-->

Demokrasi Lahirkan Pemerintahan Anti Kritik


Kebebasan berpendapat adalah salah satu slogan sistem demokrasi yang paling dielu-elukan oleh para penganutnya. Mitosnya, kebebasan berpendapat ini merupakan salah satu pilar terpenting dalam menegakkan demokrasi. Namun faktanya tidak demikian. Ironisnya, justru dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dengan mudahnya diberangus atas nama penegakan hukum. Lagi, pemerintah mengajukan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang pernah dibatalkan oleh MA. Tepatnya, Pasal 218 ayat (1) RKUHP menyebutkan, "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV". Kemudian di pasal berikutnya, pasal 218 ayat (2) menyebutkan, "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri". Sangat kentara bahwa pasal ini merupakan pasal yang bisa menimbulkan multitafsir dan bisa digunakan sebagai alat gebuk lawan politik rezim. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan pasal itu dibutuhkan untuk melindungi harkat dan martabat presiden dari hinaan yang merendahkan, tetapi pasal tidak berlaku untuk kritikan mengenai kebijakan-kebijakan presiden. Namun banyak pihak terutama pegiat hak asasi dan kelompok oposisi di DPR menganggap pencantuman kembali pasal itu dalam RUU-KUHP nantinya rawan disalahtafsirkan oleh aparat penegak hukum guna membungkam kritik terhadap penguasa. Seperti yang banyak terjadi selama ini, bagaimana hukum dipermainkan oleh orang-orang yang punya kekuasaan dan uang. Apabila RKUHP penghinaan presiden ini disahkan, entah bagaimana besarnya efek yang ditimbulkan. Bisa dikatakan RKUHP ini adalah sirine atau tanda bahaya bagi matinya demokrasi di Indonesia. 

Dalam carut marut pengelolaan negara seperti sekarang, pemerintah seharusnya lebih terbuka terhadap pendapat dari pihak manapun. Tindakan yang seperti pembungkaman ini justru hanya akan membuat rakyat semakin curiga pada kinerja pemerintah. Lebih dari itu, rakyat akan geram dan hilang kepercayaan pada pemerintah. Kondisi ini akan mengganggu stabilitas keamanan negara nantinya. RUU KUHP penghinaan presiden ini juga jauh dari cita-cita reformasi yang telah dibangkitkan dengan susah payah oleh rakyat. Politik Indonesia akhirnya tampak berjalan mundur bahkan jauh ke masa orde baru dimana pada saat itu pembungkaman menjadi hal lumrah. 

Terbukti, sistem demokrasi ini adalah sistem yang berbahaya dan membingungkan. Demokrasi sangat rentan untuk mampu membunuh dirinya sendiri. Mengapa demikian? Tidak lain disebabkan oleh cara pembentukan hukum dalam demokrasi melalui penetapan Undang-Undang yang dibuat oleh segelintir manusia. Tentu saja, cara ini akan menguntungkan pihak-pihak tertentu, utamanya pihak yang membuat Undang-Undang. Undang-Undang bisa dibuat sedemikian rupa untuk melanggengkan kepentingan penguasa. Maka hidup dalam atmosfir demokrasi, ibarat hidup dalam lingkaran hitam. Semua lini yang ada bisa diatur untuk mendukung kepentingan-kepentingan pribadi, sedangkan rakyat terus dibungkam dan tidak berdaya. 

Disamping itu, kemampuan manusia dalam mempertimbangkan baik buruknya suatu hukum sangatlah relatif, berbeda-beda tergantung dari pemahaman masing-masing orang sehingga sering menimbulkan pertentangan dan perselisihan. Hal ini, setidaknya bisa kita lihat dari kasus RKUHP penghinaan presiden ini. Hukum yang dibuat pun, setelah disepakati pada hari ini sangat mungkin akan berubah di kemudian hari. Sebab manusia tidak akan mampu mengetahui atau memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Jadi, aturan yang dibuat saat ini belum tentu relevan esok hari atau tahun depan. Kepastian hukum dalam sistem demokrasi adalah sebuah harapan palsu. Sistem ini bahkan pada akhirnya mampu melahirkan pemerintahan otoriter yang resisten terhadap kritik. 

Potret buram demokrasi hari ini bukanlah sesuatu hal yang mengagetkan, pelopor sistem demokrasi ini, Plato dan Aristoteles, juga mengatakan bahwa demokrasi dari lahirnya sudah cacat. Faktanya ternyata demokrasi justru ‘menghabisi’ dan merenggut hak-hak dasar manusia. Demokrasi sesungguhnya khas Barat dan muncul untuk menyelesaikan problem penindasan atas nama gereja di Barat. Tidak akan selesai permasalahan umat manusia dengan solusi demokrasi. Bahkan sudah banyak orang yang semakin tidak percaya dengan demokrasi karena sudah semakin terlihat kecacatannya. Meninggalkan demokrasi adalah pilihan yang harus dipertimbangkan. Jangan lagi menganggap demokrasi harga mati bagi negeri ini karena justru negeri ini akan mati jika kita tidak memberanikan diri keluar dari kesempitan berfikir selama ini.

Islam punya solusi jitu untuk menyelesaikan masalah kehidupan manusia. Umat Islam tidak menjadikan manusia sebagai pemegang kedaulatan menggantikan Allah SWT. Umat Islam tidak pernah mengalami penindasan sebagaimana yang dialami rakyat Yunani oleh teokrasi Romawi, saat mereka menggunakan aturan Allah SWT. Inilah seharusnya yang kita berlakukan selama ini, yaitu berhukum dengan hukum yang bersumber dari sumber tertinggi yang tidak terbantahkan oleh manusia. Hukum yang menyudahi segala perdebatan dan pasti relevan hingga akhir jaman. Kebaikan hukum Islam akan dirasakan tidak hanya oleh umat islam saja, tetapi akan dirasakan oleh seluruh umat manusia di dunia, apapun agama atau kepercayaannya. Islam adalah ideologi sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT tidak hanya untuk umat islam sendiri melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta.

Penulis: Dinda Kusuma W T (aktivis muslimah jember)