-->

USIA NIKAH DIBATASI, ZINA MAKIN MENJADI

Oleh : Yeni Ummu Ara
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Rencana deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan telah disetujui MUI (18/3). Deklarasi ini tak lepas dari ambisi KemenPPPA mewujudkan tujuan sustainable development goal’s (SDG’s). Jika tinggi pernikahan dini maka dianggap memperburuk indeks pembangunan manusia (IPM) dan mengganggu cita-cita Indonesia layak anak (Idola) Tahun 2030. Kemenag mencatat 48,9% yang menikah ternyata berada di bawah umur 20 tahun dari 2,4 juta pernikahan yang digelar. Sehingga Indonesia berada di urutan ke-7 dalam daftar 10 negara dengan jumlah pernikahan usia anak yang terbanyak. 

BKKBN memaparkan bahwa pernikahan hendaknya minimal di usia 21 tahun, sebab di usia tersebut pertumbuhan organ reproduksinya sudah baik. Sementara itu BKKBN melihat kebanyakan perempuan hamil di bawah usia 20 tahun, mengalami perdarahan, anemia, pre-eklampsia dan eklampsia, infeksi saat hamil, dan keguguran. Perempuan yang hamil dan melahirkan pada usia 10-14 tahun memiliki risiko 5 kali lebih besar dibandingkan dengan perempuan berusia 20-24 tahun. Belum lagi perkembangan kesehatan pada bayi baik fisik maupun mental. Bisa menimbulkan cacat bawaan anak dan kasus stunting pada anak. 

Setelah melihat fakta tingginya pengajuan dispensasi nikah dari anak usia 18 tahun kebawah di pengadilan agama dan adanya resiko kesehatan atas pandangan BKKBN pada kehamilan usia anak, malah muncul ide pendewasaan usia perkawinan untuk memaksakan ambisi global tanpa berlelah-lelah menggali akar masalah. 

Berangkat dari evidenced base analisis demikian, berarti pemerintah sengaja menggunakan fakta tersebut demi menyokong pelarangan pernikahan dini atau perkawinan anak. Menangkap momen adanya kisruh promosi nikah dini aisha wedding, pemerintah kemudian menyiapkan regulasi dan program pendewasaan usia nikah ini agar didukung banyak pihak. 

Jika kita bijak memperhatikan bahwa tidak ada pengajuan dispensasi nikah dari anak jika tidak ada kejadian tertentu yang memotivasinya. Karena tidak dipungkiri kehamilan diluar nikah akibat pergaulan bebas atau perbuatan zinalah yang telah menjadi pemicu. Maka penyebab kehamilan itu harus terus ditelusuri. Apakah dari aktivitas pacaran, korban perkosaaan atau motif lainnya. 

Data bersama WHO dengan PSKK UGM, Dinkes DIY dan BKKBN menunjukkan bahwa ada 11% remaja perempuan di dunia, hamil diluar nikah tiap tahunnya. Dan 58% dari remaja yang hamil, memilih aborsi daripada melanjutkan kehamilan. Apalagi menurut dokumen SDG’s, yang dilarang adalah aborsi yang tidak aman, itu berarti aborsi pada umumnya atas permintaan siapapun bisa dilakukan. Aborsi jadi solusi karena menyulitkan bagi mereka jika hamil maka harus melangsungkan pernikahan untuk menutup malu. Sementara yang masih berprikemanusiaan, memilih mengurus dispensasi nikah di pengadilan. 

Problem kualitas sumber daya manusia (SDM) memang sudah membayangi. BKKBN sendiri sudah membaca tantangan kepemimpinan di masa depan yaitu diantara usia anak dan remaja Indonesia, terdapat sebanyak 9,8% mengalami mental disorder, difabel 4,1% dan stunting 27,6%. 

Kurangnya edukasi pun terbukti. Pada tahun 2019 UNICEF pernah melakukan survey di Kabupaten Bone yang dijadikan dasar upaya pencegahan perkawinan anak. Tentu ada alasan tertentu mengapa memilih kabupaten dengan 90% lebih penduduknya adalah umat Islam ini. Hasil survey menunjukkan bahwa satu dari dua (50%) anak perempuan tidak memiliki pengetahuan bahwa menstruasi merupakan tanda secara fisik anak perempuan yang sudah bisa hamil. Sehingga pengetahuan yang rendah ini menyebabkan tingginya angka perkawinan anak. 

