)

            Tidak hanya PT Telkom yang mengalami kerugian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan adanya rencana pembubaran tujuh perusahaan pelat merah pada 2021. Karena sudah tidak lagi memberikan kontribusi terhadap perekonomian (Bisnis. com, 5/5/2021). Selain itu, utang BUMN non lembaga keuangan tercatat naik 100% di era Presiden Joko Widodo. Saat awal menjabat utang yang tercatat mencapai Rp 500 triliun. Akhir tahun lalu utang sudah tembus Rp 1000 triliun. (CNBC Indonesia, 16/4/2021). Sejumlah persoalan yang dihadapi BUMN menunjukkan bahwa pejabat menelantarkan profesinya. Padahal penelantaran tersebut merupakan sebuah hal yang terlarang dalam Islam dan pelakunya akan berdosa. Rasul bersabda “Jika suatu urusan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya, tunggulah saat kehancurannya” (HR. Bukhori).

            Membagi-bagi kekuasaan yang berpusat hanya pada sekelompok orang merupakan ciri oligarki. Oligarki tumbuh subur dalam sistem demokrasi demi melanggengkan kekuasaanya. Kekuasaan akan tetap bertahan jika yang menjalankan adalah orang yang sesuai dengan kepentingannya. Sehingga mereka bekerja bukan untuk kemaslahatan umat.  Rakyatlah yang menanggung akibatnya.

            Berbeda dengan Islam, jabatan adalah amanah. Jabatan akan diberikan kepada orang yang  amanah. Amanah adalah taklif  hukum dari Allah swt. Imam Ibnu Katsir menjelaskan, “Pada dasarnya amanah adalah taklif  (syariat Islam) yang harus dijalankan dengan sepenuh hati, dengan cara melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Jika ia melaksanakan taklif tersebut maka ia akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Sebaliknya, jika ia melanggar maka ia akan memperoleh siksa.”

            Dalam  mengurusi kemaslahatan umum (rakyat), pejabat yang amanah akan bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Pejabat yang amanah akan  menggunakan syariat Islam untuk mengatur urusan umat bukan sistem buatan manusia yang hanya menguntungkan pihak tertentu apalagi kepada pihak yang berjasa untuk menaikkan kursi kekuasaan sebagai balas budi. Akibatnya merugikan kepentingan publik . “Sesungguhnya Allah swt. akan meminta pertanggungjawaban setiap pemimpin tentang jabatannya, apakah ia menjajaganya atau menyia-nyiakannya”( HR. Ibnu Hibban). Apabila menyianyiakannya akan mendapatkan dosa. Sebaliknya rakayat akan  merasakan kesejahteraan dan keberkahan jika pejabat  amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan umat.