-->

Dilema Dibalik Impor Garam

Oleh : Ummu laila 
(Pemerhati Sosial masyarakat Lainea, Sulawesi Tenggara)

Isu impor garam terus terjadi setiap tahun, yang menjadi persolan mendasar dan menghimpit petani garam di negeri ini yaitu harga dan lemahnya pengelolaan hasil produksi yang bernilai tambah , sehingga bisa meningkatkan kesejateraan petani.

Rencananya tahun ini pemerintah akan kembali membuka keran impor garam sebanyak tiga juta ton. Kebijakan ini ditetapkan untuk merealisasi UU 11/2020 tentang cipta kerja. Dari UU ini terbitlah  PP 27/2021 tentang  penyelenggaraan bidang perikanan dan kelautan. Dan perikanan pasal 289 yang menyebut  tidak ada batasan waktu impor garam. Sejalan dengan  yang dikemukakan oleh mentri kelauatan dan perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada  Minggu (14/3)“ Impor garam sudah diputuskan  melalui rapat Menko”  (Jakarta, CBNC Indonesia)

Kabar tentang rencana impor garam itu, menuai komentar tajam dari beberapa pihak, seperti Anggota Komisi IV DPRRI Johan Rosihan yang menyampaikan keprihatinannya, dan menilai kebijakan impor garam memiliki keberpihakan yang kuat untuk mengembangkan komoditas garam rakyat di berbagai daerah.

Johan mencemaskan bila total kebutuhan garam nasional pada 2021 ini, tetap dipenuhi dengan cara impor, maka akan berpotensi tidak hanya akan digunakan untuk kebutuhan industri namun akan bercampur untuk garam konsumsi. Menurutnya pemerintah seharusnya bersikap tegas dengan menghentikan impor  garam dan segera memperbaiki tata kelola produksi garam rakyat baik kualitas maupun kuantitas serta persoalan tataniaga garam yang dinilai masih carut-marut.

Impor garam sebenarnya bukan hanya membuat petani merugi, tetapi sumber penghasilan mereka juga terancam  menurun drastis bahkan bisa hilang. Otomatis hal ini akan membuat serapan garam lokal berkurang. Sehingga  membuat garam lokal harus bersaing  dengan garam impor, yang lebih mirisnya harga garam lokal biasanya lebih tinggi dibanding harga garam impor. Inilah yang membuat petani garam jauh dari harapan untuk sejahtera.

Sementara hidup sejahtera merupakan  dambaan setiap rakyat, kesejahteraan dapat terwujud salah satu caranya dengan kebijakan pemerintah yang harus berpihak kepada rakyat. Mengambil kebijakan tidak hanya melihat tersedia atau tidaknya stok garam nasional. Akan tetapi, yang harus dipikirkan  adalah bagaimana memberi solusi terbaik agar potensi garam yang dimiliki negeri ini tidak terbuang percuma.  Dan tidak hanya mengandalkan impor saja, sebab hal ini malah akan membuat  negara menggantungkan kebutuhan pada negara lain. 

Sudah menjadi kewajiban pemerintah  untuk mengurus dan melayani rakyat nya. Melayani dalam arti menjamin kebutuhan dasar mereka serta menggerahkan  segalah potensi SDA dan SDM untuk kemaslahatan rakyat,  Sebagaimana petani garam.

Perlu trik khusus untuk meningkatkan produksi. Memperbanyak rumah produksi atau pabrik garam. Merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan. Karena selama ini jumlah pabrik  masih terbatas, sehingga perlu membuka pabrik baru. Selain itu perlu diperhatikan  jarak tambak dan pabrik produksi, agar biaya yang diperlukan  untuk mengangkut garam mentah tidak terlalu banyak. 

Adapun mengenai mutu garam, hal itu tergantung sejauh mana upaya negara menfasilitasi dan membekali para petani dan industri garam nasional dengan teknologi mutakhir. Hal penting yang dibutuhkan adalah Penyediaan fasilitas produksi bagi petani.

Islam  mengatur negara sebagai periayah.  Rakyat merupakan tanggung jawab negara, termaksuk masalah garam juga menjadi tanggung jawab negara karena termasuk barang hajat hidup orang banyak. Islam  juga tidak membolehkan kita bergantung pada negara lain apalagi asing. Karena akan menjatuhkan wibawa dan memudahkan asing menjajah.

Karena itu Islam mengatur pemasukan sendiri, melalui: Kharaj, jizyah, fa’i dan pemanfaatan SDA lain dari sini negara akan mendapatkan modal  yang cukup, sehingga masalah dana tidak lagi menjadi kendala. Namun ini hanya bisa diterapkan bagi negara yang memiliki idealisme dan kemandirian juga hanya dapat terwujud  dengan menjadikan Islam sebagai sistem hidup yang mengatur seluruh lini kehidupan. 

Sebagaimana  Allah SWT yang Maha menciptakan  telah mejanjikan dan memberi jaminan akan menurunkan berkahnya dari  langit dan bumi  : “ Dan sekiranya penduduk negeri beriman  dan bertaqwa, pasti akan melimpahkan kepada mereka  berkah dari langit dan bumi , ...(TQS : Al- A’raf: 96)

Wallahu ‘alam bishawab.