Sebagai tindak lanjut, UNICEF merangkul Muslimat NU membuat buku Manajemen Kebersihan Menstruasi (MKM) dan Pencegahan Perkawinan Anak (dibawah 18 Tahun) pada Oktober 2020 yang diperuntukkan sebagai panduan para tokoh masyarakat, ustadzah, pimpinan/pengurus pondok pesantren dan para guru.   

Hari ini dengan bertopang batas bawah usia nikah pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, KemenPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai reaksi atas tingginya pernikahan anak dan dispensasi nikah dari pengadilan. Jika masuk prolegnas maka akan ada lembaga atau layanan yang bertujuan untuk menunda atau bahkan menggagalkan upaya perkawinan anak. Bekerja pada masa prasidang permohonan dispensasi dan mengawal hasil putusan hakim. Agar terjadi konseling dampingan atau mediasi di depan para hakim yang kadang-kadang hanya formalitas, kemudian lekas dikabulkan.

Pembatasan usia pernikahan ternyata tidak efektif sampai domain implementasi. Terlihat dari faktor penyebab pernikahan di bawah umur yang menggejala di kalangan masyarakat. Faktor penyebab pernikahan di bawah umur adalah (1) hubungan dalam pacaran dan (2) kehamilan di luar nikah.

Mengapakah ketika terbukti pemicu dispensasi nikah dan pernikahan dini adalah perzinaan, yang dideklarasikan justru pembatasan usia nikah dan pendewasaan usia nikah? Bukan membatasi perzinaan itu yang jelas sebagai pemicunya. Pasti ini tidak lepas dari ideologi sekularisme pemimpin negeri yang memandang masalah tidak pernah tuntas menyeluruh. Tidak pernah menggunakan ajaran agama khususnya Islam untuk menyelesaikannya. Ideologi yang mengagungkan kemampuan akal manusia saja, menyingkirkan wahyu Ilahi. Terus akan menjaga kebebasan bertingkah laku dan kebebasan berpendapat atas nama hak asasi manusia saja. 

Muaranya adalah pada konsep negara ini hendak menciptakan generasi yang seperti apa? Edukasi amat minim mempersiapkan mereka memikul tanggungjawab menjadi suami atau menjadi istri di masa depan. Baik melalui kurikulum pendidikan negara atau penyuluhan masif. Maka penguasa adalah yang paling bersalah dalam hal ini. Kemungkaran tak terhindarkan, perzinaan terjadi lebih dahsyat memberi pengaruh dalam jangka panjang.

Nampak pula adanya kepentingan ekonomi kapitalistik yang hendak dimuluskan. Jangan sampai nikah muda karena mengurangi ketersediaan pekerja bagi sektor industri. Maka kapitalisme memanfaatkan anak-anak usia produktif agar tetap bersekolah dan masuk dunia kerja semata, bukan karena baik dan perhatian akan hak anak. Juga kepentingan sekulerisasi pemikiran generasi yang makin materialistis. Pemerintah melarang nikah dini dan hamil dengan kemudahan akses alat kontrasepsi yang padahal terbukti masih memuluskan perzinaan itu sendiri. 

Betul bahwa di dalam kitab-kitab fikih, para fukaha berbeda pendapat tentang batasan usia seseorang untuk dapat disebut baligh dan siap masuk gerbang pernikahan. Menurut ulama Hanâfi, anak laki-laki dipandang baligh apabila usianya telah mencapai 18 tahun dan perempuan 17 tahun. Mazhab Syâfi’i memberikan batas 15 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan. Mazhab Hambali, baik laki-laki dan perempuan minimal berusia 15 tahun. Sedangkan ulama Mâliki menandai kedewasaan dengan tumbuhnya rambut di beberapa tempat/anggota tubuh.

Dengan tidak diaturnya batas usia tersebut, bukan berarti Islam acuh pada generasi. Karena sistem Islam mempersiapkan semua aspek agar generasi terhindari dari perzinaan, resiko kesehatan reproduksi, HIV/AIDS, aborsi, KDRT, perceraian, salah asuh, pemaksaan adat perjodohan non Islami dan lain-lain. 
Salah satu dalil larangan zina adalah firman Allah SWT yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra' [17]: 32). Bagaimana sistem Islam mengamalkan perintah Allah tersebut?

