-->

Impor Garam Berpolemik, Butuh Solusi Sistemik

Oleh : Waode Rachmawati, S.Pd. M.Pd
(Aktivis Dakwah Muslimah Kota Kendari)

Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Namun, sampai saat ini belum mampu berdaulat  dan menciptakan kemakmuran. Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia dengan panjang garis pantai 108.000 km. sungguh ironi, ternyata belum cukup mampu memenuhi kebutuhan garam dalam negeri. Pun kebijakan impor harus kembali dilakukan. 

kebijakan pemerintah yang akan membuka impor garam sebanyak 3 juta ton pada tahun ini, menuai polemic. Bagi para petambak garam, kebijakan ini tentu akan sangat merugikan mereka. Dengan adanya kebijakan ini, membuat garam lokal dipaksa bersaing dengan garam impor. Lebih miris lagi, harga impor selalu lebih murah dibanding harga garam lokal.
Dilansir dari kompas.com (20/03/2021)

Koordinator Petani Garam Kecamatan Raijua, Barnabas Nite, mengatakan puluhan ribu ton garam di NTT masih menumpuk. Khususnya di Kecamatan Raijua, ribuan ton garam “menganggur” di 20 gudang.
“Kebijakan pemerintah impor garam ini sangat merugikan kami para petani garam. Kami tidak bisa jual lagi dan ini jadi beban buat kami yang kerja garam. Ini bukan hanya susah saja, tapi setengah mati,” keluhnya

Tidak hanya dari para petambak garam. Penetangan terhadap kebijakan impor garam pun datang dari berbagai kalanag, termasuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dia menilai, importasi garam sebanyak itu justru bisa membuat harga garam lokal akan merosot hingga di bawah Rp1.500 per kilogram. 

Bukan hanya Susi, penolakan atas rencana tersebut juga disuarakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dia menyesalkan sikap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang ngotot untuk mengimpor beras dan garam pada tahun ini (bisnis.com/21/3/2012).

Berbagai alasan pun dikatakan. Menteri Perdagangan yang mengungkapkan alasan pemerintah membuka kembali impor garam tahun ini berkaitan dengan kuantitas dan kualitas garam lokal. Ia menjelaskan, pada dasarnya garam impor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri. Menurut Mendag, kualitas garam lokal belum sesuai dengan yang dibutuhkan industri (Kompas.com/19/03/2021).

Polemik Garam: Akibat Penerapan Sistem Demokrasi Neoliberal

Padahal jika kita menelisik, potensi garam yang dimiliki negeri ini sangatlah besar. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, luas lahan garam nasional sebesar 27.047,65 ha. Seluas 22.592,65 Ha merupakan lahan garam rakyat dengan jumlah petambak sebanyak 19.503 orang. Sementara 4.455 ha lainnya milik PT Garam. Ini adalah potensi yang dimiliki negeri kita, tetapi sayangnya tidak semua dikelola dengan maksimal. Sehingga produksi garam lokal baik secara kuantitas maupun kualitas masih rendah. 

Misalnya saja daerah NTB merupakan salah satu wilayah yang potensial dalam produksi garam dengan luas  lahan 9.789 ha. Akan tetapi total lahan yang baru termanfaatkan seluas 2.403,91 ha dengan produksi tahun 2019 sebanyak 155.722 ton (republika.co.id/14/09/2020). Artinya belum ada upaya serius dari pemerintah untuk mengelola potensi garam ini. Jangankan mengelola lahan baru, lahan tambak garam yang ada saja, belum dikelola dengan makasimal. 

Alih-alih mensupport para petambak agar meningkatkan produksinya, pemerintah justru mendatangkan investor. Termasuk untuk pengelolaan 7000 ha tambak garam baru di NTT (liputan6.com, 22/8/2019), pemerintah menyerahkan kepada korporasi seperti PT Keemasan Garam Dunia (PT KGD), PT. Garam Indo Nasional (PT GIN), dan PT Garam.
Berbagai fasilitas seperti kemudahan perizinan dan pajak tak jarang diberikan. Termasuk impor pun diserahkan kepada korporasi importir yang makin leluasa melakukan pengendalian stok dan harga garam.

Di lain pihak, petambak garam masih mengelola dan memproduksi garamnya dengan cara tradisional yang sangat tergantung dengan cuaca. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan dukungan pengadaan teknologi untuk peningkatan kapasitas produksi mereka. Seperti keluhan petambak garam di Cirebon yang tidak mampu membeli teknologi geomembran.

Padahal untuk meningkatkan kualitas garam lokal menjadi standar industri hanya membutuhkan penambahan sedikit teknologi lagi (kompas.com, 16/1/2020). Pemerintah mencukupkan dengan kerja sama inti plasma untuk menaikkan derajat ekonomi petani yang sejatinya bentuk penguasaan korporasi atas petani.

