-->

Polemik Dinar dan Dirham

Oleh: Aan Dwi Astuti

Baru - baru ini diawal Februari publik dihebohkan dengan penangkapan seorang pendiri pasar muamalah di Depok. Sebelumnya pasar tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat lantaran transkaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham. 

Pasar muamalah tersebut didakwa karena tidak memiliki izin resmi,  melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah yaitu koin emas dan perak, dan melanggar  Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Padahal dibeberapa tempat lain di Indonesia penggunaan mata uang selain rupiah sudah lazim dilakukan. Seperti di Pasar Gemblung, Magelang, Jawa Tengah, dipasar tersebut menggunakan uang geblo untuk transaksi jual beli. Komunitas eat and eat menggunakan pembayaran berbasis kartu. Tempat wisata yang ramai dikunjungi wisatawan asing misalnya di Bali bahkan menggunakan dolar dalam transaksinya. Pembayaran tol dan transaksi online juga kini menggunakan e-money atau uang digital. Maka seperti hal yang jamak di Indonesia, transaksi jual beli dilakukan dengan mengunakan mata uang selain rupiah.
 
Penindakan pada pendiri pasar muamalah terdapat alasan terstruktur dari sistem kapitalisme kini. Dimulai dengan diskriminasi terhadap dinar dan dirham, sampai kriminalisasi dinar dan dirham serta pegiat ekonomi syariah. Hingga timbullah islamophobia, sehingga  tujuan utamanya untuk menerapkan moderasi Islam.

Apabila moderasi Islam diterapkan maka akan banyak akibat yang dapat ditumbulkan seperti  menyamarkan, menjauhkan, dan menghilangkan ajaran yang benar. Mengukuhkan sistem kapitalisme di tengah-tengah umat. Melanggengkan kedzoliman dan kesewenang-wenangan. Menyuburkan kemiskinan dan penderitaan, bahkan dapat mengundang azab Allah SWT.

Mengenal dinar dan dirham

Dinar adalah mata uang logam yang terbuat dari emas dan perak dengan berat 4,25 gram dengan kadar emas 22 karat. Dirham adalah mata uang logam yang terbuat dari perak dengan berat 2,975 gram dengan kadar perak 100 persen.

Pada awalnya muslimin menggunakan emas dan perak yang berasal dari Romawi dan Persia. Kemudian pada masa khalifah Usman memberikan tulisan arab yang berlafazkan bismillah,  untuk memberikan kekhasan dan membedakan dengan koin aslinya. Pada masa khalifah Umar bin Khattab barulah ditentukan standar untuk pembuatan dinar dan dirham. Dinar pertama kali dicetak secara resmi pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan. Dan terus berlanjut pengguna dinar dan dirham sampai jatuhnya Daulah Islamiyyah. 

Seiring dengan melemah dan runtuhnya daulah Islamiyyah, uang dinar dan dirham digantikan dengan uang kertas sekitar tahun 1920-an. Pada tahun 1944 Amerika dan Inggris mengalami krisis ekonomi dan moneter setelah perang dunia, sehingga  kembali menetapkan sistem berbasisi emas dan perak yang dikenal dengan Breton Woods. Dimana setiap 1 ons setara dengan 30 gram ditetapkan harganya sebesar USD 35.

Pada 15 Agustus 1971, Presiden AS, Richard Nixon memutuskan untuk tidak mengaitkan lagi nilai dollar AS dengan emas, sehingga secara resmi mengakhiri Bretton Woods. Sistem inilah yang menjadikan dollar uang yang kuat dan dimulai sistem kurs mengembang dan As menjadikan sistem moneter ini sebagai alat penjajahan ekonomi.

Syaikh Abdul Qodim Zallum dalam kitabnya Al-Amwal fi-Dawlah al-Khilafah(2004) menerangkan ada 6 keunggulan mata uang emas dan perak. Pertama, emas dan perak adalah komoditi, jadi dapat diperjualbelikan bila tidak digunakan sebagai uang. Kedua, sistem emas dan perak akan menjamin kestabilan moneter. Ketiga, sistem emas dan perak akan menciptakan keseimbangan neraca pembayaran antar negara secara otomatis. Keempat, sistem emas dan perak mempunyai keunggulan yang sangat prima, yaitu berapapun kuantitasnya dalam satu negara, entah banyak atau sedikit, dapat mencukupi kebutuhan pasar dalam pertukaran mata uang. Kelima, 
sistem emas dan perak mempunyai kurs yang stabil antar negara. Keenam, sistem emas dan perak akan memelihara kekayaan emas dan perak yang dimiliki oleh setiap negara. 

Dengan memahami keunggulan dari mata uang emas dan perak, maka tidak diragukan lagi masalah - masalah moneter yang menyengsarakan umat akan teratasi. Namun, apabila negeri-negeri Islam masih rela tunduk pada hegemoni barat pimpinan  AS, maka keunggulan mata uang emas dan perak tidaklah dapat diterapkan. Hanya dengan diterapkannya Khilafah, maka akan mampu menciptakan sistem ekonomi terbaik, dimana emas dan perak akan digunakan untuk memuliakan umat.