Pertama, ada sistem pendidikan yang membentuk generasi berkepribadian Islam (Syaksiyah Islamiyah). Menimbang segala sesuatu berdasarkan syariat Islam. Mengenal tanda baligh dan konsekuensi fiqih seputar baligh misalkan kepemimpinan suami, ketaatan istri, pengasuhan anak, pengamalan ibadah berjamaah dan lain-lain. 
Ibn Kathir (ulama klasik) membahas tentang Bulugh al-nikah berarti cukup umur sekaligus cerdas. Sedangkan menurut Rashid Ridha berarti sampainya seseorang kepada umur untuk menikah, yakni sampai bermimpi. Perbedaan penafsiran ini dikarenakan Ibn Kathir lebih menitik beratkan pada segi fisik lahiriyah dan sekaligus telah mukallaf, sedangkan Rasyid Ridha menitik beratkan pada segi mental, yakni dilihat pada sikap dan tingkah laku seseorang. Keduanya sama-sama menjadi potensi untuk mereka menapaki etape kehidupan selanjutnya dalam rumah tangga. 

Kedua, ada sistem sosial yang mengoptimalkan ketaqwaan individu dan suburnya amar ma’ruf nahi mungkar. Mereka dididik berpuasa kala sudah ada gejolak syahwat, menutup aurat secara sempurna, menghindari campur baur (ikhtilat), menundukkan pandangan, melakukan aktivitas positif dan pengamalan ibadah dan dakwah dengan penuh semangat. Masyarakat pun menjadi lingkungan yang memiliki peraturan dan pemikiran Islam sehingga anak dan remaja terpenuhi hak-hak nya pula di kehidupan publik. 

Ketiga, adanya sistem sanksi yang disosialisasikan agar generasi menghindarkan diri dari perbuatan zina atas pengetahuan mereka terkait sakitnya didera dengan sanksi yang berefek jera. Kemudian ditegakkan hukum atas kejahatan dan pelanggaran syariat Islam tanpa diskriminasi serta menciptakan keadilan yang sesungguhnya. 

Keempat, adanya sistem politik yang menjalankan kepemimpinan umum berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Dengan politik Islam, menjadi mudah untuk menentukan kebijakan penutupan lokalisasi prostitusi, penyediaan fasilitas umum yang terpisah laki-laki dan perempuan, penutupan pabrik minuman keras, dijaga ketatnya aktivitas di tempat wisata dan kuliner, penghapusan media cetak dan elektronik yang menampilkan pornografi dan pornoaksi serta prilaku eljibiti, segmentasi akses pengguna alat kontrasepsi, konseling remaja Islam dan lain-lain.  

Menyuarakan solusi Islam diatas adalah bagian dari meneladani Rasulullah SAW dan para khalifah yang pernah memiliki kekuasaan untuk menuntaskan apapun problem berlandaskan aturan Allah SWT. Maka marilah jadikan Islam sebagai pembatas haq dan bathil, bukan malah membuat batas-batas yang justru tak mampu meredam hawa nafsu.

BAHAN TULISAN:
Ahmad Asrori. Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Muslim https://doi.org/10.24042/adalah.v12i2.215 Tahun 2015
Musyarrofa Rahmawati, Hanif Nur Widhiyanti, Warkum Sumitro. Efektivitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. http://dx.doi.org/10.17977/um019v3i12018p100 Tahun 2018
Moh Hatta. Batasan Usia Perkawinan dalam Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer. https://doi.org/10.15642/alqanun.2016.19.1.66-88 Tahun 2016
http://mediakalbarnews.com/mui-dan-pemerintah-sepakat-deklarasikan-gerakan-nasional-pendewasaan-usia-perkawinan/
https://mediaindonesia.com/humaniora/391463/wapres-dorong-pendewasaan-usia-perkawinan
https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/buku-manajemen-kebersihan-menstruasi-mkm-dan-pencegahan-perkawinan-anak
https://images.app.goo.gl/N398T64s8nnSPePb9
https://nasional.sindonews.com/read/247800/15/duh-indonesia-peringkat-7-negara-dengan-pernikahan-dini-terbanyak-1606457516
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210212150628-20-605652/perempuan-menggugat-dispensasi-negara-pada-perkawinan-anak/2
https://kalbar.antaranews.com/berita/465638/perempuan-nikah-dibawah-21-tahun-berisiko-pada-kesehatannya 
***