Polemik garam ini pun diperparah dirantai distribusi.  Mahalnya biaya transportasi dari tempat produksi (tambak) sampai ke pasar-pasar, menyebabkan harga garam local akan kalah bersaing dengan garam impor. Ditambah lagi rantai tata niaganya yang terlalu panjang yang berkontribusi dalam tingginya harga. Dan dalam rantai tata niaga ini para petambak bukan pihak yang diuntungkan. Yang akan menikmati margin harga  itu adalah para pengusaha/pedagang garam, dimana harga dari petambak ditekan semurah-murahnya dan harga di pasar akan dinaikan sebesar-besarnya. 

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM, Puthut Indroyono ikut memberikan pandangannya terhadap  kebijakan impor garam, salah satu pernyataanya bahwa disamping pemerintah harus berupaya meningkatkan produksi garam nasional secara lebih komprehensif dan terukur serta melibatkan petani produsen garam., pemerintah juga perlu  memperbaiki tata niaga garam yang berpihak kepada petani garam dan industri dalam negeri (ugm.ac.id/15/03/2021). 

Ironisnya pula kehadiran negara melalui BUMN seperti PT Garam dalam sistem neoliberal bukan pula sebagai pelayan bagi rakyat. Namun PT Garam yang sejatinya perpanjangan tangan negara tak lebih dari korporasi yang ikut berbisnis untuk mengejar keuntungan.

Kelalaian negara di seluruh rantai pengelolaan garam inilah yang menjadi penyebab utama polemik dan tidak pernah selesainya masalah. Kebijakan-kebijakan teknis yang diambil tampak sekedar lip service untuk menggolkan program semata. Bahkan bukan rahasia lagi, para pejabat pun turut mengambil keuntungan pribadi dari celah-celah bisnis besar ini
Pemerintah harusnya menyadari bahwa penyebab utama kacaunya tata kelola garam karena konsep neoliberal yang diterapkan. Sistem neoliberal ini telah menghilangkan fungsi pemerintah yang sesungguhnya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Peran pemerintah tak lebih sebatas regulator dan fasilitator, yaitu pembuat regulasi (bagi kemudahan masuknya korporasi). Bahkan sangat tampak keberpihakan yang begitu besar pada korporasi, sedang nasib rakyatnya sendiri diabaikan.

Solusi Sistemik: Pengelolaan Garam dalam Khilafah

Islam adalah agama yang sempurna, yang memiliki syariat sebagai satu-satunya solusi bagi seluruh problematika kehidupan manusia. Ketika manusia berpaling dari aturan Allah ini maka tidak satu pun masalah yang terselesaikan dengan baik. Terbukti, kerusakan yang terjadi diberbagai lini kehidupan hari ini, akibat manusia berpaling dari aturan Allah dan lebih memilih menerapkan aturan kapitalis sekuler buatan manusia.

Padahal negeri ini memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, salah satunya adalah potenis pertambakan garam. Apabila dikelola secara baik, tentu seluruh kebutuhan masyarakat dan industry akan tercukupi. Sehingga tidak perlu ada kebijakan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Dalam islam, pengurusan hajat hidup masyarakat secara mutlak dijalankan oleh negara dalam sistem  Khilafah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

“Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad). 

Dan dalam hadis lainnya Rasulullah menegaskan, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya….”(HR Muslim).

Berdasarkan nas tersebut, maka negara harus hadir secara utuh dalam mengurusi kebutuhan pangan rakyat termasuk pengaturan garam. Mulai dari pengaturan pada produksi, distribusi hingga konsumsi. Semua struktur daulah harus saling bersinergi untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam meriayah seluruh kebutuhan rakyat.

Karenanya Khilafah akan mengatur sektor produksi sehingga terjamin pemenuhan kebutuhan dalam negeri tanpa bergantung impor serta berdampak pula pada kesejahteraan petaninya. Di antaranya Khilafah mendorong para petani untuk maksimal meningkatkan produksinya.
Dukungan akan diberikan mulai dari edukasi dan pengetahuan, pengembangan teknologi, bantuan modal dan sarana produksi bagi petani yang tidak mampu, termasuk infrastruktur pendukung lainnya.

Sementara di aspek distribusi, Khilafah akan melakukan pengawasan secara terus menerus agar terbentuknya keseimbangan harga secara alami. Di samping itu akan menghilangkan semua kondisi dan pihak-pihak yang menyebabkan harga terdistorsi seperti pelaku kartel, atau penimbunan stok oleh distributor besar.

Sudah saatnya negeri ini kembali pada penerapan syariat islam yang berasal dari wahyu Allah. Hanya itulah satu-satunya jaminan akan menyelesaikan seluruh problematikan umat, termasuk problem pangan.

Wallahu ‘alam bishowab